Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Temukan Perbedaan Perolehan Suara Nasdem, Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang di 233 TPS Dapil Jakarta 2

image-gnews
Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan rekapitulasi suara ulang untuk perhitungan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI untuk Dapil Jakarta 2 pada 233 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cilincing. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat ihwal sengketa pileg tersebut.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.

Adapun dalam pokok permohonannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya penambahan suara untuk Partai Nasdem sebanyak 2.402 suara. Partai Demokrat menilai, akibat adanya selisih suara untuk Partai Nasdem itu berdampak pada perolehan kursi kesembilan di Dapil Jakarta 2.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut, ribuan suara itu terdistribusi di 233 TPS pada tujuh kelurahan di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam pertimbangan Mahkamah, 9 hakim MK telah menyandingkan hasil uji petik di sejumlah TPS dengan formulir C hasil dari KPU. "Mahkamah menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, termohon (KPU) dalam jawaban tertulis, dan data formulir C hasil KPU," kata Arief.

Arief mengungkapkan perbedaan perolehan suara itu terjadi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Terhadap perbedaan perolehan suara itu, Mahkamah juga mendapati tidak adanya penjelasan yang konkret dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.

"Bawaslu bahkan menyatakan dalam keterangannya, ketika rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan PPK Kecamatan Cilincing tidak terdapat kejadian khusus yang relevan dengan permohonan pemohon," kata Arief.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arief mengatakan Partai Demokrat baru menyampaikan keberatan secara tertulis setelah PPK Kecamatan Cilincing menetapkan perolehan suara tersebut. Adapun Mahkamah menilai bukti formulir D hasil Kecamatan yang diajukan KPU belum lengkap karena tidak melampirkan halaman perolehan suara partai politik di setiap TPS.

Selain itu, formulir C hasil yang diajukan KPU tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS di Kecamatan Cilincing. "Sehingga Mahkamah tidak dapat menyandingkan perolehan suara partai politik sebagaimana dalil pemohon pada formulir C hasil dengan formulir D hasil kecamatan," kata Arief.

Mahkamah juga tidak dapat menentukan perolehan suara yang tepat untuk masing-masing partai politik, termasuk Partai Nasdem yang berstatus sebagai pihak terkait. "Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat meyakini terkait dengan perolehan suara partai politik yang benar di tingkat kecamatan," kata Arief.

Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan KPU untuk merekapitulasi ulang suara di 233 TPS di Kecamatan Cilincing. Adapun rincian TPS itu di antaranya terletak di Kelurahan Marunda sebanyak 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, serta Kalibaru 17 TPS. MK memberikan waktu kepada KPU paling lama 15 hari untuk merekapitulasi ulang suara sejak putusan diucapkan.

Pilihan Editor: Ada Pergeseran Suara di Distrik Sentani, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Suara Ulang DPR Dapil Papua 3

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

2 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.


Ratusan Orang Dilibatkan untuk Lipat Surat Suara Menjelang Pilkada Kota Sorong

4 jam lalu

ilustrasi pilkada
Ratusan Orang Dilibatkan untuk Lipat Surat Suara Menjelang Pilkada Kota Sorong

KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengikutsertakan 260 warga setempat dalam proses pelipatan surat suara untuk Pilkada Kota Sorong 2024.


DKPP Kebanjiran Perkara, Terima 568 Aduan dalam 10 Bulan

18 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP Kebanjiran Perkara, Terima 568 Aduan dalam 10 Bulan

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan semua perkara yang masuk jadi prioritas.


Hadapi Debat Kedua Pilkada Jakarta, Pramono Anung Siapkan Gagasan Pemerintahan Terbuka

19 jam lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, saat ditemui usai blusukan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Pramono turut membahas pertemuannya dengan Prabowo Subianto, hanya sebatas silaturahmi dan saling mendoakan. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hadapi Debat Kedua Pilkada Jakarta, Pramono Anung Siapkan Gagasan Pemerintahan Terbuka

Pramono Anung optimistis akan banyak pertanyaan perihal pemerintahan terbuka di debat kedua Pilkada Jakarta.


Pengamat Sebut 3 Jatah Ketua Komisi di DPR Jadi Panasea Bagi NasDem

22 jam lalu

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. Komisi yang baru dibentuk ini membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia. TEMPO/Nandito Putra
Pengamat Sebut 3 Jatah Ketua Komisi di DPR Jadi Panasea Bagi NasDem

Perolehan jumlah 3 kursi pimpinan komisi bagi NasDem di DPR, menjadi panasea bagi Surya Paloh dan jajaran setelah menyatakan tak masuk kabinet.


KPU Sediakan Template Braille di TPS untuk Pemilih Disabilitas Netra

23 jam lalu

Pemilih tunanetra, Siti Saadah, 41 tahun, menunjukkan template braille untuk surat suara DPD seusai mencoblos di TPS 027 Danunegaran, Yogyakarta, Rabu, 17 April 2019. TEMPO | Pito Agustin Rudiana
KPU Sediakan Template Braille di TPS untuk Pemilih Disabilitas Netra

Setiap TPS di Jakarta akan mendapatkan satu template braille untuk pemilih disabilitas netra.


KPU Minta Petugas TPS Sediakan Kursi Prioritas saat Pemungutan Suara

1 hari lalu

Seorang pemilih penyandang disabilitas memasukan surat suara ke kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Minta Petugas TPS Sediakan Kursi Prioritas saat Pemungutan Suara

KPU Jakarta sediakan tempat duduk prioritas untuk tiga kategori pemilih, yakni lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.


Kata Kubu Pramono-Rano dan RIDO Menjelang Debat Kedua Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto , dan Pramono Anung-Rano Karno, pada debat pertama peserta Pilkada  2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.
Kata Kubu Pramono-Rano dan RIDO Menjelang Debat Kedua Pilgub Jakarta

Debat kedua Pilgub Jakarta akan berlangsung pada 27 Oktober 2024. Bagaimana persiapan paslon Pramono-Rano dan RIDO?


Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

1 hari lalu

Kuasa hukum kader PPP, Abdul Hakim, mendaftarkan uji permohonan soal pembatasan periode masa jabatan DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD menjadi dua periode ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.


Profil Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR Bidang Reformasi Regulasi dan HAM

1 hari lalu

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Profil Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR Bidang Reformasi Regulasi dan HAM

DPR RI menetapkan Willy Aditya sebagai Ketua Komisi XIII. Komisi tersebut membidangi soal reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM).