Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024, Ini 10 Kiat untuk Lindungi Anak Muda dari Bahaya Rokok

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Anak-anak bermain bola di Taman Tongkeng, Bandung, Kamis, 6 Januari 2022. Aturan dilarang merokok berlaku di sekitar taman ramah anak ini dan di beberapa taman kota serta ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. TEMPO/Prima mulia
Anak-anak bermain bola di Taman Tongkeng, Bandung, Kamis, 6 Januari 2022. Aturan dilarang merokok berlaku di sekitar taman ramah anak ini dan di beberapa taman kota serta ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Tjandra Yoga Aditama mempunyai sepuluh kiat untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok konvensional maupun elektrik. Menurut Yoga, generasi muda mesti mendapatkan perhatian lebih dari bahaya rokok.

Melihat laporan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan perokok aktif di Indonesia telah tembus mencapai 70 juta orang. Sehingga Indonesia sedang dihadapkan oleh bahaya pertumbuhan perokok aktif itu, terutama pada anak. “Kita dihadapkan dengan bahaya pertumbuhan perokok aktif di Indonesia, terutama pada anak remaja" kata Tjandra lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Mei 2024.

Hari ini, bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Adapun HTTS tahun ini mengangkat tema “Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Produk Tembakau”. Untuk melindungi anak dari industri tembakau dan produk berbahaya yang dihasilkannya, Tjandra memberikan sepuluh kiat, sebagai berikut:  

"Pertama, memperluas kawasan tanpa merokok, dan ini benar-benar perlu diterapkan secara maksimal. Jangan sampai di kawasan sekolah tidak boleh merokok, tetapi di luar pagar sekolah ada penjual rokok dan anak-anak nongkrong," kata Tjandra Yoga Aditama dari keterangan tertulis yang diterima Tempo hari ini.

Kedua, siswa dan mahasiswa juga dapat diminta untuk memotivasi orang tua, keluarga dan lingkungannya untuk berhenti merokok. Ketiga, memasukkan dampak buruk bahaya merokok pada kurikulum sekolah dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, yang keempat menyediakan layanan berhenti merokok yang luas, dengan berbagai cara yang mudah dijangkau. "Ke lima, media sosial tentu amat penting. Akan baik kalau di Hari Tanpa Tembakau Sedunia maka diimbau seluruh siswa dan mahasiswa kita memposting anjuran berhenti merokok di media sosial mereka masing-masing, dan yang paling banyak like nya diberi kupon makan di kantin, misalnya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keenam, menurut Tjandra, pemanfaatan media sosial untuk kampanye gerakan antirokok amat penting karena dampaknya yang luas. Menurut dia, hal ini juga diperlukan untuk melawan kegiatan pemasaran negatif dari industri tembakau, yang mengeksploitasi platform digital untuk pemasaran ke generasi muda.

Ketujuh, memperketat aturan penjualan dan pemasaran produk rokok pada generasi muda. Ke delapan, peningkatan cukai dan harga rokok. Ke sembilan, perluasan gambar atau peringatan di bungkus rokok.

Terakhir, ke sepuluh, perlu ada pengaturan ketat periklanan, promosi, dan sponsorship terkait di media sosial dan di media internet. "Kami berharap agar sepuluh hal ini dapat masuk secara ketat dalam Peraturan Pemerintah yang sedang dibuat untuk pelaksanaan UU No. 17 / 2023 tentang Kesehatan," katanya.

Pilihan editor: KPU Tunggu Dokumen Resmi Putusan MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

8 hari lalu

Pekerja melakukan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa 2 April 2024. Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 51.317 pekerja harian dan borongan yang tersebar di sembilan Kabupaten dengan total Rp129.949.743.295 guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berdampak bagi industri kretek.


Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

21 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina
Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

Dokter menjelaskan kampanye antirokok bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah bertambahnya perokok, khususnya di kalangan remaja.


Dokter Jantung Ingatkan Risiko Kesehatan pada Perokok meski Tampak Sehat

22 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Dokter Jantung Ingatkan Risiko Kesehatan pada Perokok meski Tampak Sehat

Dokter jantung mengingatkan perokok kondisi fisik yang hanya terlihat dari luar tak bisa menjadi tolok ukur dan alasan untuk tetap merokok.


Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

24 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

Keluarnya PP no 28 tahun 2024 tentang kesehatan merupakan langkah yang tepat karena mengatur iklan promosi dan sponsor rokok di internet


Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

24 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/Erick McClean
Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

Penambahan varian rasa produk rokok memang menjadi salah satu strategi baru industri tembakau untuk menarik perhatian konsumen baru, khususnya remaja.


Sebab PP Kesehatan Berpeluang Kurangi Angka Perokok Remaja

26 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Sebab PP Kesehatan Berpeluang Kurangi Angka Perokok Remaja

Mengingat kondisi psikologis remaja yang masih rentan maka pemerintah wajib melindungi dari target pemasaran industri rokok hingga tak jadi perokok.


Bea Cukai Yogya Amankan 308 ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Daendels

28 hari lalu

Ilustrasi bungkus rokok yang beredar di Eropa.[REUTERS/Charles Platiau]
Bea Cukai Yogya Amankan 308 ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Daendels

Jenis rokok ilegal yang diamankan ialah rokok sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.


Pedagang Tahu Bulat di Pondok Aren Curi 3 Bungkus Rokok, Diminta Bersih-bersih Masjid

30 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Pedagang Tahu Bulat di Pondok Aren Curi 3 Bungkus Rokok, Diminta Bersih-bersih Masjid

Pemilik warung kelontong tak mau melaporkan pencurian oleh pedagang tahu bulat itu ke polisi. Pelaku dinasihati untuk tidak mengulangi perbuatannya.


Pj Gubernur Heru Budi Ancam Cabut KJP dan KJMU Siswa yang Merokok

33 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan  Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Titi Karnavian usai menggelar penyuluhan penyalahgunaan narkoba di Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pj Gubernur Heru Budi Ancam Cabut KJP dan KJMU Siswa yang Merokok

Heru Budi tidak ingin bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah sia-sia karena penerimanya merokok.


Pemilik Warung soal Larangan Jual Rokok Ketengan: Aturan Kok Aneh Gitu..

33 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
Pemilik Warung soal Larangan Jual Rokok Ketengan: Aturan Kok Aneh Gitu..

Pemilik warung kelontong menghadapi dilema saat tahu ada kanaturan yang melarang penjualan rokok ketengan. Bagaimana tanggapan mereka?