Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusutan Kasus Kumba Digdowiseiso Jalan di Tempat? Ini Kata Kemendikbud

image-gnews
Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan hingga kini masih belum mengeluarkan laporan hasil investigasi dugaan pelanggaran akademik dosen Universitas Nasional atau Unas, Kumba Digdowiseiso. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih bekerja.

Menanggapi kelanjutan kasus pencatutan nama dosen Malaysia dalam artikel ilmiah milik Kumba di jurnal internasional, Haris mengungkap tim yang dibentuk pemerintah hingga kini masih menyelidiki hal tersebut. "Tim penegakan integritas akademik masih bekerja, kita tunggu hasilnya," kata dia kepada Tempo, Kamis, 23 Mei 2024.

Menjawab perihal penyelidikan kasus ini yang terkesan seperti jalan di tempat, Haris menyebut bahwa kasus ini membutuhkan proses panjang, "Kan banyak di-interview," kata Haris.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut pihak mana saja yang diperiksa atau menjawab pertanyaan interview soal kasus tersebut.

Jawaban serupa juga sempat diberikan Abdul Haris saat ditanyai seputar kelanjutan investigasi dari Kemendikbud mengusut dugaan pelanggaran akademik guru besar muda itu baru-baru ini. “Tim lagi bekerja menunggu laporannya,” kata dia, Ahad, 19 Mei 2024. 

Kemendikbudristek sebelumnya membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba. Tim Integritas sejauh ini masih melakukan pemeriksaan. Bila ditemukan adanya pelanggaran, Kumba bisa diberikan sanksi.

Adapun Tim Integritas Akademik dibentuk oleh Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti bekerja sama dengan Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat atau DRTPM Ditjen Dikti. Kedua bagian itu memiliki peran masing-masing. Direktorat Sumber Daya bertugas memeriksa artikel ilmiah atau karya yang berhubungan dengan penetapan guru besar, Kumba. Sementara, DRTPM memeriksa soal jurnal.

Kumba sebelumnya diduga mencatut nama asisten profesor keuangan di Universiti Malaysia Trengganu, Safwan Mohd Nor. Safwan mengaku sama sekali tidak mengenal Kumba. Berdasarkan profil Google Scholar, Kumba juga telah mempublikasikan setidaknya 160 karya ilmiah di 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator KIKA, Satria Unggul Wicaksana Prakasa menyebut adanya plagiarisme berat dalam publikasi ilmiah Kumba Digdowiseiso yang terbit di Journal of Social Science (JSS) pada 2024. Berdasarkan pengecekan di Turnitin, hasilnya terdapat kesamaan sebanyak 96 sampai 97 persen dalam tiga artikel. 

Setelah kasusnya ramai diperbincangkan, Kumba mengundurkan diri sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Unas. Dia juga mengaku siap untuk diperiksa.

“Pengunduran diri saya ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akademis saya kepada Rektor Unas dan sivitas akademika agar tidak membebani kampus dalam melakukan investigasi terhadap persoalan yang sedang saya hadapi," kata Kumba berdasarkan rilis yang diberikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat, Unas, Marsudi, Kamis, 18 April 2024.

Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera, lantas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) mengusut kasus Kumba pada Sabtu, 20 April 2024. TPF mempunyai empat tugas. Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah. Kedua, membuat kronologis kejadian. Ketiga,membuat kajian dan rekomendasi. Keempat, melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.

HENDRIK YAPUTRA | JULI HANTORO

Pilihan Editor: Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendikbud Sebut Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024 Dikenakan Tarif UKT 2023

9 jam lalu

Surat dari Dirjen Diktiristek Abdul Haris yang ditujukan kepada Rektor PTN dan PTNBH terkait pencabutan rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Kemendikbud Sebut Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024 Dikenakan Tarif UKT 2023

Dirjen Dikti sebut mahasiswa baru 2024 dikenakan tarif UKT 2023.


