TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden atau KSP menanggapi polemik kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT di sejumlah kampus. "Kalau kita lihat dari sisi data, kecenderungan beban dan pendapatan, itu sudah lebih tinggi beban ya," kata Deputi II KSP, Abetnego Tarigan, saat dihubungi Tempo pada Kamis, 23 Mei 2024.
Menurut dia, itulah realita keadaan yang terjadi di kampus. Sehingga menaikkan UKT dianggap menjadi jalan cepat. Namun, dia mengakui kebijakan ini memang menjadi beban untuk mahasiswa.
"Sebenarnya dengan PTN-BH, sebenarnya sangat mungkin kampus mengembangkan upaya inisiatif untuk meningkatkan pendapatannya," ucap Abetnego.
PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Dinukil dari laman Kementerian Pendidikan, kampus yang berstatus PTN-BH diibaratkan seperti BUMN yang memiliki otoritas penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya.
"Kita tahu bahwa kampus-kampus ini juga diberikan aset-aset oleh negara, yang sebenarnya bisa dioptimalkan untuk mendukung, baik dari sisi kegiatan maupun pendapatan," beber Abetnego.
Namun, dia tak menjelaskan jenis aset-aset yang diberikan negara kepada PTN-BH. "Jadi kampus-kampus diharapkan bisa kreatif di dalam mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru."
Sebelumnya diberitakan, Presiden BEM Univesitas Jenderal Soedirman, Maulana Ihsan, menyampaikan keresahan mahasiswa atas kenaikan UKT. Menurut dia, kenaikan ini sangat tinggi.
"Yang kami resahkan, UKT di Unsoed itu naik melambung sangat jauh tinggi. Naik bisa 300-500 persen," ujar Maulana saat menyampaikan pendapatnya di depan Komisi X DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Dia pun mencontohkan kenaikan uang kuliah tunggal di fakultasnya, yakni Fakultas Peternakan. Di Fakultas ini, UKT yang sebelumnya Rp 2,5 juta naik menjadi Rp 14 juta.
Kenaikan UKT ini, kata Maulana, tidak terjadi hanya di Unsoed saja. Tapi di berbagai perguruan tinggi lainnya di Indonesia.
“Banyak universitas, seperti Universitas Mataram, Universitas Bengkulu, UNY, UNS, Universitas Diponegoro, segala macam, banyak. Bahkan yang tidak hadir (hari ini) seperti UNNES, UIN Jakarta, Universitas Brawijaya, itu mengalami (persoalan) UKT pula,” beber Maulana.
AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA
Pilihan editor: Revisi UU Polri Perpanjang Usia Pensiun Polisi, Pengamat Ingatkan Hal Ini