TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal mengimbau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat aturan jelas dan sanksi tegas terhadap persoalan penerimaan peserta didik baru atau PPDB.
Menurut dia, selama tujuh diterapkan, sistem zonasi PPDB justru merugikan terutama bagi warga yang kurang mampu untuk bisa menempuh pendidikan di sekolah negeri. Selain itu, bentuk kecurangan seperti jual beli kursi bagi calon peserta didik seharusnya mendapatkan sanksi yang berat.
Ia berharap Kemendikbudristek dapat membuat skema baru untuk mengatasi masalah tersebut. "Maka, diharapkan ke depan di tahun 2025 (ada) skema baru dengan pemimpin baru, agar persoalan PPDB ini tidak lagi menjadi kendala untuk mengakses pendidikan di Indonesia," kata Illiza dikutip dari laman resmi DPR pada Senin, 15 Juli 2024.
Illiza meminta agar tidak ada lagi kesenjangan dalam dunia pendidikan, apalagi jika muncul peserta didik yang tidak bisa maupun putus sekolah. Sesuai dengan program pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, setiap anak wajib belajar dua belas tahun atau jenjang pendidikan menengah atas.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kecurangan masih terjadi dalam proses PPDB. Koodinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan organisasinya menerima 162 laporan masalah PPDB 2024 per 20 Juni 2024. Salah satu laporannya adalah kasus manipulasi Kartu Keluarga di jalur zonasi sebanyak 21 persen.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengungkap beberapa temuan lain di berbagai provinsi. Di Riau misalnya, terdapat diskriminasi dalam jalur perpindahan di mana sekolah hanya menerima siswa yang memiliki orang tua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kemudian, di Sumatera Selatan ada temuan calon peserta didik memalsukan piagam prestasi mereka. Ombudsman meminta 911 siswa itu dicoret. "Belum lagi ada diskriminasi memasukkan nilai tahfiz untuk SMA umum. Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah muslim," tutur Indraza saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Di Yogyakarta terdapat temuan manipulasi dokumen pada jalur zonasi. Misalnya, penitipan nama dalam Kartu Keluarga (KK) hingga pemalsuan KK. Indraza juga menyebut ada dugaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara di wilayah itu.
Pilihan Editor: Keluhan Orang Tua Siswa soal PPDB 2024 Sistem Zonasi Tingkat SMA