TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024. DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik.
Akan Ditindaklanjuti dengan Penerbitan Keppres
Putusan DKPP tersebut mendapat tanggapan dari Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Dia mengatakan pemerintah menghormati putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Ari melalui pesan pendek yang diterima di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden. Keppres tersebut akan diterbitkan dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan.
"Saat ini, pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ujar Ari.
Menyusul pemberhentian Ketua KPU, pemerintah memastikan Pilkada 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan komisioner KPU.
CAT Ingin Menginspirasi Korban Pelecehan Berani Bicara
CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berharap putusan DKPP yang memecat Hasyim dapat menjadi inspirasi bagi korban-korban lain kasus serupa untuk bersikap berani.
"Saya ingin memberikan inspirasi bagi semua korban, terutama perempuan, untuk berani memperjuangkan keadilan," kata CAT usai menghadiri sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam surat pernyataan yang diterima Tempo, CAT menyampaikan dia telah mendapatkan pendampingan yang lengkap dari berbagai pihak selama kasusnya berlangsung, di antaranya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
"Jika kita yakin dengan apa yang kita lakukan dalam memperjuangkan keadilan, niscaya akan banyak pihak yang mendukung kita," kata CAT.