TEMPO.CO, Jakarta - DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. RUU itu akan mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan revisi UU Wantimpres itu berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis, 11 Juli 2024, tak ada fraksi yang menolak usulan Revisi UU tentang Wantimpres.
“Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pertanyaan itu kemudian disambut jawaban “setuju” oleh para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna.
Nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun disebut-sebut bakal mengisi posisi Dewan Pertimbangan Agung di era Presiden Prabowo. Bahkan Ketua MPR Bambang Soesatyo sempat mengatakan, lembaga ini bisa menjadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi oleh Prabowo. Lantas, apa itu Dewan Pertimbangan Agung?
Apa Itu Dewan Pertimbangan Agung
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) berdasarkan UUD 1945 sebelum diamendemen adalah lembaga tinggi negara yang berfungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. Akan tetapi, keberadaan DPA dalam UUD 1945 dihapuskan saat amendemen keempat .
Setelah perubahan, Dewan Pertimbangan Agung digantikan oleh dewan baru yang ditempatkan dalam satu rumpun bab diatur dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Menurut Pasal 16 UUD 1945, Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.
Kemudian, keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Berdasarkan beleid tersebut, Wantimpres bertugas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Selanjutnya, soal revisi UU Wantimpres