TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka datang ke rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 23 April 2024. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu hadir dalam pertemuan bersama tim hukum.
Gibran keluar dari rumah dinas Prabowo saat tim hukum mereka, Otto Hasibuan dan Hotman Paris, memberikan pernyataan kepada awak media. Mengenakan atasan batik lengan panjang berwarna biru tua, Gibran keluar dari rumah Prabowo diikuti ajudannya.
Gibran enggan memberikan komentar apapun terkait laporan hasil persidangan sengketa Pilpres 2024 oleh tim kuasa hukum Prabowo-Gibran pada sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada kesempatan itu, Gibran menjawab bahwa dia akan menemani Prabowo menghadiri sidang penetapan kemenangan Prabowo-Gibran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan berlangsung besok pagi, Rabu, 25 April 2024. "Iya besok pagi (datang),” kata Gibran Rakabuming kepada awak media.
Menyoal gugatan dari PDIP di pengadilan tata usana negara atau PTUN, dia enggan memberikan komentar apapun. Setelah itu, Gibran bergegas masuk ke mobil hitam sambil terus diikuti oleh beberapa penjagaan ketat.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto Gibran Rakabuming bertemu dengan Prabowo-Gibran pada malam ini Selasa, 23 April 2024. Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan, mengatakan melaporkan hasil persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Prabowo.
Adapun Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Putusan MK itu diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang. Meski begitu, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Pilihan Editor: Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih