Menurut Izwar, pengantaran berkas ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan jika Irman Gusman harus secara jujur dan terbuka kepada publik untuk menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Sehingga tidak ada putusan MK itu menyatakan harus terpidana koruptor, hanya terpidana saja.
"Untuk memenuhi amar putusan MK besok secara media cetak akan terbit besok dan kami tidak ada menutup diri untuk pengumuman tersebut," kata Izwar.
Dia menyesalkan framing media yang membenarkan tentang pengumuman ini harus disebutkan terpidana koruptor.
"Tidak juga seperti framing media yang sangat keras menyatakan harus mengumumkan sebagai mantan terpidana korupsi, padahal amar putusan MK hanya menyatakan pernah sebagai terpidana, tidak ada koruptor atau seperti itu, sampai di sana saja," kata Izwar.
FACHRI HAMZAH | ANTARA
Pilihan editor: Reaksi Parpol KIM Soal Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Pilgub Jakarta