TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, wewenang TNI bakal diperluas hingga bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain. Perluasan wewenang militer yang masih aktif itu tertuang dalam revisi UU TNI.
"TNI aktif bisa menjabat di kementerian atau lembaga, dalam pembahasan nanti. Diperluas," katanya ditemui di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Dia mengklaim perluasan wewenang TNI itu tetap menyesuaikan kebutuhan kementerian atau lembaga, dan kebijakan presiden. Lewat revisi UU TNI, Hadi menyebut bahwa nantinya militer aktif bisa memiliki jabatan di kementerian atau lembaga selain yang ada di bawah Kemenkopolhukam dan sembilan instansi lain.
Di antaranya seperti Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas). Dia mencontohkan, prajurit TNI Angkatan Laut berpotensi menduduki jabatan penting di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP. Hal itu bisa terjadi apabila KKP membutuhkan tenaga ahli di bidang kelautan.
Dengan revisi UU TNI ini, ujar Hadi, prajurit aktif bisa mendapat jabatan setingkat direktur jenderal ataupun jabatan lainnya. "Ini satu contoh, belum masuk pembahasan. Nanti arahnya ke sana," ucapnya.
Inisiatif untuk merevisi UU TNI dan Polri mendapat kritikan keras dari masyarakat sipil dan kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka khawatir pengubahan aturan ini menimbulkan penyalahgunaan wewenang di kepolisian dan membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.
Dalam draf revisi UU TNI menyatakan bakal meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, termasuk jenderal, dari 53 tahun menjadi antara 58 dan 60 tahun. Kelompok sipil khawatir pengubahan aturan TNI bakal memperbolehkan anggota militer aktif ditempatkan pada posisi apa pun di pemerintahan seperti era Soeharto.
Sedangkan, salah satu perubahan penting dalam revisi UU Polri adalah ketentuan yang menaikkan usia pensiun petugas polisi dari 58 tahun menjadi antara 60 dan 65 tahun, tergantung pada peran petugas tersebut.
Revisi tersebut juga akan memungkinkan presiden memperpanjang masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga bakal punya kewenangan yang luas hingga pengawasan di dunia maya dan dalam melakukan pengawasan serta pekerjaan intelijen.
Pilihan Editor: 3 Cara Bebas Uang Pangkal Jalur Mandiri di Kampus Negeri