TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima anggota Tim Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2009 mengenai penyidikan dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP.
"Penyidik mendalami terkait dengan prosedur dan proses pengadaan terkait Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis seperti dikutip dari Antara.
Lima anggota tim teknis tersebut yakni Ismayanti, Johny Bajarnagor, Mian Sahala Sitanggang, Andrik Yulianto, dan Aswan Zein. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu, 10 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meski demikian penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Di balik beberapa keberhasilan Kementerian KKPK dan beberapa tokoh yang menjadi Menteri KKP. namun terdapat beberapa noda hitam di kementerian ini.
KPK pernah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Selain Edhy, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KKP menetapkan 7 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 25 November 2020.
JPU KPK memang "hanya" menuntut Edhy Prabowo untuk divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hakim menilai vonis di pengadilan tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Menimbang, bahwa penjatuhan pidana pokok kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa," demikian termuat dalam putusan Edhy Prabowo di laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
Majelis banding di PT DKI Jakarta memperberat vonis pidana bagi Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Dan, yang terbaru adalah Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dipanggil KPK dalam kasus dugaan korupsi di PT Telkom yang di jadwalkan pada Jumat, 12 Juli 2024. Trenggono tak hadir dengan alasan dinas.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. “Hari ini memang dijadwalkan saudara Sakti Wahyu Trenggono dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama, namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata dia.
Selanjutnya: Sejarah Kementerian Kelutan dan Perikanan