Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim MK Tanya ke Mantan Hakim Konstitusi Aswanto: Apakah Pemilu Kali Ini yang Terburuk?

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -   Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Daniel Yusmic P. Foekh, menanyakan ihwal penyelenggaraan pemilu kepada mantan hakim konstitusi, Aswanto, dalam sidang sengketa pileg hari ini, Senin, 27 Mei 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Daniel saat menangani perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam perkara ini, Aswanto menjadi ahli yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional alias PAN selaku pemohon.

"Yang saya baca dalam keterangan ini, ahli berpandangan bahwa telah terjadi karut marut penyelenggara pemilihan kali ini, yang kemudian nurani ahli terusik untuk memberikan beberapa pendapat," kata Daniel di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.

Dia menuturkan akan mengajukan pertanyaan yang bukan substansi perkara. "Secara umum dulu ahli, apakah menurut ahli penyelenggara pemilu kali ini adalah yang terburuk selama penyelenggaraan pemilu di Indonesia? Karena wacana yang berkembang itu seolah-olah benar," tanya Daniel.

"Saya enggak bisa menjawab apakah penyelenggara pemilu tahun ini merupakan penyelenggara pemilu yang terburuk," jawab Aswanto. "Tentu kita punya informasi masing-masing, memang kalau kita mau memperbaiki penyelenggaraan pemilu itu, kita mulai dari rekrutmen penyelenggara."

Aswanto juga menjawab, terlepas benar atau tidak, berbagai berita mulai di media elektronik, media sosial, hingga media cetak mengatakan pemilu kali ini memang karut marut. Ini lantaran pemilihan umum dilakukan tidak tertib sesuai asas pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Salah satunya adalah (pemilu) harus dilakukan secara jujur," ucap Aswanto.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini, orang yang kalah dengan cara yang benar tidak akan keberatan. Sebaliknya, orang yang kalah dan merasa dicurangi akan merasa keberatan. 

Dalam perkara ini, PAN mempersoalkan pengisian calon anggota DPR RI pada Dapil Jawa Barat VI. Dinukil dari berkas permohonan, PAN mendalilkan mereka seharusnya memperoleh satu kursi DPR RI dari dapil tersebut, dengan perolehan 186.761 suara.

Namun, menurut partai tersebut, kesalahan KPU membuat mereka tidak memperoleh kursi tersebut. Kesalahan yang dimaksud adalah perbedaan suara C hasil salinan dengan D hasil tingkat kecamatan sampai nasional. PAN juga menuding Partai Golkar dan PKS memperoleh suara yang cukup signifikan di Dapil Jawa Barat VI akibat kesalahan ini.

Pilihan Editor: Demo di DPR, Ini Poin Penolakan Revisi UU Penyiaran dari Organisasi Pers

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

8 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan agar DPR menambah anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 457,7 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

PPATK menemukan perputaran dana yang berhubungan dengan Pemilu mencapai Rp 80 triliun. Perputaran dana itu berlangsung pada Januari 2023 hingga 2024.


Kalyanamitra Sebut Kekerasan Berbasis Gender Berpotensi Meningkat di Pilkada 2024, Apa Sebabnya?

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Kalyanamitra Sebut Kekerasan Berbasis Gender Berpotensi Meningkat di Pilkada 2024, Apa Sebabnya?

Menurut Kalyanamitra, lingkungan sosial dan partai politik dapat berperan melakukan kekerasan berbasis gender di Pilkada 2024.


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

3 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

4 hari lalu

Logo KPU
Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Selain Hasyim Asya'ri, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

4 hari lalu

Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

MK memutuskan caleg DPD Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar dengan jujur.


Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

5 hari lalu

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat menyerahkan SK kepada PLT Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.


Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

5 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat batas usia calon kepala daerah yaitu terhitung saat penetapan calon


Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

6 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

6 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

Para hakim itu dinilai meletakkan eksistensi hukum hanya dari teks-teks, per pasal-pasal, dan dilepaskan dari substansinya.


Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

7 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

Peningkatan gugatan di MK menunjukkan kualitas pemilu semakin memburuk.