Respons KPU
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April 2024.
"Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ujar Idham saat dihubungi awak media dari Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
Menurut Idham, penetapan Prabowo-Gibran dilakukan usai MK menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md.
"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Gayus berujar, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN.
Menurut Gayus, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.
“Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” ujar Gayus, Selasa, 23 April 2024.
Dikutip dari Tempo, gugatan PDIP ke PTUN Jakarta dilayangkan pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan ini terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Saat itu, Gayus menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024.
“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.
SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan Editor: Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai