TEMPO.CO, Jakarta - Konsulat Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan sebanyak 22 orang yang tak memiliki visa haji asal Indonesia yang ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi di Bir Ali, Madinah pada Selasa, 28 Mei lalu telah dibebaskan. Mereka dinyatakan tidak bersalah.
Namun, Yusron menyebut ada dua orang yang masih ditahan. Keduanya dilaporkan bertindak sebagai koordinator dan dikenai Pasal Transporting Haji dari otoritas keamanan Arab Saudi.
"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," ujar Yusron, Kamis, 30 Mei 2024.
Sebanyak 24 orang jemaah asal Indonesia ditangkap saat akan melakukan miqat di Bir Ali. Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor polisi Arab Saudi dan harus menjalani persidangan.
Yusron menjelaskan saat ditangkap di Bir Ali, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab. Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.
"Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah," ujar Yusron.
Sebab mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, sebanyak 22 orang dibebaskan, kecuali koordinator dan supir bus. "Para jamaah ini berasal dari Banten," kata Yusron.
Setelah dinyatakan tak bersalah, Yusron mengatakan 22 orang ini masih menunggu tindak lanjut apakah akan dideportasi langsung atau tidak. Saat ini, mereka berada di salah satu hotel di Madinah.
Sementara itu untuk dua koordinator yang ditahan, mereka dikenai Pasal Transporting Haj dengan ancamannya denda 50 ribu riyal, kurungan enam bulan penjara, dan diblokir selama 10 tahun ke Arab Saudi.
"Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ," kata Yusron.
Atas adanya peristiwa itu, Yusron mengingatkan masyarakat Indonesia yang akan berhaji untuk menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan tak mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji. "Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji," katanya.
Pemerintah Arab Saudi saat ini memang tengah memperketat jalur-jalur menuju Makkah. Setiap rombongan calon haji yang hendak menuju Al-Haram harus melewati beberapa pemeriksaan (check point). Langkah ini ditujukan untuk menghalau mereka yang tidak memiliki visa haji resmi masuk ke Makkah. Kondisi ini demi kenyamanan setiap prosesi ibadah haji.
Pilihan Editor: Diduga Tak Kantongi Visa Haji, 24 Jemaah Asal Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi