TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memeriksa saksi atas laporan etik terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan Mahkamah Kehormatan telah mendengarkan keterangan saksi dari pelapor, yaitu Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi).
Formasi menghadirkan tiga saksi, yaitu Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan. Ketiganya adalah pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Jawa Timur.
"Garis besarnya, ketiganya menerangkan bahwa Prof. Guntur memang masih tercatat sebagai ketua APHTN HTN, namun sudah non-aktif sejak jadi hakim," ucap Palguna dalam keterangannya pada Selasa, 23 Maret 2024.
Kendati demikian, salah satu saksi Ahmad Siboy mengatakan bahwa tidak ada istilah ketua non-aktif dalam AD/ART organisasi. Adanya adalah istilah pelaksana tugas.
Palguna menuturkan, dalam sidang hari ini tidak ada agenda mendengarkan keterangan Guntur. "Kami memandang keterangan yang telah beliau sampaikan beberapa hari lalu itu sudah cukup."
Sebelumnya diberitakan, MKMK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan dan perbaikan laporan pada Selasa, 16 April 2024. Sidang dilakukan di Ruang Sidang Panel, Gedung II MK, Jakarta Pusat secara tertutup.
Tempo mencatat, ada dua laporan terhadap hakim konstitusi Guntur Hamzah. Pertama, Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi) yang mengadukan hakim MK itu karena menjabat sebagai Ketua APHTN-HAN.
Kedua, Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) melaporkan Guntur karena terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023 soal ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres. GAS menduga Guntur melanggar kode etik hakim konstitusi karena berkeinginan mengabulkan permohonan para pemohon perkara tersebut.
Pilihan Editor: Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi