TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR belum mengetahui hal-hal yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Wacana revisi beleid tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena bakal memperpanjang masa dinas anggota kepolisian dan masa jabatan Kapolri.
Menurut Puan, saat ini belum ada hal yang akan dibicarakan di parlemen mengenai revisi UU Polri. “Belum ada yang akan dibahas, jadi belum tahu apa yang akan dibahas karena naskah akademiknya DPR belum menerima,” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024.
Selain naskah akademik, Puan menyatakan DPR juga belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi undang-undang itu. Dengan begitu, kata dia, pembahasan soal revisi belum bisa dilakukan.
Puan berujar DPR juga harus memiliki daftar invetarisasi masalah (DIM) sebelum mulai mendiskusikan wacana revisi UU Polri. “Sampai sekarang belum ada naskah akademiknya, surpresnya belum diterima, jadi belum ada. DIM-nya belum ada, jadi belum tahu isinya apa,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Selain itu, Puan menyatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga belum memberi arahan untuk fraksi partai banteng di DPR soal revisi UU Polri. “Artinya Fraksi PDIP meminta dikaji lebih matang dulu,” ujar Puan, yang juga merupakan putri Megawati.
Sebelumnya, Tempo telah menerima naskah akademik terkait revisi UU Polri yang dibuat oleh tim kerja dari Badan Keahlian DPR. Salah satu identifikasi masalah yang dicatat adalah adanya tantangan untuk mengisi kekosongan posisi dalam jajaran Polri akibat pensiunnya anggota kepolisian.
“Pelaksanaan tugas dan wewenang Polri, seringkali mengalami hambatan terkait jumlah anggota Polri yang harus pensiun di usia 58 tahun,” seperti tertulis dalam naskah akademik yang diperoleh Tempo pada Jumat, 17 Mei 2024.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Polri Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi rancangan undang-undang usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.
Pilihan Editor: Harapan Ma'ruf Amin terhadap IKN setelah Bambang Susantoro Mundur