Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Setara Institute: Bertentangan dengan Praktik Pemajuan Toleransi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Seorang umat Kristen bersalaman dengan umat Islam dalam acara safari Natal lintas agama dan kepercayaan di Keuskupan Agung Semarang, Jawa Tengah, Senin, 25 Desember 2023. Kegiatan yang diikuti oleh masyarakat lintas agama dan kepercayaan di kota tersebut bertujuan untuk menumbuhkan dan mempererat tali silaturahim, kerukunan serta kedamaian antarumat dalam perayaan Natal 2023. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Seorang umat Kristen bersalaman dengan umat Islam dalam acara safari Natal lintas agama dan kepercayaan di Keuskupan Agung Semarang, Jawa Tengah, Senin, 25 Desember 2023. Kegiatan yang diikuti oleh masyarakat lintas agama dan kepercayaan di kota tersebut bertujuan untuk menumbuhkan dan mempererat tali silaturahim, kerukunan serta kedamaian antarumat dalam perayaan Natal 2023. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute menyayangkan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam Ijtima Ulama di Bangka Belitung pada akhir Mei lalu mengenai salam dan ucapan hari raya lintas agama.

Dalam Ijtima Ulama tersebut, Komisi Fatwa MUI mengharamkan salam lintas agama dan ucapan selamat hari raya lintas agama oleh umat Islam.

Dalam konteks kebinekaan Indonesia, Setara Institute menilai salam dan ucapan hari raya lintas agama merupakan bentuk dari toleransi dan ekspresi etika sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.

"Dalam tata kebinekaan Indonesia, salam dan ucapan hari raya lintas agama adalah pernyataan respek dan pengakuan (rekognisi) atas keberadaan yang berbeda, dan bukan semata-mata bentuk ibadah umat Islam dan bahkan naif jika hal itu dinilai sebagai pencampuradukan agama dan merusak akidah umat Islam," kata Setara Institute dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 5 Juni 2024.

Kedua, Setara Institute menilai bahwa fatwa MUI bukanlah produk hukum yang mengikat meski eksistensi lembaga itu didasarkan pada hukum negara.

Dengan demikian, fatwa MUI menurut Setara cukup diperlakukan sebagai pandangan  dari sebuah organisasi keislaman yang muatannya tidak mengikat lembaga-lembaga negara dan pemerintahan negara dalam praktik penyelenggaraan negara.

Lalu yang ketiga, Setara Institute memandang dalam kenyataannya, MUI bukanlah satu-satunya organisasi keislaman yang memiliki otoritas keagamaan di Indonesia.

Pandangan-pandangan keislaman yang dibutuhkan oleh umat atau oleh kelembagaan negara yang penduduk mayoritasnya muslim ini dapat merujuk pada Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dan beberapa organisasi keislaman moderat lainnya yang pandangan keislamannya lebih kompatibel dan lebih memajukan toleransi serta kebinekaan Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setara Institute juga menilai bahwa fatwa MUI yang mengharamkan salam dan ucapan selamat hari raya lintas agama justru kontraproduktif. "Dan bertentangan dengan inisiatif, praktik baik, dan agenda-agenda pemajuan toleransi dan penguatan kebinekaan yang dilakukan oleh pemerintah," ujar lembaga ini.

Seperti diketahui agenda toleransi ini dilakukan lewat Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan kementerian serta lembaga lainnya. 

Praktik itu diupayakan dalam bentuk program pembinaan ideologi Pancasila, moderasi beragama, pembauran kebangsaan, pemeliharaan kerukunan umat beragama, pencegahan ekstremisme yang mengarah pada kekerasan, dan lain sebagainya.

Setara Institute menilai keluarnya fatwa ini menunjukkan kegagalan MUI sebagai organisasi masyarakat untuk berkontribusi dalam memelihara perdamaian dan kerukunan umat beragama.

