Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan Caleg DPD NTB karena Buktinya Tak Kuat

Reporter

image-gnews
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni untuk membatalkan perolehan suara pesaingnya Mirah Midadan Fahmid. Dalam permohonannya, Lalu mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Mirah dan dugaan penggelembungan suara di beberapa kecamatan di Kabupaten Lombok Barat.

“Mahkamah mencermati bukti tersebut tidak memiliki relevansi dengan dalil permohonan Pemohon a quo, karena tidak adanya uraian yang jelas mengenai locus dan di tingkatan mana terjadi pengurangan suara tersebut, sehingga menurut Mahkamah dalil a quo tidak bisa dibuktikan dengan hukum acara," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra di gedung MK, Jumat 7 Juni 2024. 

Dalam salah satu isi pokok permohonan yang diajukan Gede dalam sidang pleno MK. Dia menilai pencalonan Mirah cacat administrasi lantaran beralamat di luar daerah pemilihan. Meski mencalonkan diri sebagai calon DPD Provinsi NTB Mirah beralamat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Bahwa menurut Pemohon (Lalu Gede), dengan tidak terdaftar Pihak Terkait (Mirah) di daerah yang bersangkutan, in casu Provinsi Nusa Tenggara Barat, seharusnya sejak awal pihak Terkait sebagai calon anggota DPD tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat perseorangan oleh Termohon.” ucap hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang rapat pleno.

Namun menurut keterangan KPU, seluruh persyaratan termohon Mirah sebagai caleg DPD telah terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku. 

Saat dihubungi Tempo, Mirah mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang dikeluarkan MK. Dia mengatakan telah mengikuti dan mengawal prosesnya sampai akhir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tidak ada kata lain selain Alhamdulillah. Perjuangan yang sangat panjang dan luar biasa. Kita mengawal dan mengikuti proses sampai garis akhir,” kata Mirah saat diminta tanggapan terkait hasil putusan MK, dihubungi melalui pesan langsung Instagram, Jum’at 7 Juni 2024.

Ia menyebut proses di Mahkamah Konstitusi panjang dan melelahkan. Kini, ia merasa lega dan sedang mempersiapkan pelantikannya.

“Sekarang mau istirahat dulu capeknya kerasa soalnya kalau sudah sampai di level MK. Setelah itu fokus persiapan pelantikan saja. Banyak hal yang harus saya persiapkan juga sebelum pelantikan secara personal," ucapnya.

Pilihan Editor: Kabulkan Gugatan Golkar, MK Minta KPU Hitung Ulang Surat Suara Seluruh TPS di Dapil Aceh 6

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Zulhas Akui Sempat Kecewa Perolehan Kursi PAN di DPR Lebih Rendah dari Target

9 jam lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama delapan puluh kedua DPD dan sekertaris PAN se-Indonesia usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 10 Mei 2024. Zulhas membantah pertemuan dengan presiden terkait permintaan jatah kursi menteri. TEMPO/Subekti.
Zulhas Akui Sempat Kecewa Perolehan Kursi PAN di DPR Lebih Rendah dari Target

Zulhas mengatakan perolehan kursi PAN pada pemilu di bawah target perhitungannya.


Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

11 jam lalu

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

Muhammadiyah Sumbar menyatakan rekomendasi untuk Irman Gusman sebenarnya sudah akan diberikan pada Pileg DPD RI lalu.


Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

17 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.


Bawaslu Tegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye, Ini Alasannya

2 hari lalu

Suasana warga Sumatera Barat laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 18 TPS di Sumatera Barat yang melaksanakan PSU. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Bawaslu Tegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye, Ini Alasannya

Bawaslu mengklaim telah menyampaikan informasi soal PSU DPD Sumbar dalam berbagai kegiatan.


PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

3 hari lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan agar DPR menambah anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 457,7 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

PPATK menemukan perputaran dana yang berhubungan dengan Pemilu mencapai Rp 80 triliun. Perputaran dana itu berlangsung pada Januari 2023 hingga 2024.


Kalyanamitra Sebut Kekerasan Berbasis Gender Berpotensi Meningkat di Pilkada 2024, Apa Sebabnya?

4 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Kalyanamitra Sebut Kekerasan Berbasis Gender Berpotensi Meningkat di Pilkada 2024, Apa Sebabnya?

Menurut Kalyanamitra, lingkungan sosial dan partai politik dapat berperan melakukan kekerasan berbasis gender di Pilkada 2024.


Pj Gubernur NTB Mundur untuk Maju Pilkada 2024, Tito Karnavian Lantik Penggantinya

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik 3 Penjabat gubernur yakni Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatra Utara, Elen Setiadi sebagai Pj Gubernur Sumatra Selatan dan Hassanudin sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat pada Senin, 24 Juni 2024 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta. Doc. Istimewa/ Humas Kemendagri
Pj Gubernur NTB Mundur untuk Maju Pilkada 2024, Tito Karnavian Lantik Penggantinya

Mendagri melantik Penjabat (Pj) gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah ada penjabat sebelumnya mengundurkan diri karena akan ikut Pilkada 2024.


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

6 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

7 hari lalu

Logo KPU
Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Selain Hasyim Asya'ri, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

7 hari lalu

Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

MK memutuskan caleg DPD Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar dengan jujur.