TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Prabowo-Gibran bakal memberikan pernyataan mengenai sengketa pilpres yang dibacakan Mahkamah Konstitusi hari ini pada Rabu, 24 April 2024.
Dahnil mengatakan, pernyataan itu akan disampaikan dalam acara penetapan di kantor Komisi Pemilihan Umum, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Hari ini Pak Prabowo nggak ada agenda apa-apa, beliau istirahat aja,” kata dia ditemui di Rumah Kertanegara, Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 April 2024.
Prabowo, kata Dahnil, selama hari ini berkegiatan di kantor Kementerian Pertahanan. Besok, eks Pangkostrad itu bakal berbicara dengan tim hukum dia terlebih dahulu. Dahnil tidak mengelaborasi keterangannya lebih lanjut.
MK dalam sidang pada Senin ini menolak seluruhnya gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU. Dalam gugatannya, AMIN maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang salah satu poinnya menyatakan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres atas dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Ahmad Muzani menghormati semua upaya kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam mengajukan gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Namun setelah putusan MK dibacakan, Muzani meminta putusan akhir itu juga dihormati dan dijunjung tinggi. “Putusan akhir itu bersifat final dan mengikat,” ucap dia di media centre Prabowo-Gibran, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024.
Muzani mengatakan, usai putusan ini, Prabowo-Gibran akan konsentrasi melaksanakan program kerja yang disampaikan dalam pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen yang terlibat, termasuk penyelenggara.
Kendati permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ditolak, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Opini hakim menyoroti ada norma yang tidak lurus dijalankan oleh presiden, terutama penyaluran bantuan sosial sampai pengerahan penjabat kepala daerah.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok