TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi mendorong ormas keagamaan yang menolak pemberian izin tambang agar menggugat ke Mahkamah Agung. Menurut Walhi, upaya pemerintah melegalkan ormas agama mengelola tambang justru berpotensi merusak citra lembaga para ummat.
"Kami sesungguhnya ingin ormas keagamaan melakukan judicial review karena ancaman kerusakannya justru ke mereka," ujar Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.
Ia menilai, pemerintah terkesan menjadikan ormas keagamaan sebagai bumper untuk melanggengkan proyek pertambangan di Indonesia.
Menanggapi itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islam atau NWDI, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi menyatakan, bahwa ormasnya tidak berencana untuk menggugat pemerintah ke MA. "Tidak ada alasan untuk menggugat kebijakan itu," katanya ketika dihubungi, Kamis, 20 Juni 2024.
Meski begitu, ia berharap agar pelaksanaan kebijakan pemberian izin usaha pertambangan atau IUP ke ormas keagamaan ini dikawal dengan ketat. Terlebih lagi, ucapnya, kebijakan ini berkaitan dengan potensi kerusakan lingkungan.
Selain itu, ia juga mengimbau agar pemerintah tidak memanfaatkan status ormas agama sebagai lembaga ummat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia mengatakan, semestinya marwah ormas keagamaan sebagai satu pilar masyarakat sipil perlu dijaga bersama.
Respons serupa juga datang dari ormas keagamaan yang lain, yakni Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia atau PGI. Ketua Umum PGI, Gomar Gultom mengungkapkan, bahwa ormasnya tidak memiliki rencana untuk menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu ke MA.
Ia menyatakan, bahwa PGI mengapresiasi niat Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan konsesi izin tambang kepada ormas keagamaan.
"Kami juga menghargai lembaga keagamaan yang ikut terlibat dalam dunia tambang. Hanya saja kami tidak berkehendak ikut," katanya.
Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Jokowi dalam muktamar PBNU pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan.
"Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang pengin bergerak di usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan," kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsesi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan menjadi bagian penting dari kebijakan transformasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Terutama, transformasi hijau yang berkelanjutan dan inklusif, transformasi digital ekonomi serta meningkatkan kelas UMKM.
Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsesi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsesi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.
"Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil," ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.
Pilihan Editor: Tokoh NU Sebut Ormas Islam Itu Punya Kemampuan Kelola Izin Tambang, Ini Alasannya