Adapun Dewan Pers meminta satgas membuka secara terang temuan perihal dugaan keterlibatan 164 jurnalis terlibat main judi online. Lembaga etik wartawan ini mempertanyakan data satgas apakah benar ratusan orang itu berprofesi sebagai wartawan.
"Dari mana data itu diperoleh?" kata anggota Dewan Pers Totok Suryanto melalui sambungan telepon kepada Tempo, Rabu, 26 Juni 2024.
Dia meminta agar satgas membuka nama wartawan yang disebut tersangkut judi online. "Apakah betul profesi itu digunakan bermain judi online?”
Totok mengkhawatirkan jangan sampai orang lain yang melakukan perbuatan tercela itu dan masyarakat berprasangka semua wartawan terlibat dalam kasus judi online. "Ini tidak benar juga kan?" ucap Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Luar Negeri Dewan Pers itu.
Dia mengatakan terlibat dalam judi online adalah tindakan buruk. Sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh hukum. Dan jurnalis bekerja sesuai fungsinya, yakni melakukan kontrol sosial. "Dan kedua, jurnalis itu tidak ada hubungannya dengan judi online," kata dia.
Tugas jurnalis sebagai kontrol sosial tak hanya mengontrol atau melayangkan kritik kepada pemerintah. Namun profesi itu juga harus melontarkan kritik kepada masyarakat. "Manakala masyarakat kita mengarah pada tindakan-tindakan tidak baik," ucap dia.
Menurut dia, Dewan Pers sebagai dewan etik berharap agar semua wartawan menjunjung tinggi etika profesi. Etika yang disebut sebagai Kode Etik Jurnalistik atau KEJ. Sehingga tindakan dalam profesinya tidak bertentangan dengan tugas utama wartawan, pengontrol sosial. "The watchdog," ujar dia.
Pilihan editor: PKS Usung Duet Anies Baswedan-Sohibul Iman, PDIP Yakin Masih Bisa Dinegosiasikan