KPK Pernah Sarankan Prodi Sekolah Kedinasan yang Sama Dengan PTN Dihapus

10 jam lalu

KPK menyebutkan sekolah-sekolah kedinasan di bawah kementerian tidak menetapkan standar biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
KPK Pernah Sarankan Prodi Sekolah Kedinasan yang Sama Dengan PTN Dihapus

Saran KPK tidak diterima kementerian dan lembaga di luar Kemendikbudrisrek dan Kemenag.


Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

11 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

Ketimpangan anggaran antara PTKL dan PTN menunjukkan kekalahan politik anggaran dari Kemendikbud.


Dosen Universitas Brawijaya Hilang, Keluarga Lapor ke Polres Malang

17 jam lalu

Berita kehilangan Habibi Subandi, dosen Universitas Brawijaya. Istimewa
Dosen Universitas Brawijaya Hilang, Keluarga Lapor ke Polres Malang

Seorang dosen Universitas Brawijaya, Malang, Habibi Subandi, 39 tahun, menghilang sejak Senin, 3 Juni 2024


Dosen Universitas Brawijaya Habibi Subandi Dilaporkan Menghilang Sejak Awal Juni

2 hari lalu

Berita kehilangan Habibi Subandi, dosen Universitas Brawijaya. Istimewa
Dosen Universitas Brawijaya Habibi Subandi Dilaporkan Menghilang Sejak Awal Juni

Dosen Universitas Brawijaya Habibi Subandi menghilang. Keluarga baru tahu ketika kampus memberi tahu dosen itu tak mengajar sepekan terakhir.


Alasan Nadiem Minta Anggaran Kemendikbud Tambah Rp 25 Triliun

3 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Nadiem Minta Anggaran Kemendikbud Tambah Rp 25 Triliun

Nadiem menyampaikan usulan penambahan anggaran itu dalam rapat dengan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan.


Rapat dengan DPR, Nadiem Minta Tambah Anggaran Rp 25 Triliun untuk 2025

3 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat dengan DPR, Nadiem Minta Tambah Anggaran Rp 25 Triliun untuk 2025

Dalam rapat tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta jajarannya meminta tambahan anggaran triliunan rupiah untuk tahun 2025.


Kemendikbud: 93 Persen Peserta Pilih S1 pada Pilihan Pertama UTBK SNBT 2024

3 hari lalu

Suasana berlangsungnya Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada gelombang ke-2 di Universitas Negeri Jakarta, Polo Gadung, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024. Total peseta UTBK UNJ ada sebanyak 30.364 orang yang dibagi menjadi 132 sesi dan per harinya dilakukan 2 sesi ujian, sebagai informasi UTBK UNJ gelombang ke-2 berlangsung pada 14-20 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemendikbud: 93 Persen Peserta Pilih S1 pada Pilihan Pertama UTBK SNBT 2024

Pengumuman bisa diakses di laman SNBT dan 41 link perguruan tinggi negeri mirror lainnya.


Tidak Naikkan UKT, Unpad: Biaya Operasional Dipenuhi dari Tiga Sumber Pendapatan

12 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Tidak Naikkan UKT, Unpad: Biaya Operasional Dipenuhi dari Tiga Sumber Pendapatan

Untuk menutupi biaya operasional, Unpad menargetkan pendapatan dari APBN, Pendapatan pendidikan, dan Pendapatan kerjasama dari hasil usaha.


Kemendikbud Tegaskan Kenaikan IPI juga Dibatalkan Tahun ini

13 hari lalu

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Prof. Drs. H. Ganefri, M.Pd., Ph.D.; Dirjen Diktiristek, Prof. rer nat Abdul Haris; Plt. Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI, Prof. Dr. Ir. Dedi Priadi, DEA. ANTARA/HO: Humas UI
Kemendikbud Tegaskan Kenaikan IPI juga Dibatalkan Tahun ini

Kemendikbudrisrek lantas meminta 75 PTN dan PTN BH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI di 2024.