Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugat Permendikbud yang Jadi Dasar Kenaikan UKT, Mahasiswa Patungan Bayar Biaya Registrasi ke MA

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat menggelar aksi untuk menggugat Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat menggelar aksi untuk menggugat Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat yang terdiri dari sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus menggugat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke Mahkamah Agung atau MA. Gugatan itu diajukan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Penasehat hukum gerakan itu, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan proses pengajuan permohonan ke MA oleh para mahasiswa dilakukan cukup lama. Alasannya, kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum itu, mahasiswa tak tahu jika menggugat ke MA perlu membayar biaya registrasi.

"Untuk panjer Rp 1 juta (biaya hak uji materiil) dan biaya pendapatan negara bukan pajak Rp 200 ribu. Itu cukup mahal untuk mahasiswa mencoba mencari keadilan di tengah mahalnya UKT (uang kuliah tunggal)," kata Alif ditemui Tempo di halaman Gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Juni 2024.

Akhirnya, beberapa gabungan mahasiswa tersebut mengumpulkan dana kolektif untuk biaya registrasi. Alif menyebut biaya yang dibebankan itu sebagai biaya penanganan berkas jika nantinya gugatan tersebut kalah. "Mahasiswa cukup kaget karena enggak pegang tunai jadi kolektif mengumpulkan dana sesegera mungkin," ujarnya.

Permohonan gugatan, menurut Alif, sudah disetujui MA. Namun, pihaknya belum mendapatkan nomor registrasi perkara. Nomor registrasi diperkirakan keluar dalam sepekan ke depan. 

Alif mengatakan Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat menggugat agar Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 dibatalkan. Soalnya, aturan itu menjadi biang kerok dari kenaikan UKT yang terjadi di berbagai kampus. Aturan itu menjadi dasar kampus menaikan UKT hingga IPI atau uang gedung.

Jika aturan itu tak dicabut, dia khawatir tahun depan UKT naik sekalipun tahun ini dibatalkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Pembatalan kenaikan UKT itu dilakukan setelah muncul aksi demo mahasiswa di berbagai kampus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aliansi mahasiwa itu tak hanya mengajukan gugatan ke MA tapi juga menggelar aksi menolak kenaikan UKT di depan gedung MA. Dalam aksi itu, mereka menuntut sejumlah poin. Adapun 10 poin tuntutan untuk Kementerian Pendidikan yang diajukan oleh Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat yakni:

1. Cabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
2. Kembalikan rumus perhitungan uang kuliah tunggal (UKT) 
3. Tingkatkan sekurang-kurangnya dua kali lipat anggaran BOPTN dan BPPTNBH lalu alokasikan untuk memberi subsidi UKT yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4. Wajibkan perguruan tinggi negeri menerapkan UKT golongan 1 Rp 0 dan UKT golongan 2 mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta pada mahasiswa yang kurang mampu atau 40 persen di luar mahasiswa penerima KIP (kartu Indonesia Pintar) dan beasiswa.
5. Kembalikan pungutan tunggal UKT dengan melarang penerapan IPI termasuk pungutan KKN, KKL, praktikum dan yudisium. 
6. Terapkan kebijakan tarif UKT regresif atau tarif yang mengalami penurunan nominal secara periodik sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun untuk diberlakukan ke semua PTN.
7. Terapkan indokator penempatan mahasiswa dalam golongan UKT secara nasional dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekonomi dan jumlah tanggungan keluarga. 
8. Batalkan seluruh kerjasama pinjaman dana pendidikan atau student loan antara perusahaan-perusahaan dan lembaga keuangan.
9. Anggaran BOPTS pada perguruan tinggi swasta (PTS) yang bersifat nirlaba fokus dialokasikan untuk penurunan tarif kuliah mahasiswa kurang mampu.
10. Wajibkan perguruan tinggi untuk melibatkan civitas akademika (mahasiswa, dosen dan pekerja kampus) secara terbuka dalam perencanaan, perumusan dan pengambilan kebijakan perguruan tinggi.

Alif mendesak pemerintah memenuhi tuntutan itu. Jika tidak, kata dia, mahasiswa akan menggelar aksi lebih besar lagi.  Adapun aksi itu terdiri dari gabungan mahasiswa dan lembaga seperti Ruang Juang, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Adkesma BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Konfederasi KASBI, dan Lembaga Pers Mahasiswa Nasional (SGBN).

Selanjutnya, FL2MI Wilayah D.I.Yogyakarta, Federqsi Pelajar Jakarta, Federasi Pelajar Bekasi, Solidaritas Pemoeda Rawamangun (Spora) Universitas Negeri Jakarta, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat, Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (HIMASHI) Universitas Andalas, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Pemuda Baru Indonesia (Pembaru) Cabang Jakarta, Sahita Institute (Hints), Kaukus Indonesia Untuk Kebenasan Akademik (KIKA), dan  Marsinah.id.

