Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sosok Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Dikenal Sederhana

Reporter

image-gnews
Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Novrian Arbi
Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Novrian Arbi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegi Setiawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusu pembunuhan sadis Vina Cirebon secara resmi dibebaskan pada Senin 8 Juli 2024. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak sah secara hukum. 

Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. 

"Permohonan dari pemohon  praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.  

Kabar bebasnya Pegi Setiawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar menjadi perbincangan hangat di publik. Bukan hanya tentang kasus salah tangkap, namun nama orang-orang yang berada di belakang kasus ini juga turut menjadi sorotan. Salah satunya hakim tunggal yang membebaskan Pegi, yakni  Eman Sulaeman. 

Di mata orang tuanya ia merupakan anak yang pendiam. Bahkan orang tuanya mengaku mengetahui bahwa Eman menjadi hakim tunggal dalam kasus yang sempat viral tersebut justru dari tetangga dan media sosial.

“Awalnya gaa tahu, tahunya dari tetangga, dan lihat berita. Ya kaget juga, karna lihat kasus ini bukan kasus kecil,” ujar Enang, ayahanda Eman Sulaeman saat ditemui di Karawang, Kamis, 11 Juli 2024. 

Tarwiah, Ibu Eman juga menceritakan bahwa Eman sempat tidak mengabari saat akan mengadili Pegi lantaran takut orangtuanya merasa khawatir.

“’iya mah Eman gaa ngasih tau karna takut kepikiran, karna ini sidangnya bukan sidang kecil.’ Dia emang nggak mau ngasih tahu takut kepikiran bapaknya,” ujar Tarwiah selaku ibu Eman.

Tarwiah dan Eman mengaku memang sempat merasa khawatir saat mengetahui putranya ikut menangani putusan Pegi Setiawan. “Sampai sekarang masih tetap khawatir, takut ada ini itu,”kata dia. Tarwiah juga melanjutkan bahwa saat dihubungi Eman pun mencoba menenangkan kedua orang tuanya, dan mengatakan bahwa sidang telah selesai.

Menurut cerita orang tuanya sejak kecil Eman merupakan anak yang sederhana.  Bahkan tercetus dari mulut sang ayah bahwa Eman juga hingga sekarang masih belum memiliki tempat tinggal sendiri.“Orangnya sederhana. Gaa neko-neko, pengen beli ini beli itu nggak. nggak ada minta pengen apa-apa.” ujar Enang, 

Orangtua Eman juga mengatakan bahwa dalam kesehariaanya sebagai seorang muslim putranya tersebut cukup rajin menjalankan ibadah. Bahkan Eman juga aktif berkegiatan di organisasi remaja islam masjid. 

Hakim yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Bandung dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/B ini memiliki hobi masa kecil membaca koran. Selain itu, ia juga memiliki hobi bermain catur. Sejak kecil sang Ayah mengatakan bahwa Eman sering menjuarai lomba catur.

Orang tuanya mengaku bangga dengan amanah yang diberikan kepada anaknya dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga berharap Eman dapat menjalankan tugas dengan lancar dan dapat menjadi penegak hukum yang jujur dan adil. “Semoga jujur, adil dan seadil-adilnya,” ujar Trawiah

Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang sebelumnya menjadi tersangkan dalam kasus kematian Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Ada 5 alasan yang dikemukakan Eman dalam memutus perkara tersebut yaitu, penetapan tersagka pegi yang cacat hukum, kurangnya alat bukti Polda Jawa Barat, pemeriksaan Pegi oleh polisi yang belum pernah dilakukan, penetaan DPO Pegi tidak sah, dan penetapan DPO Pegi tak didasarkan pemanggilan tersangka. 

TIARA JUWITA | SAVERO AISTIA WIENANT| ADVIST KHOIRUNIKMAH| DEFARA DHANYA PARAMITHA| HENDRIK KHOIRUL MUFID | AHMAD FIKRI

Pilihan Editor: 5 Alasan Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman Menangkan Praperadilan Pegi Setiawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

9 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

10 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.


6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

20 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan


Profil Mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, yang Cabut Pernyataan Soal Iptu Rudiana

21 hari lalu

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, yang Cabut Pernyataan Soal Iptu Rudiana

Ito Sumardi sebut Iptu Rudiana dicopot sementara dari jabatannya. Ia kemudian mencabut pernyataannya sebab Rudiana masih aktif bekerja.


Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

21 hari lalu

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

Eks Kabareskrim Ito Sumardi sempat menyebut Iptu Rudiana dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, terkait kasus Vina


Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

23 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky), berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).


Pengacara Sebut Sudirman Tetap Mengaku Memukul Eky Enam Kali

23 hari lalu

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Pengacara Sebut Sudirman Tetap Mengaku Memukul Eky Enam Kali

Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon mengaku memukul Eky sebanyak enam kali.


Cerita Pengacara Jadi Kuasa Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ditawari Perkara Viral oleh Penyidik

23 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Cerita Pengacara Jadi Kuasa Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ditawari Perkara Viral oleh Penyidik

Wilson Tambunan menceritakan awal mula dirinya menjadi kuasa hukum Sudirman terpidana kasus Vina.


Saka Tatal Datangi Bareskrim, Ungkap Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina

25 hari lalu

Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas (kiri) memberikan keterangan saat kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Selasa, 13 Agustus 2024. Saka menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Aep maupun Dede dan tidak pernah berada di lokasi pembunuhan Vina. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Saka Tatal Datangi Bareskrim, Ungkap Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina

Eks terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, diperiksa Bareskrim atas dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.


Top 3 Hukum: Respons Kemenag Soal Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK Kasus Kuota Haji, Muncul 2 Nama Baru Kasus Vina

28 hari lalu

Puluhan orang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat, melakukan aksi unjuk rasa meminta KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Menag Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024 mengenai pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus sebesar 50 persen. TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Hukum: Respons Kemenag Soal Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK Kasus Kuota Haji, Muncul 2 Nama Baru Kasus Vina

Lima kelompok masyarakat melaporkan Yaqut ke KPK karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.