Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Komisioner KPK Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Pahala Nainggolan Daftar Seleksi Capim KPK

image-gnews
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengikuti pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan atau Capim KPK periode 2024-2029. Mereka adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Lantas apa alasan sejumlah pimpinan KPK ini kembali mengikuti pendaftaran Seleksi Capim KPK periode 2024-2029

1. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan telah kembali mendaftar sebagai Capim KPK saat dikonfirmasi dari Jakarta lewat pesan singkat, Senin, 15 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara. Pihaknya berharap semoga terpilih pimpinan yang terbaik untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, saya mendaftarkan diri untuk menjadi Capim KPK untuk periode 2024-2029,” kata Ghufron.

Ghufron juga mengajak semua pihak yang berintegritas dan menginginkan Indonesia bebas korupsi untuk maju dan mendaftarkan diri sebagai Capim dan Dewan Pengawas atau Dewas KPK Periode 2024-2029. Ghufron mengatakan, korupsi tidak bisa diberantas tanpa tindakan nyata. Salah satu caranya dengan mendaftar menjadi pimpinan KPK untuk memimpin langsung perang melawan korupsi di Tanah Air.

“Korupsi tak akan habis tanpa turun gelanggang melakukan pemberantasan salah satunya dengan menjadi pimpinan KPK,” ujarnya.

2. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga mendaftar menjadi Capim KPK periode 2024-2029. Johanis Tanak menyusul koleganya, Nurul Ghufron yang lebih dahulu mendaftar. “Dokumen sudah lengkap, tinggal merapikan aja,” kata Tanak saat dihubungi wartawan, Senin kemarin, 15 Juli 2024.

Tanak mengaku kembali mendaftar setelah mendapat dukungan dari sesama pimpinan KPK. Terlebih, dirinya baru sekali ikut seleksi Capim KPK. “Teman-teman Pimpinan KPK menghendaki saya ikut seleksi Capim KPK, karena saya baru sekali itu seleksi dan ada dukungan dari teman-teman,” ujarnya.

3. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan juga mendaftar untuk menjadi Capim KPK periode 2024-2029. Saat dikonfirmasi pada Ahad, 14 Juli 2024, Pahala mengatakan sudah hampir rampung menyelesaikan proses pendaftaran.

“Benar daftar capim KPK. Ikhtiar. Prosesnya senin tinggal upload malah udah selesai, semua sudah saya upload,” kata Pahala kepada wartawan.

Pahala juga mengajak orang-orang berintegritas, berkapasitas, dan berkapabilitas untuk ikut mendaftar sebagai Capim KPK periode 2024-2029. Menurutnya, lembaga antirasuah saat ini butuh pemimpin yang memiliki syarat tersebut.

“Korupsi adalah problem yang paling mengelayuti kita dan KPK salah satu kelembagaan yang didesain khusus mempercepat pemberantasannya,” kata Pahala.

Seperti diketahui, Pendaftaran Capim KPK dan calon Dewas KPK telah ditutup Senin kemarin, 15 Juli 2024. Wakil Panitia Seleksi atau Pansel KPK, Arif Satria mengumumkan total jumlah pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK hingga penutupan mencapai 525 orang.

“Pendaftar untuk Capim mencapai 318 orang dan calon Dewas sebanyak 207 orang,” kata Arif dalam keterangan video yang diterima Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.

Adapun rincian pendaftar Capim KPK di antaranya 298 orang laki-laki dan 20 orang perempuan. Sementara untuk pendaftar Calon Dewas KPK terdiri dari 184 laki-laki dan 23 perempuan. Pengumuman hasil akan dilakukan pada 24 Juli 2024 melalui laman KPK dan Sekretariat Negara.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | NOVALI PANJI NUGROHO | ANDRY TRIYANTO TJITRA | ANTARA

Pilihan Editor: 4 Mantan Pegawai KPK yang Tergabung di IM57+ Institute Daftar Capim KPK, Apa Alasannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

5 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

25 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

49 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

1 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

9 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

10 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

11 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

13 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

19 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

21 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.