TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan empat caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih kemenangan dalam sidang dismissal yang telah digelar pada 21 dan 22 Mei 2024 kemarin.
Wakil Sekretaris Jenderal bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, menuturkan MK telah memutuskan menerima eksepsi yang diajukan oleh PKS dan menolak permohonan dari beberapa partai lain.
"Alhamdulillah, putusan dismissal MK kemarin, Selasa dan Rabu, 21 dan 22 Mei 2024 ini memutuskan untuk menerima eksepsi pihak terkait (PKS); dan menolak permohonan pemohon (PPP) untuk Dapil Aceh 1, menolak permohonan pemohon (Demokrat) untuk Dapil Aceh 2, menolak permohonan pemohon (PAN) untuk Dapil NTB 1, dan menolak permohonan pemohon (Gerindra) untuk Dapil Maluku Utara," ujar Zainudin Paru dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dengan demikian, empat calon anggota legislatif dari PKS, yakni Gufron, Nasir Jamil, Johan Rosihan, dan Izzudin Al Qosam Kasuba, telah resmi menjadi caleg terpilih. “Dan akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029," tuturnya.
Dia menyebut, PKS juga memenangkan eksepsi di beberapa Dapil yang di mohonkan oleh partai politik lain untuk tingkatan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota.
Menurut Zainudin, kemenangan ini dianggap sebagai bukti soliditas dan kekuatan hukum yang dimiliki oleh PKS dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Dia juga menekankan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota tim hukum dan advokasi partai, struktur, anggota, dan simpatisan partai yang telah memberikan dukungan penuh.
“Keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi PKS untuk terus berkontribusi secara aktif dalam pembangunan bangsa dan negara melalui peran legislatif yang efektif dan bertanggung jawab,” kata dia.
Pilihan editor: Intip Wacana Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta