Kelima, persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan perlindungan terhadap koruptor. Fadhil menyoroti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang dilakukan di periode Jokowi. Selain itu, ada juga tudingan bahwa Jokowi telah menormalisasi praktek kolusi dan nepotisme selama Pilpres 2024.
Keenam, kata Fadhil, adalah soal eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim. “Perizinan pertambangan tidak berjalan beriringan dengan pengetatan pengawasan perizinan berusaha, pemulihan, dan kemampuan negara untuk mendistribusikan keuntungan yang didapatkan kepada rakyat,” tutur dia.
Ketujuh, politik perburuhan yang menindas. Fadhil mencontohkan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi dalam periode Jokowi. “Selama dua periode kepemimpinan rezim Joko Widodo sangatlah memiskinkan dan menindas rakyat, khususnya para kaum buruh atau kelas pekerja di Indonesia,” ucap dia.
Kedelapan, pembajakan legislasi. Menurut Fadhil, dalam prakteknya Jokowi sebagai presiden tidak mengeluarkan peraturan untuk kepentingan publik. “Namun melakukan pembajakan legislasi untuk kepentingan kekuasaan,” ujar Fadhil.
“Kesembilan, militerisme dan militerisasi,” kata Fadhil. Menurut para penggugat, rezim Jokowi selama menjabat telah berupaya mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil. Fadhil memberi contoh revisi UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.
Ada delapan penggugat dari komponen masyarakat sipil dalam sidang yang disebut sebagai People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat itu. Mereka adalah Bambang, petani; Khanza Vina, korban diskriminasi kelompok rentan; Benydictus Siumlala, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Selain itu, ada juga Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau; Neneng, warga Rumpin, Bogor; Muhammad Ruhullah Thohiro, anak korban Tragedi Tanjung Priok 1984; Sunarno, buruh; dan Bivitri Susanti, akademisi hukum. Para penggugat diwakili empat kuasa hukum, yaitu Muhammad Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta, Wildan Siregar dari Tren Asia, Difa Shafira dari ICEL, dan Husein Ahmad dari Imparsial.
Adapun para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPD RI Lanyalla Mattalitti. Sepuluh partai yang lolos ke parlemen sejak Pemilu 2014 juga menjadi pihak tergugat. Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, Partai Hanura, PPP, Partai Demokrat, dan PKS.
Pilihan Editor: BSSN Jelaskan Kronologi Serangan Siber ke Pusat Data Nasional