Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

image-gnews
Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 menjadi keprihatinan publik. Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran seakan menegaskan bahwa MK masih menjadi lembaga yang sulit independen.

"Soal putusan MK itu kita semua paham, hakim sudah mengambil putusan dan menyelesaikan problem tapi pada saat yang sama kita bisa menilai apakah putusan itu baik atau tidak, benar atau tidak," kata Zainal dalam forum yang digelar di Fakultas Hukum UGM Selasa 23 April 2024.

MK, kata Zainal, memang tidak pernah bisa independen jika dihadapan dengan kepentingan politik. "(MK tak bisa independen) itu sudah terbukti berkali-kali, hakim MK itu sebenarnya ada tiga genre bagi saya sekarang," ujar dia.

Pertama, kata dia, ada genre hakim MK yang mau melakukan pembaruan atau istilah Zainal judicial heroes dalam pengertian akan berpikir dengan logika substantif.

Kedua, ada pula genre hakim MK yang betul-betul terpengaruh dengan kepentingan politik meskipun afiliasi ini belum tentu buruk. 

"Tapi jika hakim ini terafiliasi dengan kepentingan politik, biasanya karena ada kedekatan (dengan parpol atau tokoh parpol tertentu," kata dia.

Ketiga, genre hakim MK yang hanya bermain aman alias di tengah-tengah antara kepentingan politik dan yang mau melakukan pembaruan alias mengambang.

"Putusan MK biasanya diambil berdasarkan kemampuan kelompok politik ini mendekati yang tengah," ujarnya. "Saya mengamati dari sekitar berapa tahun putusan MK terakhir selalu begitu, khusus untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan politik."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mencontohkan misalnya gugatan terhadap Undang-Undang KPK dan MD3 yang berkaitan dengan angket. Semua putusan MK itu dinilainya merupakan putusan garis tengah.

"Jadi akhirnya KPK bisa diangket sepanjang tidak mengangket penegakan hukumnya jadi betul-betul mencari garis tengah akhirnya hakim MK ini," kata dia.

Contoh lain adalah  UU Cipta Kerja yang menuai polemik. "Awalnya UU Cipta Kerja itu ditolak tapi ada yang mau mempertahankan. Akhirnya dicari titik tengah. Makanya jadinya (perbandingan hakim setuju tak setuju) 5-4, lalu UU Cipta kerja tetap diberlakukan secara conditionally konstitusional," kata dia 

Pun dengan putusan sengketa Pilpres, Zainal menduga MK juga sedang mencari titik tengah. Dia mengatakan tiga hakim MK menawarkan bukan pembatalan kemenangan Praowo-Gibran, tapi mengulang pemungutan suara beberapa provinsi yang bermasalah. Padahal, hal itu tidak dimohonkan oleh pemohon.

"Jadi seperti membangun logika sendiri, ya ini boleh tapi seakan-akan mencari logika sendiri di luar dari pemaparan yang dilakukan," kata dia.

Pilihan Editor: Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

3 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat hadir dalam silaturahmi dan doa bersama ulama dan tokoh masyarkat di Banda Aceh, Selasa, 26 Desember 2023. Silaturahmi dan doa bersama tersebut dalam rangka memperingati 19 tahun tsunami Aceh bersama para ulama dan tokoh masyarakat se-Aceh. Foto: TKN Prabowo - Gibran
Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.


Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

4 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.


Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

7 jam lalu

Jokowi hadir di PEVS 2024. (Gooto/Rafif Rahedian)
Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto


Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

8 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.


Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

9 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tampak tersenyum di samping Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menyaksikan sang menantu, Jenderal Maruli Simanjuntak dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. TEMPO/Subekti.
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan


AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat AHY buka suara soal diskusi mengenai kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun ia tak merinci kapan diskusi itu dilakukan.


Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

11 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo


Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

12 jam lalu

Pemantauan UTBK SNBT 2024 di UGM Yogyakarta Jumat 3 Mei 2024. Dok.istimewa
Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) di Kampus UGM diikuti sebanyak 18.726 peserta.


Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

13 jam lalu

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Ujang Komarudin. ANTARA/HO-Universitas Al-Azhar Jakarta/am.
Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.


PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

13 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.