Puan pun membuka peluang draf revisi UU MK akan kembali dibahas. “Nanti kita dengar dulu di lapangan itu seperti apa, yang pasti saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain sebagainya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan pemerintah dan DPR telah menyepakati rancangan RUU MK.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi dalam keterangan resminya pada Senin, 13 Mei 2024 usai mengikuti pembahasan UU MK di DPR yang berlangsung pada masa reses.
Ketika itu, revisi aturan tersebut dikatakan sudah siap dibawa ke rapat paripurna. Namun, hingga rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Juni 2024, revisi UU MK belum juga dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II.
Selain itu, ada Anggota Komisi III DPR yang tidak mengetahui adanya rapat kerja untuk membahas revisi UU MK ketika itu. "Maaf, tidak ada rapat. Besok baru dimulai pembukaan masa sidang," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Mei 2024.
Hal serupa diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, lewat pesan tertulis. "Saya belum tahu.”
Adapun PDIP sebelumnya menyatakan bakal menyampaikan nota keberatan jika revisi UU MK disahkan pada Rapat Paripurna mendatang. Keberatan itu disebut sesuai dengan sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Selain dilaksanakan tiba-tiba dan pada masa reses, sepertinya menyembunyikan suatu kepentingan politik yang begitu besar,” kata Megawati di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat, 24 Mei 2024.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Alasan Pakar Sebut Ridwan Kamil dan Azwar Anas Bisa Dipertimbangkan Jadi Kepala Otorita IKN