TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita telepon seluler atau ponsel milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku pada Senin kemarin, 10 Juni 2024.
Tindakan penyidik KPK itu kemudian mendapatkan protes dari Hasto dan partai banteng bermoncong putih.
Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024, Hasto kesal atas tindakan penyidik yang menyita ponsel dan tas miliknya tanpa izin. Penyidik KPK mengambil barang Hasto yang dibawa sang asisten, Kusnadi, yang sedang menunggu di lobi Gedung Merah Putih.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyebut, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah mengelabui Kusnadi dengan cara memanggilnya untuk menemui Hasto saat diperiksa. Namun, kata Chico, setelah staf itu menemui Hasto, ponsel dan tas milik Hasto justru disita. Atas peristiwa itu, Chico menilai penyidik telah melanggar etika dalam pemeriksaan saksi.
“Harus diingat kehadiran Pak Hasto diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka,” kata Chico, Senin, 10 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Tak hanya itu, Chico menyebut peristiwa itu tak seharusnya terjadi karena kasus Harun Masiku ini telah selesai. Tindakan penyidik, kata dia, sudah termasuk intimidatif dan represif.
“Hal-hal seperti ini hanya terjadi di negara yang tak menjunjung demokrasi dan hak asasi manusia,” kata dia. Oleh karena itu, Chico berharap KPK mengevaluasi para penyidiknya agar tak melanggar norma seperti yang dialami Hasto.
Lapor ke Dewas KPK
Tim Hukum Hasto berencana melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan mengajukan gugatan praperadilan. Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Hasto, menyatakan, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti diduga melakukan penyitaan barang-barang pribadi milik Kusnadi dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum.
"Kusnadi bukan objek panggilan hari ini, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita. Ini melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan," ujar Ronny.
Menurut Ronny, insiden bermula ketika penyidik Rosa Purbo Bekti mendatangi Kusnadi di lobi gedung dengan mengenakan masker, kemudian membawanya ke lantai dua untuk penggeledahan serta penyitaan.
"Kami menghormati penegakan hukum oleh KPK, tetapi cara-cara yang melanggar hukum ini tidak bisa diterima," ujarnya.
Sementara Joy Tobing, Kuasa Hukum Hasto lainnya, menuding tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi sangat tidak profesional dan penuh intimidasi.
"Kusnadi dipaksa, diintimidasi, dan barang-barang pribadinya seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas. Kami akan melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat," ujarnya.
Tim hukum Hasto juga mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dasar praperadilan kami adalah penyitaan dokumen yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur," jelas Ronny. "Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024, menunjukkan kelalaian dalam prosedur penyitaan."
Tim hukum Hasto bersikeras bahwa tindakan KPK dalam kasus ini melanggar hukum dan mereka akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.