Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

image-gnews
Ketua Bawaslu Rahmat (paling kanan) Bagja saat memimpin Apel Hut ke-16 Bawaslu, di Lapangan Bawaslu, Jakarta, Selasa, 16 April 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan agar HUT ke-16 Bawaslu menjadi refleksi bagi seluruh jajaran di Bawaslu baik di pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota terus meningkatkan kinerja, ia meminta tidak puas atas kinerja selama ini, tapi harus bisa memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ketua Bawaslu Rahmat (paling kanan) Bagja saat memimpin Apel Hut ke-16 Bawaslu, di Lapangan Bawaslu, Jakarta, Selasa, 16 April 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan agar HUT ke-16 Bawaslu menjadi refleksi bagi seluruh jajaran di Bawaslu baik di pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota terus meningkatkan kinerja, ia meminta tidak puas atas kinerja selama ini, tapi harus bisa memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mendorong Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mengakomodasi calon jalur perseorangan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal pencalonan batas usia kepala daerah. Dia menilai langkah itu penting demi meminimalisir potensi permasalahan baru pada masa depan. 

"Untuk menghindari permasalahan muncul di Mahkamah Konstitusi (MK), kami harapkan (calon jalur perseorangan) dihitung betul oleh KPU," kata Bagja saat ditemui di Grand Cemara Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 1 Juli 2024.

Bagja menyampaikan jika putusan MA itu hanya diberlakukan untuk calon dari jalur partai politik, maka berpotensi melanggar asas persamaan untuk peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Lebih lanjut, Bagja mengaku bahwa Bawaslu belum mempunyai formula yang tepat agar putusan MA itu mengakomodasi calon jalur perseorangan selain calon jalur partai politik. Dia menyebut akan berkomunikasi dengan KPK untuk membahas calon jalur perorangan ini. 

"Kami sampaikan usulan kami agar KPU memperhitungkan teman-teman peserta dari nonpartai politik atau calon perseorangan," ujarnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan akan mengikuti putusan MA perihal syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Putusan MA itu menyebut syarat usia calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun. Sedangkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus genap berusia 30 tahun. Perhitungan umur itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025. "Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Juni 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasyim mengatakan, penentuan jadwal pelantikan itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Hal lain yang jadi pertimbangan KPU yaitu ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa akhir jabatan kepala daerah sampai 2024.

Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.

"AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim. Sementara mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak bisa diatur dengan Peraturan Presiden.

HENDRIK YAPUTRA

Pilihan editor: Perindo Masih Timang Ajakan PKS untuk Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik

1 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik

Korban kasus pelecehan seksual Ketua KPU mengajak korban lain untuk membongkar kasus serupa.


Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

2 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.


Hasyim Asy'ari Dipecat, Pemerintah Yakin Pilkada 2024 Tetap Sesuai Jadwal

4 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Hasyim Asy'ari Dipecat, Pemerintah Yakin Pilkada 2024 Tetap Sesuai Jadwal

Pemerintah memastikan Pilkada 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal meski DKPP baru saja memutuskan memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


PDIP soal Popularitas Kaesang di Jateng: Terkenal Iya, Elektabilitas Harus Cek Lagi

4 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP soal Popularitas Kaesang di Jateng: Terkenal Iya, Elektabilitas Harus Cek Lagi

Wasekjen PDIP Utut Adianto mengatakan nama Kaesang memang beken, tapi soal elektabilitasnya di Jawa Tengah perlu diperiksa lagi.


Utut Adianto Sebut PDIP Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi

7 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Utut Adianto Sebut PDIP Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi

Utut Adianto mengatakan PDIP hingga saat ini masih menjadi partai pendukung Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Jokowi Tepis Isu Cawe-cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua Partai

8 jam lalu

Presiden Indonesia Joko Widodo menyampaikan pidatonya saat peluncuran pabrik produksi sel baterai pertama di Indonesia di HLI Green Power, perusahaan Hyundai Motor Group Korea Selatan dengan LG Energy Solution (LGES), di Karawang, provinsi Jawa Barat, 3 Juli 2024. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Jokowi Tepis Isu Cawe-cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua Partai

Presiden Jokowi kembali menegaskan urusan Pilkada 2024 merupakan kewenangan partai politik. Ia pun menepis soal tawarkan Kaesang ke partai.


Ditanya Pelantikan Kepala Daerah, Jokowi Lempar ke KPU

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Ditanya Pelantikan Kepala Daerah, Jokowi Lempar ke KPU

Jokowi belum bisa memastikan kapan pemerintah memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.


Jokowi Tegaskan Tak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilgub Jakarta

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meresmikan PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilgub Jakarta

Presiden Jokowi mengklaim soal pilkada dan pencalonan itu urusannya partai politik


PAN Ungkap yang Disampaikan Prabowo saat Ceramah di Depan Politikus KIM

11 jam lalu

Steering Committe Rakernas 4 PAN Viva Yoga Mauladi memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas ke-4 di DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024. Rakernas 4 PAN yang diselenggarakan pada 29 Juni ini akan membahas tentang strategi partai termasuk evaluasi Pemilu dan pelaksanaan Pilkada di sejumlah wilayah, Selain itu PAN juga mengusung anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani menjadi kontestas Pilkada Jakarta 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PAN Ungkap yang Disampaikan Prabowo saat Ceramah di Depan Politikus KIM

Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi mengungkap materi yang disampaikan Prabowo saat memberikan ceramah di depan sejumlah politkus KIM


KPU Tetapkan Batas Usia Cagub 30 Tahun Sejak Pelantikan, Pengamat: Tidak Sah

13 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
KPU Tetapkan Batas Usia Cagub 30 Tahun Sejak Pelantikan, Pengamat: Tidak Sah

KPU merilis aturan batas usia calon gubernur 30 tahun sejak pelantikan. Penetapan jadwal pelantikan hasil Pilkada wewenang pemerintah.