Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Apa Kata Jatam dan Walhi?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Perubahan tersebut menuai kritik di berbagai kalangan, tak terkecuali organisasi lingkungan seperti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Jatam bahkan mendesak ormas keagamaan menolak konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintah.

Jatam menilai tambang belum tentu dapat mendorong kesejahteraan ormas keagamaan. “Pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan, rakus tanah dan rakus air,” kata Jatam dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.

Jatam menganggap pengesahan peraturan lima bulan menjelang pilkada serentak 2024 memuluskan jalan ormas keagamaan untuk berbisnis tambang. Jatam menganggap hal ini sebagai otak-atik regulasi dan berpotensi menjadi utang sosial dan ekologis pemerintahan berikutnya.

Saat ini, jumlah izin tambang di Indonesia tercatat mencapai hampir delapan ribu, dengan luas konsesi mencapai lebih dari 10 juta hektare. “Dalam operasionalnya, tambang tak hanya melenyapkan ruang pangan dan air, serta berdampak pada terganggunya kesehatan, tetapi juga telah memicu kematian,” ujar JATAM.

Sementara itu, Walhi Sulawesi Selatan meminta seluruh ormas keagamaan tidak ikut dalam bisnis pertambangan sebagai upaya menghindari konflik sosial serta ikut berperan mencegah kerusakan lingkungan.

"Kami berharap sekali ormas Islam, Kristen, Buddha, Hindu, dan agama-agama lainnya turut menolak tawaran mengajukan IUP dan berbisnis tambang," ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut Amin, Walhi menilai upaya ini akan membenturkan antara masyarakat korban tambang dan ormas keagamaan yang sejatinya ikut melindungi serta memiliki andil mencegah kerusakan lingkungan dampak dari pertambangan.

Dia mengatakan amal usaha ormas keagamaan telah sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini, yaitu menjalankan usaha yang sejalan visi misi ormas sebagai pengayom masyarakat dalam hal pengembangan pendidikan, kesehatan, dan usaha di jasa lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amin menuturkan konflik lingkungan dampaknya mengorbankan petani, nelayan, masyarakat adat maupun perempuan oleh perusahaan tambang dengan berbagai pengalaman kasus. Jika ormas keagamaan ikut berbisnis tambang, diprediksi konflik tersebut bisa terjadi antara masyarakat dan ormas.

"Pemerintah sebaiknya tidak membenturkan antara masyarakat, organisasi lingkungan dan ormas keagamaan, sebab ini yang kami khawatirkan. Kami berharap ormas tidak berbisnis tambang dan bisnis ekstraktif lainnya," tutur Amin.

Walhi pun berharap Ketua PP Muhammadiyah, Ketua PBNU (Nahdlatul Ulama), dan ketua-ketua ormas keagamaan lainnya ikut menyuarakan pernyataan menolak dengan tegas rencana tersebut.

"Demi keselamatan rakyat, dan generasi yang akan datang, serta untuk kelestarian lingkungan, saya mohon sebagai masyarakat sekaligus aktivis lingkungan hidup meminta organisasi NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas keagamaan lainnya ikut menolak pemberian konsesi tambang dan tidak berbisnis di sektor ekstraktif," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi keuntungan rakyat. Pria yang kerap disapa Gus Yahya itu menganggap konsesi tambang untuk ormas sebagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” kata dia lewat pernyataan tertulis, 3 Mei 2024.

ANTARA | ILONA ESTHERINA

Pilihan Editor: Jokowi soal Ormas Agama Main Tambang: Persyaratannya Ketat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Said Aqil Samakan Konsesi Tambang untuk Ormas dengan Pembagian Harta Rampasan Perang

13 menit lalu

Eks Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, saat ditemui usai peluncuran kerjasama Indonesia-Tiongkok di bidang kebudayaan dan pendidikan. Kepada wartawan, Aqil bilang konsesi tambang untuk Ormas merupakan ghanimah (rampasan perang) yang sudah seharusnya diterima ormas karena berperan dalam mencapai kemerdekaan Indonesia. TEMPO/Nandito Putra.
Said Aqil Samakan Konsesi Tambang untuk Ormas dengan Pembagian Harta Rampasan Perang

Eks Ketua PBNU, Said Aqil Siradj, menilai konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah harta rampasan perang atas upaya merebut kemerdekaan Indonesia


Peneliti TI Indonesia: Aspek Antikorupsi dalam Korporasi Tambang Masih Lemah

5 jam lalu

Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni 2024. Foto: Polda Aceh
Peneliti TI Indonesia: Aspek Antikorupsi dalam Korporasi Tambang Masih Lemah

Penelitian Transparency International Indonesia menemukan fakta bahwa membuktikan bahwa aspek antikorupsi dalam korporasi tambang masih lemah.


Permintaan Dunia Meningkat, Harga Komoditas Tembaga hingga Seng Naik

1 hari lalu

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Tujuh komoditas yang tak lagi diperlukan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian yaitu, barang elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, dan katup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Permintaan Dunia Meningkat, Harga Komoditas Tembaga hingga Seng Naik

Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas tambang seperti konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng naik.


Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator, Ini Profil Pengusaha Asal Kalimantan Bernama Andi Syamsuddin Arsyad

1 hari lalu

Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Instagram/ lianajhonlin12
Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator, Ini Profil Pengusaha Asal Kalimantan Bernama Andi Syamsuddin Arsyad

Haji Isam melalui perusahaan miliknya Jhonlin Group memesan 2.000 unit ekskavator dari Sany Group asal China. Tercatat pesanan internasional terbesar.


PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Central Services - Designer, Dibuka hingga 6 Juli Mendatang

1 hari lalu

Pekerja mengawasi proses bongkar muat konsentrat tembaga di Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Jumat 21 Juni 2024. PTFI menerima pengiriman perdana sebanyak 12 ribu ton konsentrat tembaga dari Kabupaten Timika untuk pasokan smelter yang diperkirakan mulai beroperasi pada Juni 2024. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Central Services - Designer, Dibuka hingga 6 Juli Mendatang

PT Freeport Indonesia Mining menambang dan memproses bijih menghasilkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak.


IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

3 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyentil pihak-pihak yang menentang keputusan mereka untuk mengelola IUP ormas keagamaan


Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

4 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) tak hanya diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.


Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

4 hari lalu

Lubang-lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur yang terisi air hujan telah membentuk kolam hingga menyerupai danau. Perusahaan tambang yang meninggalkannya membiarkan void itu menganga.
Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.


Kontribusi Pertambangan untuk Peningkatan Ekonomi

5 hari lalu

Ngobrol Tempo, Pertambangan untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keberlanjutan. Foto, Oton Tempo
Kontribusi Pertambangan untuk Peningkatan Ekonomi

Keberadaan sektor ini sangat penting dalam pembangunan negara melalui berbagai bidang.


Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

5 hari lalu

Pengurus Muhammadiyah Ihsan Tanjung saat memberikan penjelasan soal sikap Muhammadiyah dalam izin pengelolaan tambang, di ruang Komisi IX, Senayan, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

Ihsan Tanjung sebut Muhammadiyah belum menentukan sikap perihal menerima atau menolak izin usaha pertambangan (IUP) oleh ormas keagamaan