TEMPO.CO, Jakarta - Paian Siahaan, ayah Ucok Munandar Siahaan--mahasiswa yang hilang dalam tragedi penghilangan paksa 1997-1998 menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Namun, Jokowi mangkir dalam persidangan yang digelar hari ini, Kamis, 20 Juni 2024.
Adapun gugatan ini berkenaan dengan pemberian pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Bintang Empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Penganugerahan pangkat jenderal dari Jokowi untuk Prabowo itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024.
Gugatan terhadap Jokowi ini teregister di PTUN Jakarta sejak 28 Mei 2024, dengan perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT. Paian didampingi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, Amar, hingga LBH Jakarta.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina mengatakan, bahwa majelis hakim kembali menunda persidangan lantaran Jokowi selaku pihak tergugat tidak hadir. "Presiden belum memberikan kuasanya kepada pihak jaksa pengacara negara," ujarnya ditemui di PTUN Jakarta, Kamis.
Selain Jokowi, kata Jane, Prabowo selaku pihak intervensi mangkir dalam pemeriksaan. Padahal Prabowo telah diperintahkan majelis hakim untuk hadir di persidangan.
Jane mengatakan kehadiran Prabowo Subianto sebagai pihak intervensi di perkara ini sesuai dalam Undang-undang Peraturan Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 83 ayat 1. "Prabowo Subianto dipanggil hal ini sebetulnya untuk dimintai keterangan terkait dengan pengaruhnya atau kepentingannya terhadap obyek gugatan ini ke depan," ucapnya.
Alasan majelis hakim memerintahkan Prabowo Subianto untuk hadir dalam sidang perkara ini adalah untuk memberikan kesempatan soal sikapnya. "Apakah bergabung dalam salah satu pihak, dalam hal ini penggugat atau menjadi pihak intervensi," ujar Jane.
Adapun Prabowo hari ini menghadiri acara penerimaan tanda kehormatan dari Polisi Republik Indonesia atau Polri. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.
Bintang Bhayangkara Utama merupakan penghargaan kepada anggota Polri yang mempunyai keberanian dan tanggung jawab besar, serta tidak pernah "cacat" selama bertugas di kepolisian. Penghargaan ini merupakan tanda kehormatan atau kelas tertinggi untuk Bhayangkara. Penghargaan ini juga dapat diberikan kepada warga negara yang sangat berjasa bagi Kepolisian RI.
DEFARA DHANYA
Pilihan Editor: Presiden Jokowi Digugat ke PTUN karena Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo