Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Izin Tambang Ormas Agama, Habib Luthfi: Terserah, Saya Nggak Tahu Soal Itu

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pendakwah Habib Luthfi bin Yahya usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pendakwah Habib Luthfi bin Yahya usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendakwah Habib Luthfi bin Yahya tidak mau memberikan penilaian soal inisiatif pemerintah memberikan izin tambang ormas keagamaan.  Habib Luthfi, yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, mengatakan belum pernah diajak musyawarah mengenai kebijakan tersebut.

Habib Luthfi menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024. Usai persamuhan itu, dia menjawab pertanyaan soal rencana pemerintah memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan.

“Terserah, saya nggak tahu soal itu, kita nggak pernah diajak musyawarah. Masalah hal ini saya tidak bisa mengatakan iya atau tidak, kita mengikuti saja bagaimana jalannya pemerintah,” kata Habib Luthfi.

Rais Aam Jatman/Mustasyar PBNU itu pun tak peduli soal apakah ormas keagamaan bakal amanah jika punya izin mengelola tambang.

“Nggak tahu lah, masa bodo,” kata Habib Luthfi.

Adapun mengenai pertemuannya dengan Jokowi, ulama asal Pekalongan ini mengatakan tak membahas soal tambang dan menegaskan diskusi dengan presiden bersifat pribadi.

Pemerintah Jokowi memberi izin ormas mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah 25/2024. Enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah disiapkan untuk badan usaha ormas agama. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan keenam WIUPK atau Wilayah izin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

Tak semua ormas keagamaan mengambil kesempatan dengan mengajukan izin konsesi tambang. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP menyampaikan penolakan terhadap izin tambang yang hendak diberikan pemerintah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerima pembahasan izin tambang untuk tersebut, sementara Muhammadiyah masih mengkaji beberapa pertimbangan.

 Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan tidak akan memaksa organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan untuk menerima izin usaha tambang yang disiapkan pemerintah. Namun pemerintah akan terus mensosialisasikan peraturan yang relatif baru soal izin tambang untuk ormas.

“Kalau nggak (mau terima), ya kami nggak boleh memaksa kan, saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik Insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

1 hari lalu

Tambang Bauksit. ANTARA
Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.


Jokowi Serahkan Prabowo soal Keputusan jadi Wantimpres

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan smelter tembaga dan pemurnian logam mulia PT Amman Mineral Internasional Tbk di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 23 September 2024. Foto tangkap layar Sekretariat Presiden
Jokowi Serahkan Prabowo soal Keputusan jadi Wantimpres

Presiden Jokowi berulang kali sempat mengatakan bahwa dia akan pulang ke Solo setelah purnatugas pada 20 Oktober 2024.


UU Kementerian Negara Disahkan, Feri Amsari: Partai Seperti Paksa Prabowo Melebarkan Jumlah Kabinet

7 hari lalu

Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, bersama Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Defara
UU Kementerian Negara Disahkan, Feri Amsari: Partai Seperti Paksa Prabowo Melebarkan Jumlah Kabinet

Feri Amsari sebut pengesahan UU Kementerian Negara tidak menjadikan Prabowo sebagai presiden yang memegang hak prerogatif untuk merancang kabinet.


8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

8 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.


Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

8 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

9 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

9 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.


Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

9 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

9 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

9 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

DPR akan mengesahkan revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian hari ini Kamis, 19 September 2024.