Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walhi Dorong Ormas Agama Tolak Izin Tambang Ajukan Judicial Review ke MA

image-gnews
Tokoh Katolik Romo Franz Magnis Suseno (tengah) saat konferensi press dalam pertemuan tokoh lintas agama di Jakarta, 17 Januari 2015. Tempo/Aditia noviansyah
Tokoh Katolik Romo Franz Magnis Suseno (tengah) saat konferensi press dalam pertemuan tokoh lintas agama di Jakarta, 17 Januari 2015. Tempo/Aditia noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto menyatakan bahwa pihaknya sedang menganalisis lebih lanjut perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Adapun salah satu pasal dalam itu mengatur perihal pemberian izin usaha pertambangan atau IUP dengan badan usaha ke ormas keagamaan. Peraturan tersebut mendapatkan kritik dan penolakan dari sejumlah pihak, tak terkecuali beberapa ormas keagamaan.

Ia mengatakan, bahwa peraturan yang melegalkan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan ini berpotensi merusak citra lembaga para ummat. "kami sesungguhnya ingin ormas keagamaan melakukan judicial review karena ancaman kerusakannya justru ke mereka," ujarnya di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024.

Menurut dia, pemerintah terkesan menjadikan ormas keagamaan sebagai bumper untuk melanggengkan proyek pertambangan di Indonesia. Bahkan, ujarnya, ada beberapa pasal tambahan berbahaya karena berpotensi memberikan keleluasaan bagi investor supaya bisa bermain di sektor tambang Tanah Air.

"Tapi justru yang dibenturkan ormas-ormas keagamaan ini," ucapnya. Sejak PP 25/2024 ini menjadi pembahasan publik, ia menilai bahwa ormas keagamaan kerap menjadi subyek yang paling disorot.

Karena itu, menurut dia, bakal menarik apabila para ormas keagamaan itu yang mengambil tindakan hukum untuk menggugat PP 25/2024 ini. 

Adapun ormas yang menolak yakni Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan Muhammadiyah. Sementara ada tiga ormas yang menerima izin tambang, di antaranya Nahdlatul Ulama, Mathla'ul Anwar, dan Nahdlatul Wathan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam muktamar PBNU pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan.

"Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang pengin bergerak di usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan," kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsesi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan menjadi bagian penting dari kebijakan transformasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Terutama, transformasi hijau yang berkelanjutan dan inklusif, transformasi digital ekonomi serta meningkatkan kelas UMKM.

Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsesi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsesi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.

"Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil," ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.

Pilihan Editor: ITB Raih Nilai Rerata Tertinggi UTBK SNBT 2024, Disusul UI dan UGM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korporasi Kuasai 72,28 Persen Wilayah Kalteng, Walhi: Ketimpangan Sumbang Tingginya Deforestasi

4 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit di area konsesi PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dilihat dari atas pada Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Korporasi Kuasai 72,28 Persen Wilayah Kalteng, Walhi: Ketimpangan Sumbang Tingginya Deforestasi

Walhi mengatakan Kalteng memberi alokasi besar untuk berbagai sektor izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.


Unpam, Cagub Jakarta, dan Parade Monster Plastik di Top 3 Tekno

5 hari lalu

Kampus Universitas Pamulang atau Unpam 2 di Jalan Raya Puspiptek, Pamulang, Tangerang Selatan. Istimewa
Unpam, Cagub Jakarta, dan Parade Monster Plastik di Top 3 Tekno

Universitas Pamulang (Unpam) yang tak berharap menjadi perguruan tinggi negeri atau PTN masih mengisi berita terpopuler pagi ini.


Walhi Sebut Calon Gubernur Jakarta Tidak Punya Strategi Konkret Mengatasi Persoalan Air Bersih

6 hari lalu

Sejumlah warga Muara Angke membawa jerigen saat melakukan aksi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022. Para warga yang datang dari blok Limbah, blok Eceng dan blok Empang RW 022 Muara Angke ini menggelar aksi terkait krisis air bersih yang melanda di pemukiman mereka. Selain meminta layanan air bersih, mereka juga meminta agar PAM Jaya melakukan pelayanan suplai air minum menggunakan kios air sementara untuk warga sebanyak 293.208 liter per hari, dan pemberlakuan tarif air sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2021 yaitu seharga Rp. 1.575,-/ meter kubik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Walhi Sebut Calon Gubernur Jakarta Tidak Punya Strategi Konkret Mengatasi Persoalan Air Bersih

Walhi menilai gagasan para calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta juga tidak diiringi dengan pemulihan kualitas air.


