TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Tjandra Yoga Aditama mempunyai sepuluh kiat untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok konvensional maupun elektrik. Menurut Yoga, generasi muda mesti mendapatkan perhatian lebih dari bahaya rokok.
Melihat laporan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan perokok aktif di Indonesia telah tembus mencapai 70 juta orang. Sehingga Indonesia sedang dihadapkan oleh bahaya pertumbuhan perokok aktif itu, terutama pada anak. “Kita dihadapkan dengan bahaya pertumbuhan perokok aktif di Indonesia, terutama pada anak remaja" kata Tjandra lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Mei 2024.
Hari ini, bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Adapun HTTS tahun ini mengangkat tema “Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Produk Tembakau”. Untuk melindungi anak dari industri tembakau dan produk berbahaya yang dihasilkannya, Tjandra memberikan sepuluh kiat, sebagai berikut:
"Pertama, memperluas kawasan tanpa merokok, dan ini benar-benar perlu diterapkan secara maksimal. Jangan sampai di kawasan sekolah tidak boleh merokok, tetapi di luar pagar sekolah ada penjual rokok dan anak-anak nongkrong," kata Tjandra Yoga Aditama dari keterangan tertulis yang diterima Tempo hari ini.
Kedua, siswa dan mahasiswa juga dapat diminta untuk memotivasi orang tua, keluarga dan lingkungannya untuk berhenti merokok. Ketiga, memasukkan dampak buruk bahaya merokok pada kurikulum sekolah dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Selanjutnya, yang keempat menyediakan layanan berhenti merokok yang luas, dengan berbagai cara yang mudah dijangkau. "Ke lima, media sosial tentu amat penting. Akan baik kalau di Hari Tanpa Tembakau Sedunia maka diimbau seluruh siswa dan mahasiswa kita memposting anjuran berhenti merokok di media sosial mereka masing-masing, dan yang paling banyak like nya diberi kupon makan di kantin, misalnya," ujarnya.
Keenam, menurut Tjandra, pemanfaatan media sosial untuk kampanye gerakan antirokok amat penting karena dampaknya yang luas. Menurut dia, hal ini juga diperlukan untuk melawan kegiatan pemasaran negatif dari industri tembakau, yang mengeksploitasi platform digital untuk pemasaran ke generasi muda.
Ketujuh, memperketat aturan penjualan dan pemasaran produk rokok pada generasi muda. Ke delapan, peningkatan cukai dan harga rokok. Ke sembilan, perluasan gambar atau peringatan di bungkus rokok.
Terakhir, ke sepuluh, perlu ada pengaturan ketat periklanan, promosi, dan sponsorship terkait di media sosial dan di media internet. "Kami berharap agar sepuluh hal ini dapat masuk secara ketat dalam Peraturan Pemerintah yang sedang dibuat untuk pelaksanaan UU No. 17 / 2023 tentang Kesehatan," katanya.
Pilihan editor: KPU Tunggu Dokumen Resmi Putusan MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah