Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walhi Dorong Ormas Keagamaan Penolak Izin Tambang Gugat ke MA, Begini Respons PGI dan NWDI

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi mendorong ormas keagamaan yang menolak pemberian izin tambang agar menggugat ke Mahkamah Agung. Menurut Walhi, upaya pemerintah melegalkan ormas agama mengelola tambang justru berpotensi merusak citra lembaga para ummat.

"Kami sesungguhnya ingin ormas keagamaan melakukan judicial review karena ancaman kerusakannya justru ke mereka," ujar Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.

Ia menilai, pemerintah terkesan menjadikan ormas keagamaan sebagai bumper untuk melanggengkan proyek pertambangan di Indonesia.

Menanggapi itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islam atau NWDI, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi menyatakan, bahwa ormasnya tidak berencana untuk menggugat pemerintah ke MA. "Tidak ada alasan untuk menggugat kebijakan itu," katanya ketika dihubungi, Kamis, 20 Juni 2024.

Meski begitu, ia berharap agar pelaksanaan kebijakan pemberian izin usaha pertambangan atau IUP ke ormas keagamaan ini dikawal dengan ketat. Terlebih lagi, ucapnya, kebijakan ini berkaitan dengan potensi kerusakan lingkungan.

Selain itu, ia juga mengimbau agar pemerintah tidak memanfaatkan status ormas agama sebagai lembaga ummat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia mengatakan, semestinya marwah ormas keagamaan sebagai satu pilar masyarakat sipil perlu dijaga bersama.

Respons serupa juga datang dari ormas keagamaan yang lain, yakni Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia atau PGI. Ketua Umum PGI, Gomar Gultom mengungkapkan, bahwa ormasnya tidak memiliki rencana untuk menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu ke MA.

Ia menyatakan, bahwa PGI mengapresiasi niat Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan konsesi izin tambang kepada ormas keagamaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami juga menghargai lembaga keagamaan yang ikut terlibat dalam dunia tambang. Hanya saja kami tidak berkehendak ikut," katanya.

Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Jokowi dalam muktamar PBNU pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan.

"Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang pengin bergerak di usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan," kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsesi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan menjadi bagian penting dari kebijakan transformasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Terutama, transformasi hijau yang berkelanjutan dan inklusif, transformasi digital ekonomi serta meningkatkan kelas UMKM.

Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsesi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsesi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.

"Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil," ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.

Pilihan Editor: Tokoh NU Sebut Ormas Islam Itu Punya Kemampuan Kelola Izin Tambang, Ini Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

2 jam lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyentil pihak-pihak yang menentang keputusan mereka untuk mengelola IUP ormas keagamaan


Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

10 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) tak hanya diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.


Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

18 jam lalu

Lubang-lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur yang terisi air hujan telah membentuk kolam hingga menyerupai danau. Perusahaan tambang yang meninggalkannya membiarkan void itu menganga.
Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.


Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

1 hari lalu

Pengurus Muhammadiyah Ihsan Tanjung saat memberikan penjelasan soal sikap Muhammadiyah dalam izin pengelolaan tambang, di ruang Komisi IX, Senayan, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

Ihsan Tanjung sebut Muhammadiyah belum menentukan sikap perihal menerima atau menolak izin usaha pertambangan (IUP) oleh ormas keagamaan


Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

1 hari lalu

Pemerintah akan Serahkan Izin Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie ke PBNU
Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan saat ini PBNU sedang di-bully di mana-mana karena terima izin tambang.


Terima IUP untuk Ormas Keagamaan, PBNU Berkomitmen Kelola Tambang secara Halal

1 hari lalu

Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terima IUP untuk Ormas Keagamaan, PBNU Berkomitmen Kelola Tambang secara Halal

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU berkomitmen akan mengelola tambang dengan ketentuan legal usai menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.


PP Muhammadiyah Gelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan, Ada Sinyal Menerima IUP?

2 hari lalu

Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan yang diadakan PP Muhammadiyah pada 22 Juni 2024.
PP Muhammadiyah Gelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan, Ada Sinyal Menerima IUP?

PP Muhammadiyah tak kunjung nyatakan sikap resmi soal izin tambang untuk ormas. Belakangan justru menggelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan


Raffi Ahmad Mundur, Aktivis Tak Yakin Proyek Beach Club Gunungkidul Dihentikan

2 hari lalu

Rencana Beach Club yang awalnya melibatkan Raffi Ahmad di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dok. Instagram
Raffi Ahmad Mundur, Aktivis Tak Yakin Proyek Beach Club Gunungkidul Dihentikan

Pembangunan proyek beach club Gunungkidul ini dilakukan melalui PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang tidak hanya berisi Raffi Ahmad.


Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

2 hari lalu

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

Sejumlah nelayan menolak proyek reklamasi Teluk Manado. Dinilai merusak lingkungan dan sumber penghidupan nelayan.


Kritik Tanggul Laut Semarang, Walhi Jateng Minta Pemerintah Kembalikan Ekosistem Mangrove

5 hari lalu

Warga berjalan di tanggul laut yang masih dalam tahap penyelesaian di kawasan Kampung Bahari Tambaklorok, Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Menurut data yang dihimpun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), progres pembangunan tanggul laut sepanjang 1,5 kilometer dengan ketinggian 3 meter per Rabu (31/1) mencapai 62 persen, dengan target penyelesaian pada Juni 2024 guna melindungi permukiman warga dari gelombang serta banjir limpasan pasang air laut ke daratan (rob). ANTARA FOTO/Aji Styawan
Kritik Tanggul Laut Semarang, Walhi Jateng Minta Pemerintah Kembalikan Ekosistem Mangrove

Walhi Jateng mengkritik proyek pembangunan tanggul laut di Semarang Utara, Jawa Tengah.