Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disdukcapil Jakarta Tegaskan Masih Kaji Wacana Kebijakan Maksimal 3 KK di 1 Alamat

image-gnews
Petugas melakukan aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) milik warga di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024. Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan menggelar pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk mengurus aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD), perekaman KTP-el, pembaharuan kartu keluarga, akta kelahiran, dan lainnya untuk mempermudah warga dalam rangka tertib administrasi kependudukan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas melakukan aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) milik warga di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024. Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan menggelar pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk mengurus aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD), perekaman KTP-el, pembaharuan kartu keluarga, akta kelahiran, dan lainnya untuk mempermudah warga dalam rangka tertib administrasi kependudukan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta menyatakan pihaknya masih mengkaji wacana kebijakan baru yang membatasi jumlah Kepala Keluarga (KK) dalam satu alamat, yaitu maksimal tiga KK.

“Jadi saat ini masih kita kaji dengan para pakar dan kita juga lagi buatkan naskah akademiknya yang nantinya akan dilakukan buat di Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) nanti,” ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada Tempo, Sabtu, 25 Mei 2024.

Budi kembali menegaskan pembatasan ini belum diimplementasikan. 

Menurut dia, pembatasan yang dilakukan Pemprov bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan di Jakarta. Banyaknya KK dalam satu alamat, kata Budi, seringkali menjadi masalah, karena tidak ada batasan yang jelas sehingga satu alamat bisa digunakan oleh lebih dari tiga KK.

Saat ini, data dari Dukcapil menunjukkan bahwa banyak alamat di Jakarta yang digunakan oleh lebih dari lima atau enam KK. Bahkan, ada yang mencapai sepuluh KK dalam satu alamat.

“Banyak, satu alamat ada yang lima KK, sepuluh KK, dan rata-rata lebih dari tiga di satu alamat,” kata Budi. 

Budi merinci, program pembatasan KK di satu alamat ini juga sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) yang disalurkan tepat sasaran, yakni kepada warga yang benar-benar tinggal di Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Fenomena mereka (pendatang) karena begitu mudahnya mengurus akses perpindahan, setelah itu mereka pindah dan menyasar bantuan sosial. Nah saat ini kita lakukan penertiban. Karena apa? Kita mendahulukan masyarakat yang memang benar-benar warga DKI Jakarta,” ujar Budi.

Belakangan, kritik dan keluhan masyarakat semakin ramai usai mencuatnya wacana Pemprov DKI Jakarta terkait peraturan baru yang membatasi jumlah KK di satu alamat rumah. Pemprov menilai, pembatasan ini bertujuan untuk memperbaiki administrasi kependudukan di Jakarta. Sebab, banyak warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta namun masih menggunakan alamat di Jakarta dan membuat penyaluran bantuan sosial berisiko tidak tepat sasaran.

"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK dan ada juga satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga," ujar Sekretaris Daerah atau Sekda Jakarta Joko Agus Setyono seperti dikutip Antara, Ahad, 26 Mei 2024.

Joko mengatakan, banyaknya jumlah penduduk di Jakarta juga berpengaruh pada beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sehingga akan digunakan seefisien mungkin. Melansir dari data Disdukcapil DKI Jakarta, saat ini jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, namun total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.

ANTARA

Pilihan Editor: Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Pencatutan KTP DKI untuk Dharma Pongrekun Dinilai Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

28 hari lalu

Dharma Pongrekun
Dugaan Pencatutan KTP DKI untuk Dharma Pongrekun Dinilai Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai dugaan pencatutan KTP DKI untuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana merupakan tindak pidana


Syarat dan Cara Mudah Tukar Uang FERBI 2024

29 hari lalu

Model dalam gambar uang kertas pecahan Rp75.000, Muhammad Izzam Athaya berpose dalam Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (Ferbi) di Istora Senayan, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Acara yang digelar oleh Bank Indonesia hingga 20 Agustus 2023 tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran pentingnya Rupiah dalam sejarah bangsa sekaligus menumbuhkan optimisme, semangat kebangsaan, dan memperkuat kedaulatan negara melalui Rupiah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Syarat dan Cara Mudah Tukar Uang FERBI 2024

Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) 2024 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia akan dilaksanakan di Istora Senayan, Jakarta, pada, 16 - 18 Agustus 2024. Dalam kegiatan ini masyarakat bisa menukar uang logam, uang Rp75.000 hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).


Sosok Dharma Pongrekun yang Diduga Catut KTP Warga Jakarta untuk Daftar Calon Gubernur Independen

30 hari lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Sosok Dharma Pongrekun yang Diduga Catut KTP Warga Jakarta untuk Daftar Calon Gubernur Independen

Profil sosok Dharma Pongrekun yang diduga mencatut sepihak KTP warga Jakarta untuk pendaftaran calon gubernur independen.


Dugaan Pencatutan KTP Warga untuk Dukung Dharma Pongrekun, Dukcapil DKI Bantah Ada Kebocoran Data

30 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani
Dugaan Pencatutan KTP Warga untuk Dukung Dharma Pongrekun, Dukcapil DKI Bantah Ada Kebocoran Data

Dukcapil DKI membantah ada kebocoran data KTP warga yang diduga dipakai untuk mendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana di Pilgub Jakarta.


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

51 hari lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?


Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir

59 hari lalu

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya. Foto: jakarta.go.id
Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir

Ketahui beberapa dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir. Di antaranya adalah dokumen yang menggunakan tanda tangan elektronik.


Begini Mekanisme Penyesuaian Administrasi Kependudukan saat Jakarta Berubah Status

6 Juni 2024

Begini Mekanisme Penyesuaian Administrasi Kependudukan saat Jakarta Berubah Status

Pemutakhiran data administrasi kependudukan (adminduk) dilakukan bertahap. Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP juga terus digencarkan.


Begini Mekanisme Penyesuaian Administrasi Kependudukan saat Jakarta Berubah Status

6 Juni 2024

Begini Mekanisme Penyesuaian Administrasi Kependudukan saat Jakarta Berubah Status

Pemutakhiran data administrasi kependudukan (adminduk) dilakukan bertahap. Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP juga terus digencarkan.


Aturan PPDB 2024, Calon Siswa Harus Ada dalam KK yang Sama dengan Orang Tua

2 Juni 2024

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Aturan PPDB 2024, Calon Siswa Harus Ada dalam KK yang Sama dengan Orang Tua

Pada pratik pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya masih terjadi praktik titip-menitip KK seperti yang pernah terjadi di Kota Bogor dan menjadi sorotan.


Dukcapil Jaksel Ajukan Penonaktifan 8.112 NIK KTP DKI

28 Mei 2024

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Dukcapil Jaksel Ajukan Penonaktifan 8.112 NIK KTP DKI

Sudin Dukcapil Jakarta Selatan mengajukan penonaktifan 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).