Merujuk pada Undang-Undang Organisasi Masyarakat Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menegaskan bahwa salah satu tujuan dari Organisasi Kemasyarakatan adalah mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan masyarakat, serta menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Pilihan Editor: Haramkan Ternak Diberi Pakan Campuran Darah Babi, MUI: Tidak Dapat Disertifikasi Halal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

23 hari lalu

Gambar tangkapan layar Stasiun TV CNN Indonesia yang menayangkan Misa Akbar dipimpin Paus Fransiskus bersamaan dengan notifikasi saat Azan Magrib, Kamis, 5 September 2024. (TEMPO/Yudono)
Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

MUI dan DMI beda pendapat soal imbauan agar TV yang siaran langsung Paus Fransiskus memimpin misa di GBK mengganti azan Mahgrib dengan running text


Pantau Pengamanan Misa Paus Fransiskus di GBK, Kapolri dan Panglima TNI Cek Posko Tribrata Jaya 2024

23 hari lalu

Paus Fransiskus saat tiba di Jakarta, 4 September 2024. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Pantau Pengamanan Misa Paus Fransiskus di GBK, Kapolri dan Panglima TNI Cek Posko Tribrata Jaya 2024

Misa Suci atau Perayaan Ekaristi bersama Paus Fransiskus dijadwalkan akan digelar di Stadion Utama GBK pada Kamis, 5 September 2024 pukul 17.00 WIB.


Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

23 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak yatim-piatu dan para pengungsi di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan
Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.


Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Lintas Agama Sambut Baik Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia

25 hari lalu

Logo untuk kunjungan Paus Fransiskus pada 3-6 September 2024 ke Jakarta (CNS/Kantor Pers Takhta Suci).
Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Lintas Agama Sambut Baik Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia

Sebelum menyambut kedatangan Paus Fransiskus pada 3 sampai 6 September 2024 di Indonesia, sejumlah OKP lintas agama ini telah menemui Paus di Vatikan


MUI Sulsel Sayangkan Acara Agustusan Mirip Dugem di Dkat Masjid Agung Sengkang

32 hari lalu

Logo MUI (Majelis Ulama Indonesia). mui.or.id
MUI Sulsel Sayangkan Acara Agustusan Mirip Dugem di Dkat Masjid Agung Sengkang

Viral aksi joget di depan Masjid Agung Sengkang, Sulawesi Selatan. Dalam video tersebut perempuan dan laki-laki yang joget dengan diirngi musik DJ.


Usai Dilantik Jokowi, Bahlil: NU sudah Rampung, Konsesi Tambang Muhammadiyah masih Dicari

39 hari lalu

Usai Dilantik Jokowi, Bahlil: NU sudah Rampung, Konsesi Tambang Muhammadiyah masih Dicari

Presiden Jokowi melantik Bahlil sebagai Menteri ESDM. Bahlil mengatakan konsesi tambang untuk NU sudah rampung, konsesi Muhammadiyah masih dicari.


Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Arti hingga Kedudukannya dalam Peradilan di Indonesia

45 hari lalu

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal, saat menjalani sumpah pocong di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Arti hingga Kedudukannya dalam Peradilan di Indonesia

Istilah "sumpah pocong" mencuat hari-hari ini. Pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu, Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjalani ritual tersebut di Padepokan Amparan Jati di Cirebon, Jawa Barat.


Harapan dan Pujian Ketua MUI untuk Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

56 hari lalu

Tangkapan layar -- Ketua Umum MUI Anwar Iskandar memberikan ceramah pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka, yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/8/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Harapan dan Pujian Ketua MUI untuk Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

Ketum MUI Anwar Iskandar menyampaikan harapan dan pujiannya untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin saat zikir kebangsaan.


Ketua MUI Sebut Kebijakan Makan Gratis Program Tuhan

57 hari lalu

Siswa menunjukkan makanan bergizi gratis saat simulasi program makan siang gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Kamis 25 Juli 2024. Ratusan siswa dari tiga SD Negeri di Solo yang menjadi sasaran program akan mendapat kiriman makanan bergizi setiap hari selama simulasi fase pertama program makan bergizi gratis berlangsung dari 25 Juli 2024 hingga 8 Agustus 2024. ANTARAFOTO/Maulana Surya
Ketua MUI Sebut Kebijakan Makan Gratis Program Tuhan

Ketua MUI, Anwar Iskandar, menyebut memberi makan gratis kepada warga merupakan program Tuhan.


Ijtima MUI: Boikot Berlanjut demi Kedaulatan Ekonomi Indonesia

57 hari lalu

Forum Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 31 Juli 2024. Dok. MUI
Ijtima MUI: Boikot Berlanjut demi Kedaulatan Ekonomi Indonesia

MUI menjabarkan sepuluh kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk terafiliasi Israel.