TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan telah menginstruksikan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas untuk mengawasi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Ia menyebut, proses praperadilan kasus Vina ini direncanakan digelar pada Senin, 24 Juni 2024.
"Kompolnas sudah mendengar dan menerima gelar perkara. Rencananya 24 Juni nanti melaksanakan praperadilan," kata Hadi di kantornya pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Ia memerintahkan agar Kompolnas turut mengawal kasus Vina ini dari gelar perkara hingga berproses di pengadilan. Hadi optimistis institusi itu bisa serius melakukan fungsinya sebagai pengawas kepolisian.
Mantan Panglima TNI ini juga meyakini bahwa Kompolnas memiliki integritas tinggi dalam hal menjaga kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. "Tambahan juga, berkas perkara sudah diajukan ke kejaksaan," ujarnya.
Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan penyidik Polda Jawa Barat telah bekerja siang malam menyidik kasus Vina secara profesional, prosedural, dan proporsional.
Dia menuturkan bahwa pelimpahan tersebut karena berkas perkara sudah lengkap. Dengan dilimpahkannya perkara ini, kata Sandi, kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi alias Perong segera disidangkan seperti delapan terpidana sebelumnya.
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang," ujar Sandi.
Dia menjelaskan 18 di antaranya adalah saksi yang menggerakkan tersangka Pegi. Selain itu, turut diperiksa saksi a de charge atau yang meringankan, serta sejumlah ahli. Para pakar tersebut memiliki berbagai keahlian, seperti ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT.
"Sebagai informasi awal, kasus ini bukan kasus baru," ucap Sandi.
Sandi menuturkan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah berproses cukup panjang, mulai dari tingkat awal ketika ditangani Polres pada 2016. Namun, kata dia, tempat kejadian perkara atau TKP-nya ada dua tempat.
TKP pertama kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah lokasi kecelakaan lalu lintas, sedangkan tempat kejadian perkara lainnya adalah lokasi penganiayaan. TKP itu berada di wilayah Polres Bogor, Polres Kota Cirebon, dan Polres Kabupaten Cirebon. "Sehingga kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar pada waktu itu, supaya penanganannya lebih komprehensif," ucap Sandi.
Pilihan Editor: Jokowi Tunjuk 9 Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo Jadi Ketuanya
AMELIA RAHIMA SARI