TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan mereka masih fokus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Pancasila yang telah lama disusun. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menuturkan, tujuan RUU tersebut untuk memperkuat ideologi negara. Kata Yudian, saat ini pihaknya masih mengkaji kembali agar tahun depan sudah bisa diterbitkan menjadi undang-undang.
“Jadi kami di BPIP sudah agak lama ini merancang Rencana Undang-Undang Ekonomi Pancasila ya. Terap-terapnya sedang kami kaji lagi berkali-kali. Nah mudah-mudahan nanti tahun depan lah ini mudah-mudahan sudah bisa diundangkan,” tutur Yudian dalam konferensi pers menuju Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila di Dumai Country Club (DCC), Kompleks Perumahan PT Pertamina Hulu Rokan, Kota Dumai, Riau, pada Kamis, 30 Mei 2024.
Tahun lalu, dalam acara Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Pancasila dan Rancangan Peraturan BPIP, Yudian menjelaskan urgensi RUU ini adalah bagian dari mandat Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 serta instruksi dari Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Dokumen ini, menurut Yudian, memiliki urgensi besar bagi negara dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan strategis untuk mewujudkan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam penyusunan dokumen tersebut, Yudian mengaku pihaknya mengundang beberapa profesor dan praktisi agar segera rampung dengan sempurna.
"Dokumen ini tidak hanya penting bagi eksistensi kita (BPIP), tetapi urgent bagi sistem pemerintahan negara kita untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis dalam rangka pembumian nilai-nilai Pancasila," tutur Yudian, pada 22 Juli 2023, dikutip dari laman bpip.go.id.
Baca juga:
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP, Surahno, menyatakan bahwa RUU Ekonomi Pancasila akan menjadi dasar bagi kemajuan ekonomi rakyat Indonesia. RUU ini diharapkan menjadi landasan pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berhubungan dengan demokrasi ekonomi.
Menurut laman resmi BPIP, istilah Ekonomi Pancasila pertama kali muncul pada tahun 1967 dalam sebuah artikel oleh Dr. Emil Salim. Istilah ini semakin jelas ketika Emil Salim kembali membahas Ekonomi Pancasila pada tahun 1979. Pada dasarnya, Ekonomi Pancasila adalah konsep kebijakan ekonomi yang bergerak seperti bandul jam dari kiri ke kanan hingga mencapai keseimbangan.
Ke kanan berarti bebas mengikuti aturan pasar, sementara ke kiri berarti adanya intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat. Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sistem ekonomi pasar yang terkendali oleh pemerintah.
Pilihan editor: Kemenag: 25 Jemaah Calon Haji Indonesia Meninggal