TEMPO.CO, Jakarta - Pegi Setiawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusu pembunuhan sadis Vina Cirebon secara resmi dibebaskan pada Senin 8 Juli 2024. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak sah secara hukum.
Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Kabar bebasnya Pegi Setiawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar menjadi perbincangan hangat di publik. Bukan hanya tentang kasus salah tangkap, namun nama orang-orang yang berada di belakang kasus ini juga turut menjadi sorotan. Salah satunya hakim tunggal yang membebaskan Pegi, yakni Eman Sulaeman.
Di mata orang tuanya ia merupakan anak yang pendiam. Bahkan orang tuanya mengaku mengetahui bahwa Eman menjadi hakim tunggal dalam kasus yang sempat viral tersebut justru dari tetangga dan media sosial.
“Awalnya gaa tahu, tahunya dari tetangga, dan lihat berita. Ya kaget juga, karna lihat kasus ini bukan kasus kecil,” ujar Enang, ayahanda Eman Sulaeman saat ditemui di Karawang, Kamis, 11 Juli 2024.
Tarwiah, Ibu Eman juga menceritakan bahwa Eman sempat tidak mengabari saat akan mengadili Pegi lantaran takut orangtuanya merasa khawatir.
“’iya mah Eman gaa ngasih tau karna takut kepikiran, karna ini sidangnya bukan sidang kecil.’ Dia emang nggak mau ngasih tahu takut kepikiran bapaknya,” ujar Tarwiah selaku ibu Eman.
Tarwiah dan Eman mengaku memang sempat merasa khawatir saat mengetahui putranya ikut menangani putusan Pegi Setiawan. “Sampai sekarang masih tetap khawatir, takut ada ini itu,”kata dia. Tarwiah juga melanjutkan bahwa saat dihubungi Eman pun mencoba menenangkan kedua orang tuanya, dan mengatakan bahwa sidang telah selesai.
Menurut cerita orang tuanya sejak kecil Eman merupakan anak yang sederhana. Bahkan tercetus dari mulut sang ayah bahwa Eman juga hingga sekarang masih belum memiliki tempat tinggal sendiri.“Orangnya sederhana. Gaa neko-neko, pengen beli ini beli itu nggak. nggak ada minta pengen apa-apa.” ujar Enang,
Orangtua Eman juga mengatakan bahwa dalam kesehariaanya sebagai seorang muslim putranya tersebut cukup rajin menjalankan ibadah. Bahkan Eman juga aktif berkegiatan di organisasi remaja islam masjid.
Hakim yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Bandung dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/B ini memiliki hobi masa kecil membaca koran. Selain itu, ia juga memiliki hobi bermain catur. Sejak kecil sang Ayah mengatakan bahwa Eman sering menjuarai lomba catur.
Orang tuanya mengaku bangga dengan amanah yang diberikan kepada anaknya dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga berharap Eman dapat menjalankan tugas dengan lancar dan dapat menjadi penegak hukum yang jujur dan adil. “Semoga jujur, adil dan seadil-adilnya,” ujar Trawiah
Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang sebelumnya menjadi tersangkan dalam kasus kematian Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Ada 5 alasan yang dikemukakan Eman dalam memutus perkara tersebut yaitu, penetapan tersagka pegi yang cacat hukum, kurangnya alat bukti Polda Jawa Barat, pemeriksaan Pegi oleh polisi yang belum pernah dilakukan, penetaan DPO Pegi tidak sah, dan penetapan DPO Pegi tak didasarkan pemanggilan tersangka.
TIARA JUWITA | SAVERO AISTIA WIENANT| ADVIST KHOIRUNIKMAH| DEFARA DHANYA PARAMITHA| HENDRIK KHOIRUL MUFID | AHMAD FIKRI
Pilihan Editor: 5 Alasan Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman Menangkan Praperadilan Pegi Setiawan