TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Pendidikan Gratis Riau menemukan kejanggalan pada proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Riau atau Unri. Hal itu disoroti setelah didapati adanya pernyataan bagi mahasiswa baru Unri untuk membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Anggota Aliansi, Khariq Anhar, mengatakan adanya pernyataan untuk membayar IPI tersebut tidak sejalan dengan apa yang diinstruksikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ihwal pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan IPI. "Ini juga tidak sejalan dengan pernyataan Unri pada 28 Mei lalu, yang menyatakan tidak ada kenaikan UKT dan IPI," kata Khariq saat dihubungi Tempo, Jumat, 14 Juni 2024.
Kejanggalan, kata Khariq, mulanya ditemukan manakala seorang mahasiswa baru Unri melaporkan ihwal hal tersebut kepada Aliansi. Dalam temuannya, mahasiswa baru itu diminta untuk menandatangani surat pernyataan membayar IPI apabila dinyatakan lulus.
Khariq mengatakan jalur masuk Unri yang ditempuh mahasiswa baru tersebut adalah melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri alias SMMPTN wilayah Barat. "Surat pernyataan tersebut tertanggal hari ini, atau Jumat 14 Juni 2024," ujar dia.
Pada surat pernyataan itu, Khariq melanjutkan, mahasiswa baru yang tak dapat disebutkan namanya tersebut diminta membayar IPI dengan besaran tarif Rp 10-25 juta, tergantung di mana mahasiswa tersebut dinyatakan lulus di program studi mana. "Ini jelas memberatkan. Karena dari Kementerian sudah menyatakan tidak ada kenaikan IPI dan UKT," kata Khariq.
Tahun lalu, menurut Khariq, Unri tidak menetapkan IPI untuk mahasiswa baru jalur mandiri atau jalur lainnya.
Menjawab kasus itu, Rektor Unri Sri Indati mengatakan pihaknya telah menindaklanjutinya dengan mengirimkan berkas pengajuan UKT tanpa adanya kenaikan bagi mahasiswa di tahun ajaran 2024/2025 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Hari ini kami tindak lanjuti dengan keluarkan SK Rektor baru tentang UKT," kata Sri Indrati kepada Tempo, Sabtu 15 Juni 2024.
Sri menjelaskan, karena surat balasan dari Kemendikbudristek baru diterima pihaknya pada Jumat malam. Maka, disinyalir terdapat kesalahan komunikasi antara pihak Unri dengan panitia di SMMPTN Barat. "Sehingga data di web belum diperbaiki," ujar dia.
Adapun dalam SK Rektor baru, Sri Indrati memastikan Unri menyelenggarakan pendidikan dengan tidak menerapkan kenaikan tarif UKT dan pemberlakuan tarif IPI. "UKT tanpa kenakan dan tanpa tarif IPI. Kami akan sampaikan pada panitia SMMPTB Barat agat datanya mengikuti SK Rektor baru," kata dia.
Dihubungi pada 3 Juni lalu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menegaskan pembatalan kenaikan berlaku untuk UKT dan IPI di 2024. "UKT dan IPI tidak naik," kata Abdul Haris.
Kemendikbudristek sebelumnya meminta 75 PTN dan PTN Berbadan Hukum (BH) untuk membatalkan kenaikan tarif UKT tahun ini. Kemendikbudrisrek lantas meminta 75 PTN dan PTN BH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI di 2024. Namun, tarif itu tidak boleh lebih besar dibandingkan tahun lalu. Kemendikbudristek memberikan batas waktu hingga 5 Juni 2024.
Abdul Haris, mengaku belum mengetahui jumlah PTN dan PTN BH yang sudah mengajukan tarif baru UKT dan IPI. Akan tetapi, ia yakin semuanya akan mengajukan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Instruksi untuk membatalkan kenaikan tarif UKT dan IPI, hingga diatur kembali besarannya tersebut tertuang dalam surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024. Surat itu diteken oleh Abdul Haris yang terbit pada 27 Mei 2024.
Surat ini dibuat buntut protes mahasiswa dan masyarakat atas kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi. Karena itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim, membatalkan kenaikan UKT di PTN pada Senin, 27 Mei 2024 usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana.
Nadiem mengaku mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain masyarakat, keluarga, dan pimpinan PTN. "Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini, dan kami akan mereevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN," kata dia.
HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: Kemendikbud Tegaskan Kenaikan IPI juga Dibatalkan Tahun ini