Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Makam Napi Korupsi di Taman Makam Pahlawan Batu Belum Dipindah, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

image-gnews
lustrasi Taman Makam Pahlawan Suropati di Batu. Facebook.com/Suci Wati
lustrasi Taman Makam Pahlawan Suropati di Batu. Facebook.com/Suci Wati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, mendiang narapidana kasus korupsi yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP), Jalan Untung Suropati, Batu, Jawa Timur pada penghujung November 2023, masih berlanjut. Kala itu, sejumlah protes datang dari berbagai pihak lantaran beranggapan koruptor tidak layak disemayamkan di makam pahlawan.

Meskipun pada Januari lalu disepakati bahwa makam tersebut bakal dipindahkan setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024, namun hingga kini pelaksanaannya tak kunjung direalisasikan. Dalam sebuah video unggahan pada Ahad, 26 Mei 2024 di laman Facebook Suci Wati, tampak kuburan dengan foto berbingkai mendiang Eddy Rumpoko masih ada di sana. 

"Kota Batu masih memakamkan orang bermasalah (koruptor dan napi) di TMP - Taman Makam Pahlawan di jalan Untung Suropati Batu," tulis keterangan unggahan yang juga memuat foto sejumlah dokumen tersebut.

Eddy dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Untung Suropati, Batukarena dianggap berjasa bagi pembangunan Kota Batu. Menurut pengunggah, sebagai seorang wali kota, memang sudah menjadi kewajiban bagi Eddy memajukan daerahnya. Tugas tersebut tidak perlu di glorifikasi apalagi ketika menjabat ternyata diketahui ada tindakan korupsi. Jelas itu penyalahgunaan kekuasaan.

"Koruptor dan napi itu dihormati dengan dimakamkan di TMP, lalu kejahatannya dinormalisasi. Inikah wajah bangsa kita?" tulis Suciwati tersebut di keterangan unggahan, dan telah disetujui dikutip Tempo.co. Suciwati adalah  istri mendiang Munir Said Thalib, aktivis HAM yang diracun di dalam penerbangannya ke Belanda.

Sebelumnya protes juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Eddy Rumpoko tak layak dimakamkan di taman makam pahlawan karena merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara. Keberadaan Eddy di Taman Makam Pahlawan justru menurunkan citra pahlawan yang berdedikasi untuk bangsa dan negara.

"Kami menyesalkan seseorang yang berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi dimakamkan di taman pahlawan,” kata Ghufron dikonfirmasi Tempo, Ahad, 10 Desember 2023.

Banyaknya protes kala itu membuat pihak Markas Besar TNI Surabaya, selaku institusi penyelanggara pemakaman militer dan sipil di makam pahlawan wilayah Jawa Timur, bersama pemerintah Kota Batu mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga mendiang yakni, istri Eddy sekaligus eks Wali Kota Batu era 2017-2022, Dewanti Rumpoko yang didampingi putrinya, Gisna Rumpoko.

Pihak TNI diwakili Letkol Inf Budi Hercayono selaku Kamak Kogartap III/Surabaya, lalu Mayor Arh Purwanto selaku Kas Sub Kogartap 0833/Malang, serta Kapten Cpm Yunono selaku Kaurops Subgar 0833/Malang. Dari pihak pemerintah Kota Batu yakni Asisten Sekda Kota Batu Sugeng Pramono dan Kadinsos Kota Batu Ririk Mashuri. Pertemuan berlangsung di Hotel Jambu Luwuk, Kota Batu pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 14.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga Eddy meminta maaf kepada pihak TNI dan Pemerintah Kota Batu dan masyarakat atas kehebohan dan viralnya pemberitaan pemakaman mendiang di TMP yang tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dewanti menyadari suaminya tak berhak dimakamkan di dan menyatakan bersedia kuburan Eddy dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum atau TPU.

Dinukil dari surat dari Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kota Batu kepada Kogartap III Surabaya tertanggal 20 Mei 2024, kuburan Eddy seharusnya dipindah segera setelah Lebaran 2024 berdasarkan kesepakatan. Surat bernomor 08/dhc45/V/2024 itu mempertanyakan kepastian informasi dari Kogartap III Surabaya terterkait pelaksanaan pemindahan pemakaman almarhum Eddy Rumpoko ke area TPU.

"Mengingat, hasil koordinasi antara Pemkot Batu dan Kogartap III Surabaya beberapa waktu lalu yang telah disepakati bahwa, pemindahan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024," bunyi surat yang disadur dari unggahan tersebut.

Selanjutnya: Kilas Balik Kasus Eddy Rumpoko 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

18 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.


KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

1 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.


WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

5 jam lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola Proyek Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan.


KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

6 jam lalu

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Mei 2024. Tempat pengolahan sampah yang dibangun pada lahan seluas 7,87 hektare dapat mengolah 2.500 ton sampah per harinya dan ditargetkan akan beroperasi pada awal tahun 2025.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

6 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

8 jam lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.


KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

11 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut


KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

14 jam lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.


Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.


Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

"Pemeriksaan dilakukan di Diklat PUPR Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.