Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengkarut Pengelolaan Dana Sekolah Kedinasan, Ini Berbagai Temuan KPK

image-gnews
Ilustrasi sekolah kedinasan Foto BKN
Ilustrasi sekolah kedinasan Foto BKN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Pahala Nainggolan mengatakan telah memanggil 22 kementerian dan lembaga pada beberapa waktu lalu. KPK, kata dia, ingin mengetahui pemanfaatan anggaran pendidikan yang dialokasikan ke perguruan tinggi yang dinaungi kementerian dan lembaga lain.

Pemerintah mengalokasikan 20 persen dari APBN 2024 senilai Rp 660,8 triliun untuk pos anggaran pendidikan. Dari jumlah itu, kementerian atau lembaga lain di luar Kemendikbud dan Kemenag mendapat jatah Rp 32,859 triliun.

Adapun perguruan tinggi di Indonesia terbagi menjadi tiga yakni perguruan tinggi negeri (PTN) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan perguruan tinggi kementerian lain (PTKL) atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bukan dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag.

“Ternyata memang penggunaannya kadang tidak sesuai aturan,” kata Pahala saat dihubungi Tempo, Jumat, 14 Juni 2024.

Dari hasil pertemuan itu, KPK menemukan dugaan masalah anggaran pendidikan di perguruan tinggi kementerian lain atau PTKL. Pemanfaatan anggaran yang besar itu dinilai kurang maksimal dan tak sesuai aturan.

Dia mencontohkan lulusan PTKL nyatanya tak semua menjadi pegawai negeri sipil. Padahal, kata dia, pemerintah sudah menganggarkan berbagai kebutuhan untuk tempat tinggal (boarding), seragam, dan sebagainya. "Lah ngapain dia selenggarain? Kalau bukan PNS sih biarin aja, diswastain,” kata Pahala.

Anggaran Tak Sesuai Peruntukan

Selain itu, ada pula pemanfaatan dana yang diduga tak sesuai peruntukan. Pahala mengatakan ada kementerian lain yang mengalokasikan dana untuk membuat sekolah menengah kejuruan tau SMK, tapi dananya diambil dari perguruan tinggi. Lalu, ada pula kegiatan diklat internal yang dananya juga diambil dari perguruan tinggi. “Jadi pendidikan tinggi ini yang di kementerian dan lembaga lain ternyata menyimpan banyak masalah,” kata Pahala.

Temuan lain yang juga tak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) adalah soal program studi.

Dalam aturan itu, disebutkan program studi yang ditawarkan perguruan tinggi kementerian lain harus bersifat teknis dan spesifik. Artinya, program studi tidak boleh sama dengan perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kemenag. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 yang menyebut prodi PTKL tidak boleh tumpang tindih. Namun, kata Pahala, nyatanya program studi yang dimiliki kementerian atau lembaga lain hanya sedikit yang masuk kategori tersebut.

Dari pertemuan itu, Pahala menyimpulkan, PP 57 Tahun 2022 tak dijalankan. Hal ini karena PP tersebut tidak diawasi pelaksanaannya. "Tak ada sanksi juga sehingga tak dijalankan," kata Pahala.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

12 jam lalu

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.


Didik Rachbini: UKT Mahal Karena Anggaran Pendidikan Tinggi Hanya Rp 7 Triliun

14 jam lalu

Mahasiswa melakukan aksi berkemah di halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi tersebut bentuk protes atas tingginya nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Didik Rachbini: UKT Mahal Karena Anggaran Pendidikan Tinggi Hanya Rp 7 Triliun

Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini mengatakan tingginya tarif UKT di PTN karena alokasi anggaran pendidikan tinggi hanya Rp 7 triliun.


Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

14 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

ICW menyatakan kinerja KPK terus menurun dalam lima tahun terakhir.


Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, KPK Minta Masyarakat Bersabar

14 jam lalu

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Dalam aksi damai ini mereka memperingati empat tahun belum tertangkapnya buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Imam Sukamto
Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, KPK Minta Masyarakat Bersabar

KPK masih belum berhasil menangkap Harun Masiku.


Citra KPK Terendah di Antara 8 Lembaga Hukum, IM57+: Tidak Mengejutkan

19 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Citra KPK Terendah di Antara 8 Lembaga Hukum, IM57+: Tidak Mengejutkan

IM57+ Institute mengatakan tanpa Pimpinan KPK yang berintegritas, hasil kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia pada 2029 akan tetap terpuruk.


Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

21 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

Alexander menduga belum terbitnya sprindik baru Eddy Hiariej disebabkan oleh beban kerja penyidik KPK.


KPK Bantah Pemalsuan Dokumen Penyitaan Barang Milik Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

22 jam lalu

Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Bantah Pemalsuan Dokumen Penyitaan Barang Milik Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memberi penjelasan soal surat berita acara sita sejumlah barang milik Kusnadi, staf Hasto, yang salah bawa.


Alexander Marwata Klaim Tak Pernah Diundang Jokowi ke Istana untuk Bahas Perkara

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Klaim Tak Pernah Diundang Jokowi ke Istana untuk Bahas Perkara

Alexander menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif, bukan di bawah Presiden Jokowi.


Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

1 hari lalu

Bintang Perbowo. Istimewa
Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

KPK menetapkan Bintang Perbowo eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya sebagai tersangka korupsi. Ini profil dan kasus yang menjeratnya?


Bantah Ada Intervensi Jokowi di KPK, Alexander Marwata: Terlalu Banyak Rumor

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Bantah Ada Intervensi Jokowi di KPK, Alexander Marwata: Terlalu Banyak Rumor

Alexander Marwata mengatakan, presiden tidak bisa memberhentikan pimpinan KPK.