Pilihan Editor: Anies Ungkap Alasan Kembali ke Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Didik Rachbini: UKT Mahal Karena Anggaran Pendidikan Tinggi Hanya Rp 7 Triliun

14 jam lalu

Mahasiswa melakukan aksi berkemah di halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi tersebut bentuk protes atas tingginya nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Didik Rachbini: UKT Mahal Karena Anggaran Pendidikan Tinggi Hanya Rp 7 Triliun

Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini mengatakan tingginya tarif UKT di PTN karena alokasi anggaran pendidikan tinggi hanya Rp 7 triliun.


Rincian UKT Unsoed Terbaru Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

1 hari lalu

Unsoed sosialisasikan beasiswa unggulan dosen Indonesia-Dalam Negeri. dok/unsoed.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Rincian UKT Unsoed Terbaru Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Unsoed batalkan kenaikan UKT dan IPI. Simak rincian UKT Unsoed terbaru untuk mahasiswa dari jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri 2024.


Usai Pembatalan Kenaikan oleh Kemendikbud, ITB Belum Tetapkan UKT 2024

2 hari lalu

Institut Teknologi Bandung. Foto : ITB
Usai Pembatalan Kenaikan oleh Kemendikbud, ITB Belum Tetapkan UKT 2024

Tarif kenaikan UKT di ITB itu gagal diterapkan setelah Mendikbud Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT di PTN.


Anggaran Kemendikbud 2025 Turun dan UKT Batal Naik, PTN Kekurangan Dana Operasional Rp 41 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa wisuda. shutterstock.com
Anggaran Kemendikbud 2025 Turun dan UKT Batal Naik, PTN Kekurangan Dana Operasional Rp 41 Triliun

Anggaran Kemendikbud tahun depan dipangkas, berdampak pada alokasi untuk PTN yang ikut turun. Penerimaan dari UKT tetap, dan biaya operasional membengkak. Kemendikbud sebut ada disparitas biaya PTN pada 2025 sebesar Rp 41 triliun.


Rapat dengan Kemendikbud, Anggota DPR Singgung Biaya Kuliah Bisa untuk Beli Alphard

3 hari lalu

Gabungan BEM Semarang Raya membakar ban saat melakukan aksi memperingati Hari Pendidikan di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, 2 Mei 2017. Mahasiswa menyerukan Revolusi pendidikan terhadap mahalnya biaya pendidikan. Budi Purwanto
Rapat dengan Kemendikbud, Anggota DPR Singgung Biaya Kuliah Bisa untuk Beli Alphard

Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf menyinggung mahalnya biaya kuliah yang dia sebut setara dengan harga mobil mewah.


Menteri Pendidikan Jerman Tolak Mundur, Diduga Ancam Pendemo Pro-Palestina

4 hari lalu

Demonstran pro-Palestina melakukan protes saat konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas berkecamuk di Munich, Jerman, 9 Oktober 2023. REUTERS/Christine Uyanik
Menteri Pendidikan Jerman Tolak Mundur, Diduga Ancam Pendemo Pro-Palestina

Petisi agar Menteri Pendidikan Jerman mundur diserukan oleh lebih dari 2.500 akademisi menyusul upaya sanksi terhadap akademisi pro-Palestina


Unpad Klarifikasi UKT dan IPI Tahun 2024 Tak Ada Kenaikan

4 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Unpad Klarifikasi UKT dan IPI Tahun 2024 Tak Ada Kenaikan

Unpad membatalkan kenaikkan IPI setelah Kemendikbud meminta 75 Pergurruan PTN dan PTN Berbadan Hukum (BH) untuk membatalkan kenaikan tarif UKT tahun


Universitas Paramadina Gelar Seminar Strategi Komunikasi Politik, Singgung Soal Pemilu, KPU, dan Bawaslu

5 hari lalu

Universitas Paramadina Gelar Lomba Tulis Guru
Universitas Paramadina Gelar Seminar Strategi Komunikasi Politik, Singgung Soal Pemilu, KPU, dan Bawaslu

Universitas Paramadina menggelar seminar Strategi Komunikasi Politik. Mendorong mahasiswa untuk terus bersikap kritis.


ITB Kebagian Jatah KIP-K Merdeka untuk 787 Mahasiswa Baru

6 hari lalu

Institut Teknologi Bandung. Foto : ITB
ITB Kebagian Jatah KIP-K Merdeka untuk 787 Mahasiswa Baru

Dalam proses seleksi penerima KIP-K, pihak kampus ITB melakukan verifikasi terhadap mahasiswa baru lalu diverifikasi ulang Kemendikbudristek


Kemendikbud Sebut Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024 Dikenakan Tarif UKT 2023

6 hari lalu

Surat dari Dirjen Diktiristek Abdul Haris yang ditujukan kepada Rektor PTN dan PTNBH terkait pencabutan rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Kemendikbud Sebut Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024 Dikenakan Tarif UKT 2023

Dirjen Dikti sebut mahasiswa baru 2024 dikenakan tarif UKT 2023.