TEMPO.CO, Jakarta - Rapat pleno Badan Legislasi atau Baleg DPR hari ini menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, sebelumnya menanyakan kepada para peserta rapat ihwal apakah RUU dimaksud dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR atau tidak.
Pertanyaan Awiek, kemudian diselingi oleh pertanyaan Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas yang menanyakan apakah laporan Panitia kerja hari ini ihwal revisi Undang-Undang Kementerian Negara dapat diterima atau tidak.
Seraya, peserta rapat menjawab menerima untuk menjadikan RUU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. "Terima," kata peserta rapat di Gedung DPR, Kamis, 16 Mei 2024.
Adapun dalam muatannya, Awiek mengatakan seluruh perubahan yang terdapat dalam draft RUU Kementerian Negara telah diputuskan melalui musyawarah mufakat, terutama penjelasan Pasal 10 yang dihapus dan perubahan pada Pasal 15, ihwal angka jumlah Kementerian.
Dalam Pasal 15 RUU tentang Kementerian Negara itu berbunyi, "jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."
Perubahan lainnya, kata Awiek, terdapat penambahan ketentuan mengenai tugas Pemantauan dan peninjauan Undang-Undang di ketentuan penutup.
Kemarin, anggota Baleg dari PDIP, Sutarman, mengusulkan agar DPR dimintai pendapat terkait penambahan jumlah kementerian maupun nomenklatur. Alasan Sutarman, penambahan kementerian juga akan terkait dengan DPR karena menjadi mitra kerja.
"Ini karena terkait juga dengan mitra kerja DPR. Itu yang dimaksud tadi di pemantauan dan peninjauan. Kalau kita mengatakan efektivitas berat, sementara kita tidak mampu membiayai mereka semua,” ujar Sutarman.
DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara di tengah kabar presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang.
Namun, Ketua Baleg DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi aturan jumlah kementerian yang dilakukan bersamaan dengan adanya isu tersebut hanya kebetulan.
Pilihan Editor: Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini
ANDI ADAM FATURAHMAN || EKA YUDHA SAPUTRA