Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sosok Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Dikenal Sederhana

Reporter

image-gnews
Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Novrian Arbi
Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Novrian Arbi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegi Setiawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusu pembunuhan sadis Vina Cirebon secara resmi dibebaskan pada Senin 8 Juli 2024. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak sah secara hukum. 

Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. 

"Permohonan dari pemohon  praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.  

Kabar bebasnya Pegi Setiawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar menjadi perbincangan hangat di publik. Bukan hanya tentang kasus salah tangkap, namun nama orang-orang yang berada di belakang kasus ini juga turut menjadi sorotan. Salah satunya hakim tunggal yang membebaskan Pegi, yakni  Eman Sulaeman. 

Di mata orang tuanya ia merupakan anak yang pendiam. Bahkan orang tuanya mengaku mengetahui bahwa Eman menjadi hakim tunggal dalam kasus yang sempat viral tersebut justru dari tetangga dan media sosial.

“Awalnya gaa tahu, tahunya dari tetangga, dan lihat berita. Ya kaget juga, karna lihat kasus ini bukan kasus kecil,” ujar Enang, ayahanda Eman Sulaeman saat ditemui di Karawang, Kamis, 11 Juli 2024. 

Tarwiah, Ibu Eman juga menceritakan bahwa Eman sempat tidak mengabari saat akan mengadili Pegi lantaran takut orangtuanya merasa khawatir.

“’iya mah Eman gaa ngasih tau karna takut kepikiran, karna ini sidangnya bukan sidang kecil.’ Dia emang nggak mau ngasih tahu takut kepikiran bapaknya,” ujar Tarwiah selaku ibu Eman.

Tarwiah dan Eman mengaku memang sempat merasa khawatir saat mengetahui putranya ikut menangani putusan Pegi Setiawan. “Sampai sekarang masih tetap khawatir, takut ada ini itu,”kata dia. Tarwiah juga melanjutkan bahwa saat dihubungi Eman pun mencoba menenangkan kedua orang tuanya, dan mengatakan bahwa sidang telah selesai.

Menurut cerita orang tuanya sejak kecil Eman merupakan anak yang sederhana.  Bahkan tercetus dari mulut sang ayah bahwa Eman juga hingga sekarang masih belum memiliki tempat tinggal sendiri.“Orangnya sederhana. Gaa neko-neko, pengen beli ini beli itu nggak. nggak ada minta pengen apa-apa.” ujar Enang, 

Orangtua Eman juga mengatakan bahwa dalam kesehariaanya sebagai seorang muslim putranya tersebut cukup rajin menjalankan ibadah. Bahkan Eman juga aktif berkegiatan di organisasi remaja islam masjid. 

Hakim yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Bandung dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/B ini memiliki hobi masa kecil membaca koran. Selain itu, ia juga memiliki hobi bermain catur. Sejak kecil sang Ayah mengatakan bahwa Eman sering menjuarai lomba catur.

Orang tuanya mengaku bangga dengan amanah yang diberikan kepada anaknya dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga berharap Eman dapat menjalankan tugas dengan lancar dan dapat menjadi penegak hukum yang jujur dan adil. “Semoga jujur, adil dan seadil-adilnya,” ujar Trawiah

Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang sebelumnya menjadi tersangkan dalam kasus kematian Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Ada 5 alasan yang dikemukakan Eman dalam memutus perkara tersebut yaitu, penetapan tersagka pegi yang cacat hukum, kurangnya alat bukti Polda Jawa Barat, pemeriksaan Pegi oleh polisi yang belum pernah dilakukan, penetaan DPO Pegi tidak sah, dan penetapan DPO Pegi tak didasarkan pemanggilan tersangka. 

TIARA JUWITA | SAVERO AISTIA WIENANT| ADVIST KHOIRUNIKMAH| DEFARA DHANYA PARAMITHA| HENDRIK KHOIRUL MUFID | AHMAD FIKRI

Pilihan Editor: 5 Alasan Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman Menangkan Praperadilan Pegi Setiawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pencurian Besi Rel Kereta di Bandung Barat, PT KAI Rugi Rp 500 Juta Lebih

21 hari lalu

Kereta api Lodaya melintas di lokasi tabrakan KA Commuter Line Bandung Raya dan KA Turangga di petak antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 7 Januari 2024. Jalur kereta di lintas selatan kembali bisa dilalui kereta api per 6 Januari pukul 6.30 WIB kemarin. Pembangunan rel ganda antara petak Haurpugur ke Cicalengka sangat mendesak untuk segera diselesaikan agar peristiwa tabrakan maut KA Commuter Line Bandung Raya dan KA Turangga yang menewaskan 4 awak kereta dan melukai puluhan penumpang tak terulang lagi. TEMPO/Prima mulia
Pencurian Besi Rel Kereta di Bandung Barat, PT KAI Rugi Rp 500 Juta Lebih

Polisi telah menangkap tiga tersangka pencurian besi rel kereta.


Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

30 hari lalu

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman (jaket hoodie hitam) bersama dengan kedua orang tua dan pengacara, mengabadikan moment saat menjenguk Sudirman di Lapas Polda Jawa Barat pada 28 Juni 2024. Doc pribadi Wilson Tambunan, kuasa hukum Sudirman.
Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".


Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

43 hari lalu

Mabes Polri. polri.go.id
Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

Sejumlah pihak berikan tanggapan positif usai Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 polda


Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

49 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.


Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

57 hari lalu

Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

30 Agustus 2024

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

28 Agustus 2024

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.


6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

18 Agustus 2024

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan


Profil Mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, yang Cabut Pernyataan Soal Iptu Rudiana

18 Agustus 2024

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, yang Cabut Pernyataan Soal Iptu Rudiana

Ito Sumardi sebut Iptu Rudiana dicopot sementara dari jabatannya. Ia kemudian mencabut pernyataannya sebab Rudiana masih aktif bekerja.


Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

17 Agustus 2024

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

Eks Kabareskrim Ito Sumardi sempat menyebut Iptu Rudiana dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, terkait kasus Vina