Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024, Ini 10 Kiat untuk Lindungi Anak Muda dari Bahaya Rokok

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Anak-anak bermain bola di Taman Tongkeng, Bandung, Kamis, 6 Januari 2022. Aturan dilarang merokok berlaku di sekitar taman ramah anak ini dan di beberapa taman kota serta ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. TEMPO/Prima mulia
Anak-anak bermain bola di Taman Tongkeng, Bandung, Kamis, 6 Januari 2022. Aturan dilarang merokok berlaku di sekitar taman ramah anak ini dan di beberapa taman kota serta ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Tjandra Yoga Aditama mempunyai sepuluh kiat untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok konvensional maupun elektrik. Menurut Yoga, generasi muda mesti mendapatkan perhatian lebih dari bahaya rokok.

Melihat laporan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan perokok aktif di Indonesia telah tembus mencapai 70 juta orang. Sehingga Indonesia sedang dihadapkan oleh bahaya pertumbuhan perokok aktif itu, terutama pada anak. “Kita dihadapkan dengan bahaya pertumbuhan perokok aktif di Indonesia, terutama pada anak remaja" kata Tjandra lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Mei 2024.

Hari ini, bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Adapun HTTS tahun ini mengangkat tema “Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Produk Tembakau”. Untuk melindungi anak dari industri tembakau dan produk berbahaya yang dihasilkannya, Tjandra memberikan sepuluh kiat, sebagai berikut:  

"Pertama, memperluas kawasan tanpa merokok, dan ini benar-benar perlu diterapkan secara maksimal. Jangan sampai di kawasan sekolah tidak boleh merokok, tetapi di luar pagar sekolah ada penjual rokok dan anak-anak nongkrong," kata Tjandra Yoga Aditama dari keterangan tertulis yang diterima Tempo hari ini.

Kedua, siswa dan mahasiswa juga dapat diminta untuk memotivasi orang tua, keluarga dan lingkungannya untuk berhenti merokok. Ketiga, memasukkan dampak buruk bahaya merokok pada kurikulum sekolah dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, yang keempat menyediakan layanan berhenti merokok yang luas, dengan berbagai cara yang mudah dijangkau. "Ke lima, media sosial tentu amat penting. Akan baik kalau di Hari Tanpa Tembakau Sedunia maka diimbau seluruh siswa dan mahasiswa kita memposting anjuran berhenti merokok di media sosial mereka masing-masing, dan yang paling banyak like nya diberi kupon makan di kantin, misalnya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keenam, menurut Tjandra, pemanfaatan media sosial untuk kampanye gerakan antirokok amat penting karena dampaknya yang luas. Menurut dia, hal ini juga diperlukan untuk melawan kegiatan pemasaran negatif dari industri tembakau, yang mengeksploitasi platform digital untuk pemasaran ke generasi muda.

Ketujuh, memperketat aturan penjualan dan pemasaran produk rokok pada generasi muda. Ke delapan, peningkatan cukai dan harga rokok. Ke sembilan, perluasan gambar atau peringatan di bungkus rokok.

Terakhir, ke sepuluh, perlu ada pengaturan ketat periklanan, promosi, dan sponsorship terkait di media sosial dan di media internet. "Kami berharap agar sepuluh hal ini dapat masuk secara ketat dalam Peraturan Pemerintah yang sedang dibuat untuk pelaksanaan UU No. 17 / 2023 tentang Kesehatan," katanya.

Pilihan editor: KPU Tunggu Dokumen Resmi Putusan MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

9 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.


Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

9 hari lalu

kampanye bahaya merokok saat memperingati hari tanpa tembakau sedunia.(TEMPO/Adri Irianto)
Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

11 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.


Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

11 hari lalu

Dua petani mengemasi daun tembakau yang sudah kering habis dijemur di lapangan desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad, 22 September 2024. Tembakau kering ini dijual untuk mengisi stok gudang gudang pabrik rokok. Tempo/Budi Purwanto
Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa 2,3 juta pekerja terdampak aturan pembatasan tembakau dan rokok.


Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

12 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

Indef menelisik dampak kebijakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik terhadap ekonomi, industri, penerimaan negara, dan tenaga kerja.


Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

15 hari lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

Menkes berjanji akan berdiskusi dengan pelbagai stakeholder termasuk pengusaha soal aturan kemasan rokok polos


Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

15 hari lalu

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diterapkan di beberapa negara tidak langsung menurunkan prevalensi perokok


Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

17 hari lalu

ilustrasi jantung (pixabay.com)
Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

Banyak kalangan berusia 20 tahun ke atas sudah memiliki riwayat sakit jantung. Dokter jantung ungkap penyebabnya.


Baekhyun EXO Menyesal dan Minta Maaf Setelah Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

18 hari lalu

Baekhyun EXO. Foto: Instagram/@baekhyunee_exo
Baekhyun EXO Menyesal dan Minta Maaf Setelah Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

Baekhyun EXO mengakui tindakannya sebagai sebuah kelalaian dan merasa menyesal merokok di dalam ruangan setelah menggelar konser di Makau.


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

20 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.