TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai peraturan yang mengatur tentang kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hingga iuran pengembangan institusi (IPI) tak perlu diubah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Muhadjir memandang belum ada urgensi untuk mengubah aturan tersebut. "Kalau saya lihat, Permendikbud itu sudah bagus pasalnya," kata Muhadjir saat rapat bersama anggota Komisi VIII DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Justru yang terpenting, kata Muhadjir, penafsiran dari masing-masing pemimpin perguruan tinggi atau rektor untuk mengimplementasikannya. Menurut dia, aturan itu sudah sesuai berdasarkan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH, di mana perguruan tinggi memang mendorong kemandirian dalam pembiayaan serta mendorong lembaga fundrising berjalan sesuai tugasnya.
Muhadjir yakin kampus seharusnya tak menaikkan biaya UKT maupun IPI secara serta merta. "Jadi, naikkanlah kepada mahasiswa baru saja. Dan itu, jangan naik sampai dia nanti selesai, sehingga orang tua punya kepastian. Kalau (mahasiswa) yang lama itu biar saja sampai selesai," katanya.
Muhadjir berujar perguruan tinggi seharusnya memilih waktu yang tepat. Ia menyarankan agar rektor mengubah pola pikir mereka dengan mencari uang, tidak hanya banyak berbelanja.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mencontohkan, pada perguruan tinggi swasta kenaikan biaya biasanya terjadi saat momen besar. Misalnya, wisuda. Saat orang itu sedang senang, mereka tak akan protes dan rela membayar berapa pun.
"Orang senang kalau diminta apapun pasti mau, tapi kalau gajinya sudah telat lalu ada kenaikan, pasti itu protes. Jadi menurut saya, momentum (kenaikan gaji) kurang pas, makanya saya sempat kritik itu," kata Muhadjir.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 menuai kritik dari berbagai pihak. Bahkan demo terjadi di kampus-kampus. Mereka menuntut agar aturan itu dihapus. Mendikbudristek Nadiem Nakarim akhirnya membatalkan aturan tersebut.
Menurut Muhadjir, tidak semua perguruan tinggi mengajukan kenaikan. "Saya sendiri telah menghubungi rektor dari berbagai kampus dan hanya menemukan sedikit kampus yang menjadi permasalahan," ujarnya.
Muhadjir kembali menegaskan bahwa aturannya bukanlah yang bermasalah tetapi bagaimana para pemimpin perguruan tinggi merespons dan menafsirkan aturan itu. "Seolah-olah ada yang berpendapat, berarti ada keleluasaan untuk menaikkan biaya kuliah, tetapi ada juga yang saya lihat biasa-biasa saja. Sebetulnya enggak ada masalah," kata dia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan kenaikan UKT untuk PTN dibatalkan untuk sementara. Jokowi mengatakan pemerintah dapat menaikkannya pada tahun depan.
Pilihan Editor: Kisah Awan, Anak Buruh Tani Masuk UGM Tanpa Tes dan Bebas Biaya