Dalam perhitungan Bambang, ia masih membutuhkan waktu sembilan bulan lagi supaya memenuhi syarat guru besar. Alasannya, Bambang menjadi lektor belum mencapai dua tahun. "Tapi nanti coba diajukan. Kalau enggak diterima tunggu sembilan bulan lagi," kata Bambang.
Adapun jenjang jabatan fungsional dosen yakni dari asisten ahli, Lektor, lektor kepala, dan guru besar. Bambang menjabat sebagai Lektor sejak 2023. Dikutip dari laman resmi MPR RI, Bamsoet menjadi dosen tetap pascasarjana pada program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, pada Juni 2023.
Bambang berupaya mengajukan loncat jabatan dari lektor menjadi guru besar. Syarat untuk loncat jabatan dari lektor menjadi guru besar harus paling singkat dua tahun menduduki jabatan Lektor.
Syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
Di kesempatan sama, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengatakan Bambang sejak 2013 sudah menjadi dosen di program sarjana Universitas Borobudur. Namun, Bambang mulai tak aktif menjadi dosen dalam rentang waktu antara 2015 - 2016. "Bambang sibuk dengan DPR, Komisi X DPR sehingga tidak mengajar lagi," kata Faisal.
Berdasarkan penelusuran Tempo di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Bambang menjadi dosen sejak 2013 di Universitas Borobudur. Ia mengajar mata kuliah Rancangan Bisnis dan Pengantar Manajemen. Namun, dalam rentang waktu 2015-2019, tak ada catatan Bambang menjadi dosen.
Baru pada 2020, Bambang mulai aktif kembali. Ia mengajar mata kuliah Rancangan Bisnis di Universitas Terbuka. Pada 2022, Bambang tercatat mengajar mata kuliah Hukum Acara Pidata dan Pembaharuan Hukum Nasional di Universitas Terbuka. Pada 2023, Bambang mengajar mata kuliah Perbandingan Sistem Hukum dan Pembaharuan Hukum Nasional.
Faisal mengaku, setelah kembali ke dunia akademik, Bambang ditawarkan untuk mengajar di pascasarjana Universitas Borobudur. Menurut Faisal, pengalaman Bambang sebagai Ketua DPR dan MPR sudah pantas untuk mengajar di Pascasarjana. "Ngapain percuma mengajar S1 kasihlah politik hukum pembaruan hukum untuk pascasarjana," kata Faisal.
Faisal menyadari, ada masa Bambang tidak aktif menjadi dosen. Namun, ia mengatakan, tak ada aturan menjadi dosen harus berturut-turut. "Tak ada aturan berturut-turut," kata Faisal.
Saat Bambang menerima tawaran HC, Faisal menyarankan Bambang mengajukan jabatan guru besar secara reguler. Bambang disarankan untuk mengikuti syarat-syarat menjadi guru besar di antaranya menghasilkan karya ilmiah berupa buku.
"Bambang sudah menulis 34 buku. Tapi tidak diakui sebagai syarat semuanya. Karena 1 tahun yang diakui hanya 2 buku," kata Faisal.
Bambang juga disarankan untuk menulis artikel ilmiah yang dipublikasi pada jurnal bereputasi internasional yaitu scopus. Dengan begitu angka kredit dosen (KUM) menjadi guru besar bisa terpenuhi. " Itu sudah terpenuhi. KUM sudah 1.100," kata Faisal.
Pilihan Editor: Airlangga Sebut Keinginan Jokowi akan Pengaruhi Golkar di Pilkada 2024