Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

image-gnews
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyitaan terhadap telepon seluler milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti menuai polemik. Buntut tindakan tersebut, Rossa kini dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Rossa juga bakalan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Membahas soal penyitaan terhadap telepon seluler atau ponsel untuk penyeledikan, lantas bagaimana regulasinya di Indonesia?

Polemik ini bermula saat Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada Senin, 10 Juni 2024. Saat datang ke Gedung KPK, Hasto ditemani oleh anak buahnya, Kusnadi. Namun, Kusnadi yang hanya menemani Hasto ke KPK itu, turut diperiksa.

Kusnadi mengatakan, pada saat itu dirinya tengah merokok di halaman gedung KPK sambil menunggu Hasto. Tiba-tiba dia dipanggil oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Penyidik KPK mengatakan Kusnadi dipanggil Hasto. Namun saat dia naik ke lantai dua KPK, Kusnadi justru digeledah dan barang-barangnya disita.

Di antara barang yang disita adalah satu gawai miliknya, buku tabungan dan Anjungan tunai mandiri (ATM). Lalu, ada dua ponsel dan buku catatan Hasto perihal agenda partai. Sampai hari ini, semua barang belum dikembalikan. Kusnadi juga mengaku diperiksa selama 3 jam oleh dua penyidik KPK, satu di antaranya adalah Rossa.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus menyatakan akan melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat dengan tudingan pelanggaran Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 333 KUHP yang dimaksudkannya adalah perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun.

“Dalam satu atau dua hari ini akan kami laporkan,” ujar dia di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

Sebelumnya dugaan pelanggaran prosedur penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK itu juga telah dilaporkan ke Komnas HAM. Rossa Purbo Bekti diduga melanggar Pasal 15 UU KPK 2019. Pada pasal itu dicantumkan, bahwa KPK harus memberi perlindungan terhadap saksi. Namun, kata Petrus, Kusnadi dipaksa dan dijebak untuk diperiksa dalam kasus suap Harun.

Di sisi lain, KPK tidak mempermasalahkan upaya hukum yang dilakukan Hasto yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan negara menjamin hak setiap warga negara yang merasa kepentingannya dirugikan untuk melapor kepada pihak yang berwenang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tapi tentu laporan dimaksud harus berdasar dan beralasan atas hukum,” kata Johanis Tanak, pada Jumat, 14 Juni 2024.

Johanis menekankan, setiap penyidik KPK melaksanakan tugasnya berdasarkan aturan Undang-Undang atau UU. Termasuk penyitaan barang milik saksi, seperti yang dilakukan Rossa terhadap ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan barang untuk keperluan penyidikan, kata dia, sudah diatur dalam UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Penyadapan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti,” kata Johanis, menukil beleid dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016.

Salah satu aturan terkait penyitaan bukti elektronik seperti ponsel, diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia,” bunyi Pasal 5 ayat (2) regulasi tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Dilaporkannya Penyidik KPK Soal Penyitaan Ponsel Hasto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

63 Tahun Jokowi, Rekam Jejak Politiknya dari Solo

55 menit lalu

Walikota Solo Joko Widodo berpose di depan mobil Kiat Esemka. TEMPO/Ukky Primartantyo
63 Tahun Jokowi, Rekam Jejak Politiknya dari Solo

Presiden Jokowi berulangtahun ke-63 pada 21 Juni lalu. Karier politiknya melejit ketika ia berhasil menjabat dua periode sebagai Wali Kota Solo.


Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

13 jam lalu

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.


PDIP Belum Tugaskan Risma untuk Pilgub Jatim 2024, Apa Alasannya?

14 jam lalu

Menteri Sosial, Tri Rismaharini melakukan kunjungan ke Kabupaten Pandeglang, dalam rangka bakti sosial dan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu serta penyandang disabilitas, Jumat 14 Juni 2024.  TEMPO/ Sandi Prastanto.
PDIP Belum Tugaskan Risma untuk Pilgub Jatim 2024, Apa Alasannya?

PKB Jawa Timur telah berkomunikasi dengan PDIP perihal duet Marzuki-Risma.


Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

15 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

ICW menyatakan kinerja KPK terus menurun dalam lima tahun terakhir.


Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, KPK Minta Masyarakat Bersabar

15 jam lalu

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Dalam aksi damai ini mereka memperingati empat tahun belum tertangkapnya buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Imam Sukamto
Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, KPK Minta Masyarakat Bersabar

KPK masih belum berhasil menangkap Harun Masiku.


Citra KPK Terendah di Antara 8 Lembaga Hukum, IM57+: Tidak Mengejutkan

19 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Citra KPK Terendah di Antara 8 Lembaga Hukum, IM57+: Tidak Mengejutkan

IM57+ Institute mengatakan tanpa Pimpinan KPK yang berintegritas, hasil kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia pada 2029 akan tetap terpuruk.


Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

22 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

Alexander menduga belum terbitnya sprindik baru Eddy Hiariej disebabkan oleh beban kerja penyidik KPK.


KPK Bantah Pemalsuan Dokumen Penyitaan Barang Milik Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

23 jam lalu

Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Bantah Pemalsuan Dokumen Penyitaan Barang Milik Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memberi penjelasan soal surat berita acara sita sejumlah barang milik Kusnadi, staf Hasto, yang salah bawa.


Alexander Marwata Klaim Tak Pernah Diundang Jokowi ke Istana untuk Bahas Perkara

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Klaim Tak Pernah Diundang Jokowi ke Istana untuk Bahas Perkara

Alexander menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif, bukan di bawah Presiden Jokowi.


Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

1 hari lalu

Bintang Perbowo. Istimewa
Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

KPK menetapkan Bintang Perbowo eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya sebagai tersangka korupsi. Ini profil dan kasus yang menjeratnya?