Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Tripanca Group Divonis Lima Tahun Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, menghukum Sugiharto Wiharjo alias Alay, pemilik Tripanca Group, lima tahun penjara, denda Rp 50 miliar dan subsider 6 bulan. Vonis itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. “Terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak kejahatan perbankan, yaitu melakukan kredit fiktif,” kata M. Asnun, ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu, Jum’at (24/07).

Menurut Asnun, semua bukti di persidangan menguatkan telah terjadi pemalsuan dokumen perbankan dan transaksi kredit fiktif. Terdakwa yang merupakan pemilik Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana itu terbukti membobol bank miliknya sendiri sebesar Rp 735 miliar. “Dia bersama terdakwa lainnya telah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 10 tahun 1998,” ujar Majelis Hakim.

Mendengar vonis hakim itu, para terdakwa dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir dan belum mengajukan upaya banding.

Selain Sugiharto alias Alay, majelis hakim juga memvonis Podijono, direktur utama dan R.E Soedarman, direktur BPR Tripanca Setiadana. Podijono dan R.E Soedarman diganjar dengan hukuman tiga tahun, tiga bulan penjara dan denda Rp 10 miliar. “Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan ketidakpercayaan dan kerugian para nasabah,” tegasnya. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Way Hui Bandar Lampung.

Saat hendak dibawa ke tahanan, seorang pengawal Sugiharto melarang wartawan televisi untuk mengambil gambarnya. Akibatnya, belasan wartawan yang sejak pagi mengikuti sidang tersebut bersitegang dan nyaris baku hantam dengan para pengawal.

Keputusan hakim itu setelah mendengarkan dan mempertimbangkan keterangan Podijono Wiyatno (Direktur Utama BPR Tripanca), R.E. Sudarman (Direktur BPR Tripanca), Yanto Yunus (Kepala Bagian Perkreditan), Nini Maria (Kasi Administrasi Analisis Kredit), Laila Fang (sekretaris pribadi Alay), Fredi Candra Putra (staf Analisis Kredit), dan sejumlah saksi lain serta 137 jenis barang bukti.

Dari keterangan para saksi dan bukti di persidangan, terungkap Alay dan dua direksi BPR Tripanca itu melakukan tindak pidana perbankan dengan cara membuat kredit fiktif dalam pembukuan BPR Tripanca. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Alay untuk mengajukan kredit fiktif atas nama 177 debitur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Podijono Wiyatno, terpidana lain, mengakui telah menyetujui pencairan kredit fiktif itu atas perintah Sugiharto alias Alay yang disampaikan melalui terdakwa Yanto Yunus dan Nini Maria (analis kredit).

Setelah cair, dana kredit ditransfer ke rekening pribadi Alay bernomor 100001555 dan rekening BPR Tripanca nomor 100003555. Kedua rekening itu terdapat di BPR Tripanca. Praktek membobol bank milik sendiri itu telah menyebabkan BPR Tripanca Setiadana ambruk.

Aksi pembobolan bank itu diketahui setelah Bank Indonesia melakukan audit dan menginvestigasi menyeluruh terhadap BPR yang telah dilikuidasi sejak 25 Maret 2009 lalu.

Dampak ambruknya bank perkreditan rakyat milik Group Tripanca, sebuah group perusahaan yang bergerak di bidang jual beli hasil bumi itu, membuat ratusan nasabah kehilangan dananya. Ratusan milyar rupiah dana milik pemasok kopi, tidak bisa ditarik. Rontoknya BPR yang pernah dinyatakan oleh BI sebagai salah satu bank perkreditan terbaik itu juga menyebabkan kredit macet sebesar Rp 1,7 triliun di lima bank.

Kasus itu juga menyeret Satono, Bupati Lampung Timur dan Andy Ahmad Sampurnajaya, mantan bupati Lampung Tengah. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Lampung. Dana sebesar Rp 107 milyar milik pemerintah kabupaten Lampung Timur dan Rp. 28 milyar milik pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ikut raib karena tersimpan di BPR Tripanca Setiadana. Meski demikian, keduanya belum ditahan.

NUROCHMAN ARRAZIE 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.


Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi


Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.


BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.


BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.


Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto


Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.


Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.


Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

20 Juni 2021

BNI. Bni.co.id
Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

OJK menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar