TEMPO.CO, Karanganyar - Rumah pensiun yang diberikan oleh negara kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, akan segera dibangun pada Juli mendatang.
Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono mengkonfirmasi kabar dimulainya pembangunan rumah pensiun Jokowi tersebut. Dia mengungkapkan, pembangunan fisik rumah pensiun Jokowi itu dijadwalkan bulan Juli mendatang.
"Seng penutup lokasi proyek pembangunan rumah pensiun Pak Presiden Jokowi mulai dipasang pada Senin kemarin (24 Juni 2024)," ujar Slamet ketika ditemui awak media di kantornya, Rabu, 26 Juni 2024.
Dia menjelaskan, dari Sekretariat Negara sudah menemui pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karanganyar terkait izin pemotongan pohon di lokasi untuk akses meterial masuk ke dalam lokasi proyek. Dari pelaksana proyek PT Tunas Jaya Sanur, lanjut dia, juga mengurus ke PLN, Telkom, dan Dinas PUPR.
“Bulan Juli dimulai pembangunan fisik. Rekanan baru mengurus masalah perkabelan di PLN dan Telkom,” kata dia.
Slamet menuturkan, pihak kontraktor akan ke pemerintah desa untuk izin atau pemberitahuan juga pengurusan perizinan dan lainnya. Sedangkan pembangunan rumah itu ditargetkan selesai 2025.
“Untuk awal pembangunan baru pemasangan seng pagar penutup proyek,” ucap dia.
Pantauan Tempo, lahan pembangunan rumah pensiun Jokowi yang berada di pusat ekonomi kawasan Colomadu itu saat ini sebagian sudah tertutup dengan seng berwarna putih setinggi 1,5 meter. Sejumlah pekerja terlihat menggunakan alat berat meratakan tanah dan membersihkan semak belukar.
Rumah pensiun Jokowi menempati lahan di kawasan strategis di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Di samping kanan lahan itu terdapat Rumah Makan Taman Sari yang menjadi rujukan bus pariwisata. Sedangkan di sebelah kiri terdapat restoran Grandis Barn.
Berdasarkan catatan Tempo, bakal rumah Jokowi dikabarkan akan menempati tanah dengan luas sekitar 9.000 meter persegi. Namun, dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa tanah untuk rumah kediaman mantan presiden atau wakil presiden maksimal seluas 1.500 meter persegi.
Batas luas tersebut berlaku khusus untuk tanah yang berlokasi di DKI Jakarta. “Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” demikian bunyi Pasal 3 huruf b.