Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Usai meninjau lokasi lapangan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN, Rabu, 5 Juni 2024, Jokowi mengatakan sampai saat ini belum ada surat keputusan pemindahan status Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN. Kepala negara mengatakan Keppres itu bisa ditandatangani oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Bisa saya nanti yang menandatangani bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi mengesahkan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta pada 25 April 2024. UU DKJ mengatur segala proses pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara atau IKN.
Status Ibu Kota Negara tidak akan berganti sebelum Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ sebagaimana dilansir salinan resmi dari aturan tersebut.
"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan", tulis aturan itu.
Usai tak berstatus Ibu Kota Negara, Jakarta diproyeksikan menjadi Pusat Ekonomi Nasional dan Kota Global dengan fungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Bambang Susantono Mundur dari IKN, Jokowi: Karena Alasan Pribadi