Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Solo Sebut Penggunaan Visa Ziarah untuk Ibadah Haji Modus Lama

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jamaah saat melepas keberangkatan jemaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jaeaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jamaah saat melepas keberangkatan jemaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jaeaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo Hidayat Masykur buka suara soal 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah hukum di Arab Saudi karena visa palsu atau visa ziarah yang dipakai untuk ibadah haji

Hidayat menilai aturan haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada tahun lalu sudah jelas wajib menggunakan visa haji. "Sebenarnya aturan haji sama saperti tahun lalu visa yang dikeluarkan Arab Saudi ada haji dan umroh," kata Hidayat kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 1 Juni 2024. 

Menurutnya banyak oknum masyarakat menggunakan visa umroh. Mereka tidak pulang ke Tanah Air sampai waktu haji. "Dari dulu ada maka sampai ada jemaah haji tidak resmi terlantar setiap tahun," ujarnya. Aturan kemudian saat ini lebih diperketat lagi pemeriksaannya, hingga banyak yang tertangkap. 

Pengetatan disebut karena ada perbaikan fasilitas di Muzdalifah (daerah terbuka antara Makkah dan Mina di Arab Saudi). Sehingga, harus dilakukan pengetatan. "Karena kalau dibiarkan akan membahayakan jemaah haji itu sendiri," ujarnya. 

Hidayat menyebut Kemenag dari awal sudah mengingatkan agar menggunakan visa semestinya. 

"Dari awal Kemenag sudah mengingatkan, setiap kali saya hadir di biro-biro umrah saya sampaikan jangan memberangkatkan jemaah haji kalau tidak resmi kuota, sebab itu sama saja menzalimi orang yang mungkin tidak tahu tapi keburu pengen haji," ujarnya. 

Kejadian 24 WNI terlibat hukum membuat 2 orang calo dijadikan tersangka dan menjalani proses hukum di Arab Saudi. Sedangkan 22 calon jemaah dideportasi ke tanah air. 

"Untuk jenis hukuman sudah jelas (ancaman) denda 10.000 rial dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum aibeibesia (PWNU dan BHI ) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan 2 WNI yang ditetapkan sebagai tersangka laki-laki berusia 23 dan 32 tahun asal Banten serta Lampung. Serupa yang disampaikan Hidayat, WNI terancam terkena denda dan deportasi. 

"Denda hingga 10.000 rial dan deportasi," kata Judha kepada Tempo melalui pesan singkat.

Judha mengatakan 2 tersangka menjalani proses pengadilan karena dugaan pemalsuan visa. Sementara, 22 calon jemaah sedang proses dipulangkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). "Mereka (calon jemaah) tidak dikenakan denda tapi langsung dideportasi," ucapnya. 

Saat ini pihak KJRI tengah mengupayakan pembelian tiket pesawat untuk kepulangan 22 calon jemaah itu. "Sesuai prinsip perlindungan, biaya akan diupayakan dari pihak yang bertanggung jawab," tuturnya.

Judha memastikan secepatnya memulangkan jemaah tersebut. "Jika memungkinkan pada tanggal 1 Juni," ujarnya.

Pilihan editor: Ragam Reaksi terhadap Pansel KPK Pilihan Presiden Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

23 jam lalu

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyemprotkan air ke jamaah haji Indonesia di Mina, Makkah, Arab Saudi, Senin 17 Juni 2024. PPIH Arab Saudi mengimbau jamaah lanjut usia dan berisiko tinggi agar membadalkan lontar jamrahnya guna menjaga kesehatan dan keselamatan mereka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.


Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

4 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.


Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

5 hari lalu

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) memimpin Apel Hari Santri 2024 di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Dalam amanatnya, Nasaruddin mengatakan santri bisa menjadi apa saja, termasuk menjadi presiden dan wakil presiden. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.


Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

5 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.


DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

6 hari lalu

Jemaah calon haji Indonesia kloter 106 embarkasi Surabaya turun dari bus di Mekah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024. Fase kedatangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M di tanah suci telah berakhir pada Selasa, 11 Juni 2024 yang ditandai dengan mendaratnya 333 jemaah yang tergabung dalam kelompok terbang 106 embarkasi Surabaya (SUB-106). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.


Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

6 hari lalu

Jamaah haji asal embarkasi Jakarta Pondok Gede melakukan sujud syukur setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 4 Juli 2023. Sebanyak 371 jamaah haji kloter empat embarkasi Jakarta Pondok Gede menjadi penerbangan perdana yang tiba di tanah air setelah melakukan rangkaian ibadah haji Arab Saudi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

Selain masalah teknis, kendala operasional turut menjadi faktor penyebab keterlambatan penerbangan haji pada tahun 2024.


Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

7 hari lalu

Imam Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, saat menghadiri undangan presiden terpilih Prabowo Subianto, Senin, 14 Oktober 2024. Nasaruddin mengatakan ditugaskan di kementerian yang tidak jauh dari kegiatannya sebagai imam besar Istiqlal. TEMPO/Nandito Putra
Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan fokus terhadap lembaga pendidikan dan yang menyangkut bimbingan masyarakat.


Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

7 hari lalu

Imam Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, saat menghadiri undangan presiden terpilih Prabowo Subianto, Senin, 14 Oktober 2024. Nasaruddin mengatakan ditugaskan di kementerian yang tidak jauh dari kegiatannya sebagai imam besar Istiqlal. TEMPO/Nandito Putra
Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan retret Kabinet Merah Putih Prabowo sangat mungkin juga diterapkan di Kementerian Agama yang dipimpinnya.


Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

7 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.


Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

9 hari lalu

Ilustrasi Al-Quran Foto: Canva
Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.