Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Merasa Dirugikan atas Aduan Dugaan Asusila

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari merasa dirugikan akibat publikasi mengenai pokok dugaan asusila yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim mengatakan sidang DKPP mengenai kasus ini seharusnya digelar secara tertutup karena berhubungan dengan isu asusila, sehingga tidak seharusnya pokok aduan tersebut diungkap ke publik. 

“Saya terus terasa merasa dirugikan karena hal-hal itu (tuduhan) kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, karena persidangannya belum ada. Tetapi sudah disampaikan pada publik,” ungkap Hasyim, usai sidang perdana DKPP di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Mei 2024.

Hasyim juga menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media yang mengangkat aduan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda. “Yang mestinya jadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik yang kemudian tersiar di mana-mana. Seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan menjadi pokok-perkara,” imbuh dia.

Hasyim berkeyakinan, bukti-bukti yang diberitakan media bersumber dari pihak Pengadu. Dia menegaskan tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum, karena Pengadu dianggap tidak menjaga kerahasiaan perkara yang seharusnya tetap berada dalam ruang sidang.

“Menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya," tutur Hasyim.

Dalam sidang perdana hari ini, Hasyim membantah dalil-dalil yang dilayangkan Pengadu. Dia menjelaskan bahwa sejak pemberitaan mengenai aduan ini mencuat, dirinya tidak bisa memberikan klarifikasi atau tanggapan karena sidang tersebut memang tertutup.

“Kuasa hukum pernah menyampaikan press release dan compress seperti ini dan bahkan menurut saya berniat sekali karena kan menyebarkan undangan dulu,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, tim kuasa hukum Pengadu, Aristo Pangaribuan, menegaskan pihaknya tidak pernah membocorkan pokok-pokok aduan atau alat bukti kepada pihak luar. "Saya tidak membuka pokok-pokok yang terjadi, yang saya buka adalah argumentasi saya," ujar Aristo, saat ditemui usai sidang.

Perkara ini bukan pertama kalinya, Hasyim sebelumnya beberapa kali tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila. Sebelumnya, dia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena komunikasi yang tidak patut atas dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai Wanita Emas.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh sembilan partai politik yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG), yaitu Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Republik Satu, Partai Prima, dan Partai Berkarya.

Namun, walaupun telah beberapa kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, DKPP tak pernah sekali pun mencopot atau memecat Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Pilihan editor: Hasto: Pertemuan Puan Maharani dan Jokowi di Bali Dalam Rangka Tugas Negara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hadiri Sidang Etik MK, Anwar Usman Jelaskan Hubungannya dengan Kuasa Hukum KPU

3 hari lalu

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Hadiri Sidang Etik MK, Anwar Usman Jelaskan Hubungannya dengan Kuasa Hukum KPU

Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik dna konflik kepentingan


Siang Ini, MKMK Periksa Anwar Usman soal Dugaan Pelanggaran Etik

4 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Siang Ini, MKMK Periksa Anwar Usman soal Dugaan Pelanggaran Etik

MKMK bakal menggelar sidang lanjutan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman hari ini.


Menimbang Kembali Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024 usai Ketua KPU Bilang Ini

5 hari lalu

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Kaesang Pangarep memberikan surat rekomendasi kepada pasangan Bakal Cagub dan Cawagub Sulawesi Tengah Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri di Kantor DPP PSI, Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menimbang Kembali Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024 usai Ketua KPU Bilang Ini

Kaesang sebelumnya mengatakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah masih belum masuk dalam Peraturan PKPU.


KPU Bakal Umumkan Caleg Terpilih Pemilu 2024, Tapi...

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Bakal Umumkan Caleg Terpilih Pemilu 2024, Tapi...

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya akan mengumumkan caleg terpilih Pemilu 2024. Namun, KPU bakal lakukan hal ini terlebih dulu.


Kuasa Hukum Pengadu Harapkan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

9 hari lalu

Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal
Kuasa Hukum Pengadu Harapkan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sidang etik lanjutan dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari digelar secara tertutup hari ini dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait.


Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum Korban Tunggu Putusan DKPP

9 hari lalu

Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum Korban Tunggu Putusan DKPP

Kuasa hukum korban kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan menunggu putusan DKPP


Ibu Asal Tangerang Selatan Cabuli Anaknya Diduga Atas Keputusan Sendiri

9 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ibu Asal Tangerang Selatan Cabuli Anaknya Diduga Atas Keputusan Sendiri

Ibu asal Tangsel itu menawarkan kepada akun Icha Shakila untuk membuat konten video asusila dengan putranya yang saat itu berusia tiga tahun.


DKPP Kembali Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hari Ini

9 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
DKPP Kembali Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hari Ini

Sidang etik lanjutan dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari digelar secara tertutup hari ini dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait.


Nurul Ghufron Disebut Hubungi Sekjen Kementan 2 Kali, Kasdi Subagyono Ogah Komentar

10 hari lalu

Mantan Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono, berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi di Kementan RI, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Kasdi Subagyono, menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dihadirkan Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK untuk terperiksa Nurul Gufron terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Disebut Hubungi Sekjen Kementan 2 Kali, Kasdi Subagyono Ogah Komentar

Kasdi Subagyono ogah berkomentar soal Nurul Ghufron yang disebut menghubunginya dua kali hingga diperiksa Dewas KPK


Kasus Ibu Mencabuli Anak Kandung di Tangsel, Suami Sempat Ingin Melapor ke Polsek

10 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Ibu Mencabuli Anak Kandung di Tangsel, Suami Sempat Ingin Melapor ke Polsek

Polda Metro Jaya telah memeriksa suami dari R, ibu yang mencabuli anak kandung di Tangsel atas tekanan seseorang yang ia kenal di Facebook.