TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Pileg) atau sengketa Pileg 2024 mulai Kamis besok, 6 Juni 2024.
"Sidang putusan PHPU Pileg 2024 mulai tanggal 6, 7, dan 10,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Enny mengatakan, batas terakhir penanganan perkara PHPU Pileg 2024 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden adalah tanggal 10 Juni 2024.
Untuk menyelesaikan penyusunan putusan akhir bagi 106 perkara yang telah melewati tahapan sidang pembuktian, sembilan orang hakim MK sampai harus menginap di kantor lembaga peradilan itu.
"Karena deadline tanggal 10 Juni, harus dikerjakan full hingga menginap," kata Enny.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan akhir perkara-perkara tersebut telah selesai digelar hingga Senin malam, 3 Juni 2024, sehingga pada Selasa, 4 Juni dan Rabu, 5 Juni 2024, para hakim MK bisa fokus menyusun putusan.
"Setelah sidang seluruh panel selesai, hakim MK melakukan RPH untuk seluruh perkara pada Senin tanggal 3 Juni 2024 hingga malam," tambah Enny.
Selain itu, lanjut Enny, RPH harus dilaksanakan tiga hari sebelum sidang pengucapan putusan pada Kamis, 6 Juni 2024 agar ada waktu pemanggilan para pihak.
Dia juga mengungkapkan bahwa para hakim MK akan lanjut menyidangkan pengujian undang-undang mulai awal bulan Juli 2024.
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis, 6 Juni 2024.
Dilanjutkan pada Jumat, 7 Juni 2024, MK akan membacakan putusan untuk 38 perkara dan pada Senin, 10 Juni 2024, akan dibacakan putusan untuk 31 perkara.
Sidang pengucapan putusan akan digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, mulai pukul 08.30 WIB.
Pilihan Editor: Kasus Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88, Mahfud Md Nilai Presiden dan Menkopolhukam Harus Intervensi