Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim MK Tanya ke Mantan Hakim Konstitusi Aswanto: Apakah Pemilu Kali Ini yang Terburuk?

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -   Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Daniel Yusmic P. Foekh, menanyakan ihwal penyelenggaraan pemilu kepada mantan hakim konstitusi, Aswanto, dalam sidang sengketa pileg hari ini, Senin, 27 Mei 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Daniel saat menangani perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam perkara ini, Aswanto menjadi ahli yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional alias PAN selaku pemohon.

"Yang saya baca dalam keterangan ini, ahli berpandangan bahwa telah terjadi karut marut penyelenggara pemilihan kali ini, yang kemudian nurani ahli terusik untuk memberikan beberapa pendapat," kata Daniel di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.

Dia menuturkan akan mengajukan pertanyaan yang bukan substansi perkara. "Secara umum dulu ahli, apakah menurut ahli penyelenggara pemilu kali ini adalah yang terburuk selama penyelenggaraan pemilu di Indonesia? Karena wacana yang berkembang itu seolah-olah benar," tanya Daniel.

"Saya enggak bisa menjawab apakah penyelenggara pemilu tahun ini merupakan penyelenggara pemilu yang terburuk," jawab Aswanto. "Tentu kita punya informasi masing-masing, memang kalau kita mau memperbaiki penyelenggaraan pemilu itu, kita mulai dari rekrutmen penyelenggara."

Aswanto juga menjawab, terlepas benar atau tidak, berbagai berita mulai di media elektronik, media sosial, hingga media cetak mengatakan pemilu kali ini memang karut marut. Ini lantaran pemilihan umum dilakukan tidak tertib sesuai asas pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Salah satunya adalah (pemilu) harus dilakukan secara jujur," ucap Aswanto.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini, orang yang kalah dengan cara yang benar tidak akan keberatan. Sebaliknya, orang yang kalah dan merasa dicurangi akan merasa keberatan. 

Dalam perkara ini, PAN mempersoalkan pengisian calon anggota DPR RI pada Dapil Jawa Barat VI. Dinukil dari berkas permohonan, PAN mendalilkan mereka seharusnya memperoleh satu kursi DPR RI dari dapil tersebut, dengan perolehan 186.761 suara.

Namun, menurut partai tersebut, kesalahan KPU membuat mereka tidak memperoleh kursi tersebut. Kesalahan yang dimaksud adalah perbedaan suara C hasil salinan dengan D hasil tingkat kecamatan sampai nasional. PAN juga menuding Partai Golkar dan PKS memperoleh suara yang cukup signifikan di Dapil Jawa Barat VI akibat kesalahan ini.

Pilihan Editor: Demo di DPR, Ini Poin Penolakan Revisi UU Penyiaran dari Organisasi Pers

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gejala Kisruh Internal PPP Pasca Pemilu Legislatif Gagal Lolos ke Senayan

4 jam lalu

Massa dari Front Kader Penjaga Partai (FKPP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteng, Jakarta Pusat, 14 Juni 2024. Mereka meminta agar Mardiono terus menjabat sebagai PLT Ketua Umum PPP dan mereka juga meminta agar para kader yang bermasalah dan tidak setuju segera dikeluarkan dari partai. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gejala Kisruh Internal PPP Pasca Pemilu Legislatif Gagal Lolos ke Senayan

Zainut Tauhid mengaku kegagalan PPP akibat tidak bisa lagi meraih kepercayaan masyarakat karena para elit partainya acapkali mempertontonkan konflik.


Thailand Diprediksi Menghadapi Krisis Politik

13 jam lalu

Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin. REUTERS
Thailand Diprediksi Menghadapi Krisis Politik

Permasalahan politik di Thailand saat ini melibatkan Srettha Thavisin hingga Thaksin Shinawatra yang bisa memantik krisis politik.


Mardiono PPP Curigai Adanya Pihak yang Manfaatkan Aksi Unjuk Rasa untuk Goyang Jabatannya

1 hari lalu

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono pada konferensi pers Menanggapi sikap Mahkamah Konstitusi terkait gugatan PHPU PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. PPP mengungapkan kekecewaannya terhadap putusan MK yang menolak gugatan PHPU Pileg 2024 karena dinilai tidak melakukan pemeriksaan secara komperhensif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Mardiono PPP Curigai Adanya Pihak yang Manfaatkan Aksi Unjuk Rasa untuk Goyang Jabatannya

Mardiono mengatakan tak ingin menanggapi tuntutan pengunjuk rasa yang menuntut dirinya mundur


Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

Buron Faldri Iriawan adalah terpidana perkara tindak pidana Pemilu 2024 yang telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 18 juta.


PPP Tak Lolos ke Senayan, Politikus Senior Ini Minta Elite Partai Minta Maaf Secara Terbuka

2 hari lalu

Zainut Tauhid Sa'adi (kiri)  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
PPP Tak Lolos ke Senayan, Politikus Senior Ini Minta Elite Partai Minta Maaf Secara Terbuka

Politikus senior PPP Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan soal tak lolosnya partai itu ke Senayan sebagai sesuatu yang wajar karena publik memberi hukuman.


Kursi Plt Ketua Umum PPP Mardiono Mulai Digoyang

2 hari lalu

Sejumlah massa dari Front Kader Ka'bah Bersatu (FKKB), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteng, Jakarta Pusat, 14 Juni 2024. Mereka menuntut Plt. Ketua Umum PPP Mardiono untuk mengundurkan diri, karena dinilai gagal mengantarkan Ka'bah ke Senayan di Pemilu 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kursi Plt Ketua Umum PPP Mardiono Mulai Digoyang

Kepemimpinan Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mulai digoyang. Kelompok yang menamakan diri FKKB meminta dia mundur dari jabatannya.


Sandiaga Uno Minta Maaf Gagal Angkat Suara PPP di Pemilu 2024

3 hari lalu

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno saat di Batam, Sabtu malam, 30 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Sandiaga Uno Minta Maaf Gagal Angkat Suara PPP di Pemilu 2024

Sandiaga mengatakan dirinya yakin PPP masih bisa berkontribusi di politik tanah air ke depannya meski kalah di Pemilu 2024.


Bukti Amburadulnya Pemilu 2024

4 hari lalu

Bukti Amburadulnya Pemilu 2024

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan 44 perkara sengketa Pemilu 2024. Jumlah ini lebih banyak dibanding Pemilu 2019 yang hanya 13.


Jalankan Putusan MK, KPU Kalbar Siapkan PSU di Kabupaten Sintang

4 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jalankan Putusan MK, KPU Kalbar Siapkan PSU di Kabupaten Sintang

Persiapan KPU Kalbar mencakup penyusunan surat tindak lanjut yang akan dibuat KPU RI perihal pelaksanaan PSU.


Respons Calon Anggota DPD Sumbar soal MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

5 hari lalu

Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) dengan perolehan suara terbanyak yakni 465.958 Cerint Iralloza Tasya saat diwawancarai di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Respons Calon Anggota DPD Sumbar soal MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

MK memerintahkan KPU agar melakukan PSU anggota DPD di Sumatra Barat. Putusan MK ini menuai respons dari calon anggota DPD di Ranah Minang.