Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Komisi X DPR Minta Kemendikbudristek Beri Sanksi Tegas Terhadap Kecurangan PPDB

image-gnews
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal mengimbau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat aturan jelas dan sanksi tegas terhadap persoalan penerimaan peserta didik baru atau PPDB.

Menurut dia, selama tujuh diterapkan, sistem zonasi PPDB justru merugikan terutama bagi warga yang kurang mampu untuk bisa menempuh pendidikan di sekolah negeri. Selain itu, bentuk kecurangan seperti jual beli kursi bagi calon peserta didik seharusnya mendapatkan sanksi yang berat. 

Ia berharap Kemendikbudristek dapat membuat skema baru untuk mengatasi masalah tersebut. "Maka, diharapkan ke depan di tahun 2025 (ada) skema baru dengan pemimpin baru, agar persoalan PPDB ini tidak lagi menjadi kendala untuk mengakses pendidikan di Indonesia," kata Illiza dikutip dari laman resmi DPR pada Senin, 15 Juli 2024.

Illiza meminta agar tidak ada lagi kesenjangan dalam dunia pendidikan, apalagi jika muncul peserta didik yang tidak bisa maupun putus sekolah. Sesuai dengan program pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, setiap anak wajib belajar dua belas tahun atau jenjang pendidikan menengah atas. 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kecurangan masih terjadi dalam proses PPDB. Koodinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan organisasinya menerima 162 laporan masalah PPDB 2024 per 20 Juni 2024. Salah satu laporannya adalah kasus manipulasi Kartu Keluarga di jalur zonasi sebanyak 21 persen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengungkap beberapa temuan lain di berbagai provinsi. Di Riau misalnya, terdapat diskriminasi dalam jalur perpindahan di mana sekolah hanya menerima siswa yang memiliki orang tua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian, di Sumatera Selatan ada temuan calon peserta didik memalsukan piagam prestasi mereka. Ombudsman meminta 911 siswa itu dicoret. "Belum lagi ada diskriminasi memasukkan nilai tahfiz untuk SMA umum. Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah muslim," tutur Indraza saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024. 

Di Yogyakarta terdapat temuan manipulasi dokumen pada jalur zonasi. Misalnya, penitipan nama dalam Kartu Keluarga (KK) hingga pemalsuan KK. Indraza juga menyebut ada dugaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara di wilayah itu.  

Pilihan Editor: Keluhan Orang Tua Siswa soal PPDB 2024 Sistem Zonasi Tingkat SMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Heboh DPR Anulir Putusan MK, Ketua KPU RI Sebut Posisi Tergencet Bak Hamburger

7 jam lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi sejumlah anggota KPU memberikan keterangan pers soal putusan Mahkamah Konstitusi, di JCC, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. KPU menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pencalonan Kepala Daerah dan mengatakan akan mengkaji putusan tersebut serta siap merevisi peraturan KPU terkait Pilkada 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Heboh DPR Anulir Putusan MK, Ketua KPU RI Sebut Posisi Tergencet Bak Hamburger

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyinggung soal posisi lembaganya dalam situasi politik Tanah Air saat ini. Ibarat hamburger.


Baleg DPR Membangkang 2 Putusan MK, BEM SI Bakal Gelar Aksi Turun ke Jalan

10 jam lalu

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi demo di pintu belakang Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 16 Agustus 2024. Dalam aksinya mahasiswa menolak Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-79 RI Presiden RI Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2024. TEMPO/Subekti.
Baleg DPR Membangkang 2 Putusan MK, BEM SI Bakal Gelar Aksi Turun ke Jalan

Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI mengatakan pihaknya mengecam keras manuver Baleg DPR tersebut.


DPR Tolak Putusan MK, Gambar Peringatan Darurat Bermunculan di Media Sosial

10 jam lalu

Viral garuda biru
DPR Tolak Putusan MK, Gambar Peringatan Darurat Bermunculan di Media Sosial

Gambar peringatan darurat bermunculan di media sosial setelah DPR RI dan Pemerintah menolak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.


IM57+ Nilai Tindakan Buru-buru DPR Bahas RUU Pilkada sebagai Korupsi Legislasi

11 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Nilai Tindakan Buru-buru DPR Bahas RUU Pilkada sebagai Korupsi Legislasi

Ketua IM57+ Institute menilai langkah DPR yang secara terburu-buru melakukan pembahasan RUU Pilkada pascaputusan MK sebagai bentuk "korupsi legislasi".


PDIP Sebut Tidak Masuk Akal Jika Putusan MK Dikoreksi DPR

12 jam lalu

Ciryl Raoul Hakim alias Chico Hakim. Instagram
PDIP Sebut Tidak Masuk Akal Jika Putusan MK Dikoreksi DPR

PDIP berharap semua pihak mematuhi putusan MK. Tidak masuk akal jika putusan MK dikoreksi lagi oleh lembaga lain.


Rapat Baleg DPR Perdebatkan soal Putusan MA dan MK terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah

13 jam lalu

Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Baleg DPR Perdebatkan soal Putusan MA dan MK terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Baleg DPR menolak putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.


Viral, Tagar Kawal Putusan MK di Tengah Isu DPR Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi

14 jam lalu

DPR Disebut akan Kembalikan Aturan Ambang Batas Pilkada, Anulir Putusan MK?
Viral, Tagar Kawal Putusan MK di Tengah Isu DPR Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi

Gerakan kawal putusan MK viral di media sosial X seiring dengan rencana Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada.


Sri Mulyani Perkenalkan Keponakan Prabowo yang Menjadi Wakil Menteri Keuangan ke DPR

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Perkenalkan Keponakan Prabowo yang Menjadi Wakil Menteri Keuangan ke DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkenalkan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono yang sekaligus keponakan Prabowo Subianto ke Komisi Keuangan DPR.


DPR Tolak Putusan MK Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah

14 jam lalu

Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Tolak Putusan MK Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Baleg DPR menolak putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasnagan calon di Pilkada.


DPR Bahas RUU Pilkada, Putusan Ambang Batas Pilkada MK Hanya untuk Partai Nonparlemen

15 jam lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
DPR Bahas RUU Pilkada, Putusan Ambang Batas Pilkada MK Hanya untuk Partai Nonparlemen

Rapat Panja RUU Pilkada menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.