Walhi: 2 dari 3 Cagub di Pilkada Jakarta Janji Atasi Sampah tanpa Strategi Konkret

6 hari lalu

Petugas kebersihan membersihkan tumpukan sampah dengan cara membuang sampah di Sungai Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 24 Juli 2024, jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 31,9 juta ton. TEMPO/Subekti.
Walhi: 2 dari 3 Cagub di Pilkada Jakarta Janji Atasi Sampah tanpa Strategi Konkret

Walhi mengkritisi janji penanganan sampah masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.


Walhi: Ada 6 Isu Besar Lingkungan Jakarta yang Mendesak, Para Calon Gubernur Hanya Membahas Sebagian

6 hari lalu

Seorang wanita melintas dengan latar belakang Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Januarta 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Walhi: Ada 6 Isu Besar Lingkungan Jakarta yang Mendesak, Para Calon Gubernur Hanya Membahas Sebagian

Enam isu tersebut tidak semuanya dibahas oleh para calon yang berkompetisi dalam Pilkada Jakarta 2024.


Sekda Jakarta: Pulau Sampah Jadi PSN dan Sudah Dianggarkan, Harus Direalisasikan

8 hari lalu

Aktivitas Suku Dinas Lingkungan Hidup Administrasi Kepulauan Seribu membersihkan sampah plastik di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 6 Oktober 2021. TEMPO/Daniel Christian D.E
Sekda Jakarta: Pulau Sampah Jadi PSN dan Sudah Dianggarkan, Harus Direalisasikan

Sekda Jakarta mengakui perjalanan program pulau sampah ini masih panjang lantaran perlu kajian lingkungan hidup, kajian kelautan, dan lain-lain.


Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

10 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

KPK menyita sejumlah dokumen dari empat brankas seusai penggeledahan di Samarinda dan Kutai Kertanegara.


Walhi Pertanyakan Amdal Proyek Jalan di Gunungkidul yang Temukan Gua Bawah Tanah

13 hari lalu

Tangkapan layar rekaman video suasana di dalam gua bawah tanah yang ditemukan di kawasan proyek pembangunan jalan di Kecamatan Saptosari, Gunungkidul, DIY. ANTARA/HO-Instagram/@updatedisini
Walhi Pertanyakan Amdal Proyek Jalan di Gunungkidul yang Temukan Gua Bawah Tanah

Kabupaten Gunungkidul merupakan pegunungan karst dan gunung purba yang disinyalir banyak gua, bahkan sungai bawah tanah.


Walhi Ungkap Tiga Pekerjaan Rumah Pemerintahan Prabowo soal Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

14 hari lalu

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Zenzi Suhadi (kiri), bersama Dewi Kartika, Muhammads Ishnur, dan Erasmus Cahyadi, dalam konferensi pers pada acara Konferensi Tenurial 2023 di Jakarta, 16 Oktober 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Walhi Ungkap Tiga Pekerjaan Rumah Pemerintahan Prabowo soal Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Walhi mengungkap tiga pekerjaan rumah yang harus dikerjakan pemerintahan Prabowo-Gibran terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup.


Walhi Sebut Prabowo Lupa Misi ke-8 Astacita, Soroti Pidato Kenegaraan yang Minim Bahas Lingkungan

15 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdana usai dilantik pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Walhi Sebut Prabowo Lupa Misi ke-8 Astacita, Soroti Pidato Kenegaraan yang Minim Bahas Lingkungan

Lembaga sipil bidang lingkungan mempertanyakan soal komitmen lingkungan Presiden Prabowo. Minim dibahas dalam pidato kenegaraan perdana.