Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Setara Institute: Bertentangan dengan Praktik Pemajuan Toleransi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Seorang umat Kristen bersalaman dengan umat Islam dalam acara safari Natal lintas agama dan kepercayaan di Keuskupan Agung Semarang, Jawa Tengah, Senin, 25 Desember 2023. Kegiatan yang diikuti oleh masyarakat lintas agama dan kepercayaan di kota tersebut bertujuan untuk menumbuhkan dan mempererat tali silaturahim, kerukunan serta kedamaian antarumat dalam perayaan Natal 2023. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Seorang umat Kristen bersalaman dengan umat Islam dalam acara safari Natal lintas agama dan kepercayaan di Keuskupan Agung Semarang, Jawa Tengah, Senin, 25 Desember 2023. Kegiatan yang diikuti oleh masyarakat lintas agama dan kepercayaan di kota tersebut bertujuan untuk menumbuhkan dan mempererat tali silaturahim, kerukunan serta kedamaian antarumat dalam perayaan Natal 2023. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute menyayangkan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam Ijtima Ulama di Bangka Belitung pada akhir Mei lalu mengenai salam dan ucapan hari raya lintas agama.

Dalam Ijtima Ulama tersebut, Komisi Fatwa MUI mengharamkan salam lintas agama dan ucapan selamat hari raya lintas agama oleh umat Islam.

Dalam konteks kebinekaan Indonesia, Setara Institute menilai salam dan ucapan hari raya lintas agama merupakan bentuk dari toleransi dan ekspresi etika sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.

"Dalam tata kebinekaan Indonesia, salam dan ucapan hari raya lintas agama adalah pernyataan respek dan pengakuan (rekognisi) atas keberadaan yang berbeda, dan bukan semata-mata bentuk ibadah umat Islam dan bahkan naif jika hal itu dinilai sebagai pencampuradukan agama dan merusak akidah umat Islam," kata Setara Institute dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 5 Juni 2024.

Kedua, Setara Institute menilai bahwa fatwa MUI bukanlah produk hukum yang mengikat meski eksistensi lembaga itu didasarkan pada hukum negara.

Dengan demikian, fatwa MUI menurut Setara cukup diperlakukan sebagai pandangan  dari sebuah organisasi keislaman yang muatannya tidak mengikat lembaga-lembaga negara dan pemerintahan negara dalam praktik penyelenggaraan negara.

Lalu yang ketiga, Setara Institute memandang dalam kenyataannya, MUI bukanlah satu-satunya organisasi keislaman yang memiliki otoritas keagamaan di Indonesia.

Pandangan-pandangan keislaman yang dibutuhkan oleh umat atau oleh kelembagaan negara yang penduduk mayoritasnya muslim ini dapat merujuk pada Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dan beberapa organisasi keislaman moderat lainnya yang pandangan keislamannya lebih kompatibel dan lebih memajukan toleransi serta kebinekaan Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setara Institute juga menilai bahwa fatwa MUI yang mengharamkan salam dan ucapan selamat hari raya lintas agama justru kontraproduktif. "Dan bertentangan dengan inisiatif, praktik baik, dan agenda-agenda pemajuan toleransi dan penguatan kebinekaan yang dilakukan oleh pemerintah," ujar lembaga ini.

Seperti diketahui agenda toleransi ini dilakukan lewat Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan kementerian serta lembaga lainnya. 

Praktik itu diupayakan dalam bentuk program pembinaan ideologi Pancasila, moderasi beragama, pembauran kebangsaan, pemeliharaan kerukunan umat beragama, pencegahan ekstremisme yang mengarah pada kekerasan, dan lain sebagainya.

Setara Institute menilai keluarnya fatwa ini menunjukkan kegagalan MUI sebagai organisasi masyarakat untuk berkontribusi dalam memelihara perdamaian dan kerukunan umat beragama.

Merujuk pada Undang-Undang Organisasi Masyarakat Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menegaskan bahwa salah satu tujuan dari Organisasi Kemasyarakatan adalah mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan masyarakat, serta menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Pilihan Editor: Haramkan Ternak Diberi Pakan Campuran Darah Babi, MUI: Tidak Dapat Disertifikasi Halal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

2 hari lalu

Usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Ahad, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kompleks Parlemen DPR/MPR RI menggunakan mobil Pindad MV3 Garuda Limousine. Mobil ini dikembangkan khusus dari MV3 untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI.  Foto: Pindad
Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

MUI menyatakan kebijakan pro produksi dalam negeri, termasuk penggunaan Maung, oleh Prabowo sejalan dengan hasil ijtimak ulama.


Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

5 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.


Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

13 hari lalu

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, pada Konferensi Besar (Konbes) GP Ansor ke XXVII di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 19 Oktober 2024. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

Ketua MUI, Anwar Iskandar, berharap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa memberantas para aparat korup saat memimpin Indonesia


AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

22 hari lalu

Jamaah haji Indonesia memanjatkan doa saat berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis 27 Juni 2024. Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan kaum muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

AMPHURI menyatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dapat mengurangi beban Kementerian Agama.


Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

25 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil berkunjung ke Jakarta Islamic Center, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk bertemu dan berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jakarta, pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

MUI berharap pemimpin baru yang terpilih tak jadikan Jakarta seperti rumah sakit yang bangunannya bagus, tapi diisi oleh orang sakit.


Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI DKI Harap Jakarta Tak Seperti Rumah Sakit

25 hari lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, saat ditemui di gedung dakwah PW Muhammadiyah Jakarta, di kawasan Kramat, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI DKI Harap Jakarta Tak Seperti Rumah Sakit

MUI Provinsi Jakarta berharap agar pemimpin baru yang terpilih tak jadikan Jakarta seperti rumah sakit.


Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

25 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify, rencananya akan mengunjungi Istana Negara hingga menjadi imam salat jumat di Masjid Istiqlal selama berada di Indonesia.


Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

27 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan menurut MUI, merupakan fenomena semacam gunung es.


Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

28 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan


Retno Marsudi Janji akan Selalu Bela Palestina di Forum Internasional

30 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla menghadiri penganugrahan penghargaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Retno Marsudi Janji akan Selalu Bela Palestina di Forum Internasional

Retno Marsudi memastikan akan tetap mendukung Palestina dalam berbagai forum internasional.